Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sebarkan Berita Bohong dan Fitnah, Pengacara Maurice Blackburn di Australia Dilaporkan ke Polda NTT 

Bali Tribune / Ketua YPTB Ferdi Tanoni

balitribune.co.id | Kupang – Pengacara Maurice Blackburn yang berkantor di Sydney, Australia, yang menangani penyaluran dana kompensasi bagi ribuan petani rumput laut korban bencana Montara di Laut Timor Indonesia, dilaporkan ke Polisi Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang.

Laporan itu dilayangkan oleh Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni. Dalam laporan itu, Maurice Blackburn dinilai menyebarkan berita bohong (hoax) dan memfitnah Ferdi Tanoni terlibat korupsi dana kompensasi bagi nelayan dan petani rumput laut  terkait kasus Montara 2009.   

"Kamis (25/4), saya sudah ke Polda NTT untuk mengadukan hal ini," kata Ferdi Tanoni di Kupang, Sabtu (27/4) siang.
“Saya inginkan agar kasus fitnah ini harus segera ditangani pihak keamanan di Indonesia dan Australia agar semua masyarakat mengetahuinya dengan jelas tentang duduk persoalan yang sebenarnya,” Ferdi mengaskan.   

Ferdi menjelaskan, fitnah itu dilakukan oleh pengacara Maurice Blackburn melalui surat tertulis yang dikirim kepada 81 Kepala Desa di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote yang warganya menerima dana kompensasi akibat tumpahan minyak Montara pada 2009.
Laporan yang sama juga dilaporkan kepada aparat penegak hukum di Sydney Australia dengan harapan agar laporan itu bisa ditanggapi dan diproses.

Ferdi mengatakan bahwa, Maurice Blackburn tidak hanya memfitnah soal dugaan korupsi dana kompensasi, tetapi menyebut Ketua YPTB menjadi penghambat dari pendistribusian dana kompensasi tersebut. Padahal, kata dia, sesuai keputusan Pengadilan Federal Australia, seluruh dana dipegang oleh Kantor Pengacara Maurice Blackburn dan proses pencairannya langsung ke rekening masing-masing penerima, bekerja sama dengan Bank BRI.

"Atas fitnah itu tentu saja saya merasa rugi secara materiil dan immateriil karena tuduhan tersebut jauh panggang dari api," tegas dia.

Apalagi fitnah tersebut, ujar Ferdi, telah tersebar di beberapa media nasional dan internasional, sehingga dia meminta pihak Maurice Blackburn untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut.

Bahkan, tambah dia, Maurice Blackburn menghubungi pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan melakukan pemeriksaan di Kabupaten Rote Ndao dan juga melaporkan ke salah satu anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao.

Ferdi juga mempertanyakan penggunaan stempel YPTB oleh Maurice Blackburn dan Ward Keller untuk melegitimasi tanda tangan mereka yang hanya scan saja.

Karena itu, Ferdi Tanoni menuntut agar penggunaan stempel yayasan tersebut harus dibayar kepada YPTB. Selain itu juga muncul pertanyaan apakah hak YPTB telah dirampas oleh Maurice Bkackburn?
Ferdi juga menegaskan bahwa YPTB selaku perwakilan resmi dan otoritas khusus Pemerintah Republik Indonesia untuk menyelesaikan kasus tumpahan minyak Montara hingga saat ini, tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun di Indonesia dan Australia.

"Saya inginkan agar kasus fitnah ini harus segera ditangani pihak keamanan di Indonesia dan Australia agar semua masyarakat mengetahuinya dengan jelas tentang duduk persoalan yang sebenarnya," ujar dia.
Ferdi Tanoni merasa heran dengan tuduhan korupsi dana kompensasi yang dialamatkan pada dirinya.  

“Tuduhan itu hanya buatan Maurice Blackburn. Tuduhan itu tidak benar karena seluruh uang kompensasi di transfer langsung oleh Maurice Blackburn ke rekening dari masing-masing penerima (nelayan dan petani rumput laut), lantas apa dasarnya dia menuduh saya korupsi dan apa yang mau dikorupsi,” tegas Ferdi Tanoni.

Tentang distribusi pembayaran dana kompensasi kepada para petani rumput laut korban tumpahan minyak Montara di Laut Timor Indonesia pada tanggal 21 Agustus 2009 hingga sekarang tak kunjung selesai. Padahal, Pengadilan Federal Australia di Sydney telah memenangkan gugatan 15.481 petani rumput laut dan nelayan pada tanggal 19 Maret 2021.

wartawan
HAN
Category

Hadiri Karya Agung Panca Wali Krama Pura Hulundanu Batur Songan, Bupati Adi Arnawa Ajak Jaga Danau Batur Sebagai Jantung Air Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Upacara keagamaan Danu Kertih serangkaian Karya Tawur Agung Manca Wali Krama digelar megah di Pura Hulundanu Batur, Desa Adat Songan, Kintamani, Bangli, Selasa (8/9/2026). Karya di salah satu Pura Tri Kahyangan Jagat yang diselenggarakan setiap sepuluh tahun sekali ini dilaksanakan sebagai momentum penting untuk mendoakan kerahayuan, keselamatan, serta menjaga keharmonisan alam dan spiritual Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Aroma Tak Sedap Pengolahan Sampah Bikin Resah Warga Bajera

balitribune.co.id I Tabanan – Aktivitas pengolahan sampah di Banjar Bajera Jero, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan diprotes warga karena menimbulkan bau menyengat.

Masalah pencemaran bau busuk yang sempat ramai hingga viral di media sosial ini memaksa jajaran Polsek Selemadeg bersama pemerintah desa setempat turun langsung melakukan pemeriksaan di lapangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertamina Tindak SPBU Nakal, Bali Terbanyak Kena Sanksi

balitribune.co.id I Denpasar - Praktik penyaluran BBM yang tidak sesuai ketentuan masih menjadi persoalan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus) mencatat sebanyak 237 SPBU telah dikenai sanksi sepanjang Januari hingga 3 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemarau Membara, Enam Kebakaran Landa Buleleng dalam Sehari

balitribune.co.id I Singaraja - Enam kejadian kebakaran terjadi di sejumlah wilayah di Buleleng, Senin (7/9/2026).

Kebakaran tercatat terjadi di Desa Bengkel, Busungbiu; Desa Pangkung Paruk dan Ularan, Seririt; Banjar Dinas Konci, Desa Tigawasa, Banjar; Jalan Jalak Putih LC Baktisraga; serta Desa Gitgit, Sukasada.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Tata Ruang, Bangunan Pertokoan di Jalan Suradipa Bakal Disegel

balitribune.co.id I Denpasar – Pengerjaan pembangunan pertokoan di Jalan Suradipa, Denpasar terpaksa dihentikan karena dinilai melanggar ketentuan tata ruang. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar akan menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3), yakni berupa Penyegelan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.