Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sebelum Pelaksanaan Pilkada 2020, Bawaslu Ingatkan Bupati Tidak Lakukan Mutasi Pejabat

Bali Tribune/DEKLARASI - Deklarasi Bawaslu Tabanan bersama Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Tabanan.
Balitribune.co.id |  Tabanan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan I Made Rumada, SE mengingatkan kepada Kepala Daerah Kabupaten Tabanan untuk tidak melakukan mutasi pejabat sebelum pelaksanaan Pilkada 2020. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral selama proses pilkada. 
 
"Kami kemarin sudah melakukan upaya pencegahan dengan mengirim surat ke Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan untuk tidak melakukan mutasi pejabat," ucap Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada, Kamis ( 27/8).
 
Rumada menjelaskan, batas akhir pelaksanaan mutasi pejabat di daerah jatuh pada 8 Januari 2020 lalu. Perhitungan tersebut berdasarkan ketentuan bahwa enam bulan sebelum ada penetapan calon kepala daerah dalam pilkada , dilarang adanya mutasi pejabat. Ketentuan ini tertuang dalam pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Aturan ini menyebutkan, para gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, maupun wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.
 
Rumada berharap, tidak ada mutasi sebelum enam bulan penetapan. Inbuh Rumada dalam Deklarasi Tolak Politik Uang. "Kami sampaikan terkait upaya-upaya pencegahan yang kami lakukan soal netralitas ASN,  netralitas pejabat di daerah dan Netralitas Aparat Pemerintah Desa," jelasnya. 
 
Bawaslu Tabanan bersama Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Tabanan melakukan Deklarasi tolak politik uang, politisasi sara, berita hoax menjaga Netralitas ASN dan aparat Pemerintah Desa dalam hajatan pilkada Tabanan 2020. Deklarasi dilakukan sebagai gerakan moral untuk mendorong para abdi negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan bersikap netral.
 
Dimana dalam deklarasi menyatakan sebagai berikut: Menolak Politik Uang dan segala Jenis Pemberian dalam bentuk apapun, Menggunakan media sosial secara bijak, tidak menyebarkan isu sara dan berita hoax, Menjaga dan menegakan Netralitas ASN dan instansi aparat pemerintah desa.
 
I Made Rumada mengharapkan supaya masyarakat, media massa, dan stakeholder untuk bersama menjadi kontrol sosial dalam menjaga Netralitas ASN dan aparat pemerintah desa di Tabanan. "Tujuan sosialisasi dan deklarasi ini untuk mendorong para ASN bersikap netral dalam Pilkada 2020," egasnya. 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.