Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satu dari Tujuh Tersangka Narkoba, Anak Perempuan di Bawah Umur

Bali Tribune/ DIKELAR - Tersangka Kasus Narkoba dikeler oleh polisi menuju ruang tahanan.



balitribune.co.id | Amlapura - Polres Karangasem merilis hasil pengungkapan kasus peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Karangasem, Kamis (27/1/2022). Enam dari tujuh orang tersangka dan sejumlah barang bukti dalam kasus Narkoba tersebut dihadirkan dalam rilis tersebut.

Barang bukti yang diamankan dan disampaikan dalam rilis tersebut diantaranya 11 paket narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat keseluruhan 35.60 gram netto, uang tunai sebesar Rp. 4.287,000, HP, sepeda motor serta bhong atau alat hisap sabu. Kapolres Karangasem, AKBP Ricko A Taruna didampingi Wakapolres Karangasem Kompol. Dewa Putu Gede Anom Danuwijaya dan Kasat Resnarkoba Polres Karangasem AKP. Dewa Gede Oka, kepada awak media mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi hasil pengungkapan kasus peredaran Narkoba di Bumi Lahar, Karangasem tersebut.

Untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran gelap narkoba termasuk dampak berat yang ditimbulkannya, pihaknya akan terus berupaya mengungkap dan memberangus bandar dan pengedar Narkoba serta menindak para pengguna atau pemakai barang haram tersebut. “Para tersangka yang diamankan ini ada yang satu jaringan dan ada juga yang beda. Mereka ini kita tangkap di tempat dan lokasi yang berbeda,” tegas Kapolres.

Untuk proses hukum, masing-masing tersangka dijerat dengan pasal berbeda, karena dua diantara tujuh tersangka masuk dalam kategori pengedar sementara sisanya termasuk dalam kategori menguasai barang. Tersangka yang diduga sebagai bandar, disangkakan pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar rupiah. Sementara tersangka yang hanya menguasai dan atau menggunakan narkotika golongan 1 diterapkan sangkaan pasal 112 ayat (1) subsidair  pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.

Dijelaskannya, dari tujuh orang tersangka yang diamankan tersebut, satu orang di antaranya adalah seorang perempuan yang merupakan anak di bawah umur. “Satu tersangka masih di bawah umur, jadi kita tidak lakukan penahanan,” sebutnya. Namun dari hasil penyidikan terhadap anak yang menjadi tersangka tersebut diketahui jika anak bersangkutan mengalami broken home sehingga akhirnya terjerumus dan menjadi pengguna atau pecandu Narkoba. “Ini menjadi pelajaran penting bagi para orang tua dan masyarakat, betapa pentingnya menjaga dan mendidik anak agar tidak terjerumus dan menjadi pemakai atau pecandu Narkoba. Karena dampaknya sangat buruk terhadap anak tersebut,” tandas Kapolres.

Sementara itu, beberapa tersangka yang berhasil diringkus diantaranya, Komang P alias Gomboh (31) asal Desa Tianyar Tengah diamankan di wilayah Desa Tianyar Tengah, Wayan K alias Sadra (28) asal Desa Tianyar Barat, diamankan dikawasan jalan Ahmad Yani, Subagan, Karangasem. I Ketut W alias Rejeng (32) warga asal Tianyar Barat,  ditangkap di wilayah Legian, Kuta, Badung dan Nyoman B alias Eben (32) asal jalan Mataram Kuta di kawasan Legian.

wartawan
AGS
Category

OJK Bali Gelar Gebyar Ramadan Keuangan Syariah, Ajak Masyarakat Lebih Cerdas Finansial

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menggelar kegiatan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah sebagai upaya meningkatkan literasi keuangan syariah di tengah masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Uluwatu, Kantor OJK Provinsi Bali, dengan menghadirkan berbagai komunitas Muslim di Bali, Selasa (10/3).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Keputusan Juri Mutlak, Maguru Satua Jawara Badung Çaka Fest 2026: ​ST Tunas Remaja Penarungan Sapu Nilai Tertinggi, Unggul di Visual dan Fragmentari

balitribune.co.id | ​Mangupura - Teka-teki mengenai siapa yang terbaik dalam ajang Badung Çaka Fest 2026 akhirnya terjawab. Melalui pengumuman virtual pada Rabu (11/3), panitia resmi merilis enam karya ogoh-ogoh terbaik tingkat kabupaten. Hasilnya, ogoh-ogoh bertajuk "Maguru Satua" garapan ST Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Adat Penarungan, Mengwi, sukses menahbiskan diri sebagai Juara I.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Gelar Servis Gratis untuk Warga Terdampak Banjir di Banjar

balitribune.co.id | Singaraja – Sebagai bentuk komitmen nyata dan kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak musibah bencana alam, Astra Motor Bali melalui jaringan bengkel resmi AHASS (Astra Honda Authorized Service Station) menyelenggarakan aksi sosial bertajuk "Honda Peduli Banjir". Program ini difokuskan untuk membantu memulihkan mobilitas warga di wilayah Desa Banjar, Singaraja, yang terdampak banjir beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tak Sekadar Bukber, Grup Astra Bali Rangkul Sosok-Sosok Inspiratif Pemaju UMKM Lokal

balitribune.co.id | Denpasar - Dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan Grup Astra Bali,  media, serta sosok-sosok inspiratif yakni Local Champion Kampung Berseri Astra (KBA) dan para penerima apresiasi Semangat Astra Terpadu Untuk (SATU) Indonesia Awards (SIA) wilayah Bali, Group Astra Bali menggelar buka puasa bersama, Rabu (11/3/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

BRI Region 17 Denpasar Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

balitribune.co.id | Denpasar - Memaknai bulan suci Ramadan 1447 H, BRI Region 17 Denpasar menggelar kegiatan buka puasa bersama dan santunan kepada anak yatim dengan tema “Ramadan Bahagia Untuk Semua” yang diselenggarakan di Kantor BRI Region 17 Denpasar pada Jumat (6/3).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.