Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

SDN 1 Kawan Terapkan Protokol Kesehatan saat Pembagian Raport

Bali Tribune/ CEK SUHU - Orang tua siswa di cek suhu tubuhnya saat pembalian raport di SD 1 Kawan, Bangli.
Balitribune.co.id | Bangli - Sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus Covid-19, pihak guru di  SDN 1 Kawan, Kecamatan Bangli, menerapkan protokol kesehatan yang ketat saat pembagian raport kenaikan kelas, Sabtu (13/6). Untuk dapat mengambil raport  orangtua siswa wajib mengenakan masker. Selain itu untuk menghindari terjadinya kerumunan, pembagian raport diatur waktunya sesuai kelas.
 
Kepala Sekolah (Kasek) SD 1 Kawan Nurhayati, Sabtu (13/6), mengatakan, menindaklanjuti imbauan dari Kadisdik terkait pembagian raport siswa di tengah pandemi Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pihaknya menyiapkan perangkat seperti face shiled (pelindung wajah), masker, alat pengukur suhu tubuh (termometer) bagi para guru.
 
Sementara untuk proses pengambilan raport, pihaknya menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Orangtua siswa sebelum masuk areal sekolah wajib dicek suhu tubuhnya  dan harus cuci tangan di tempat yang telah disediakan, juga wajib mengenakan masker. Dalam pembagian raport, pihaknya menerapkan pola physical distancing atau jaga jarak. Untuk menghindarai terjadinya kerumunan, maka dalam pembagian raport waktunya diatur.
 
Untuk kelas 1 pengambilan rapot dimulai dari pukul 08.00 wita sampai pukul 09.00 Wita. Untuk kelas II pengambialn raport dari pukul  09.00 wita  sampai i pukul 10.00 wita. Sedangkan untu kelas IV dan V dari nomer urut 1 sampai 17 dari pukul 11.00 wita sampai pukul 11.30 wita dan dari nomer urut 18 -  34  dari pukul 11.30 wita sampai pukul 12.00 wita. “Sedangkan untuk kelas VI pembagian rapor dan pengumuman kelulusan serta pembagian tabungan dilaksanakan hari Senin dengan menghadirkan orang tua dan siswa,” jelas Nurhayati. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.