Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satu Jam Bersama Menkumham di Gelar di Universitas Udayana

Bali Tribune / MENYERAHKAN - Menteri Hukum & HAM RI Yasonna H. Laoly menyerahkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Lukisan Kamasan Bali kepada Rektor Unud Nyoman Gde Antara di Universitas Udayana (Unud) Bali, Jumat (1/9).

balitribune.co.id | Mangupura - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyelenggarakan acara bertajuk Satu Jam Bersama Menkumham "Kemenkumham Melayani untuk Indonesia" di Universitas Udayana (Unud) Bali, Jumat (1/9). Kegiatan yang digelar di Auditorium Widya Sabha Unud Kampus Jimbaran ini menghadirkan Menteri Hukum & HAM RI Prof. Yasonna H. Laoly, SH, M.Sc., Ph.D yang menyampaikan materi mengenai Ekosistem Kekayaan Intelektual Wilayah Bali serta Sharing Session bersama Gubernur Bali Wayan Koster dan Ajik Krisna.

Acara ini diawali dengan pengenalan dasar Hak Cipta, pengenalan dasar Merk, pengenalan dasar Paten dan pengenalan Perseroan Perorangan dengan pemateri dari Kemenkumham.

Rektor Unud Prof. Antara bersama para Wakil Rektor serta dosen dan mahasiswa turut menghadiri acara ini. Disamping itu juga dihadiri oleh pimpinan tinggi dan pejabat pratama dilingkungan Kemenkumham, Asosiasi Penggiat Industri Kreatif di Bali, Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG) dan para civitas akademika dari 11 Perguruan Tinggi di Bali.

Dalam kesempatan ini juga dilakukan penyerahan sertifikat Merek Branding Bali kepada Gubernur Bali, Sertifikat Merek Ajik Krisna, Sertifikat Desain Industri Kotak Kemasan Minyak Aji'k, Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Lukisan Kamasan Bali kepada Rektor Universitas Udayana didampingi Gede Wedasmara dimana Rektor telah memberikan suport dalam pengajuan Hak Kekayaan Intelektual.

Sumber: https://www.unud.ac.id

wartawan
ARW
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.