Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sebelum Revitalisasi Pasar Dewan Minta Dilakukan Kajian dan Sosialisasi

Bali Tribune / Anggota DPRD Bangli Satria Yuda.

balitribune.co.id | BangliRencana Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bangli melakukan reviltalisasi pasar mendapat dukungan dari kalangan anggota DPRD Bangli. Namun demikian sebelum pemerintah melakukan revitalisasi perlu dilakukan kajian dan sosialiasi  dengan pedagang menghindari pasar mangkrak.

Anggota DPRD Bangli, Satria Yuda mengatakan secara pribadi pihaknya mendukung pemerintah melakukan revitalisasi pasar karena pasar memilki fungsi penting dalam putran roda perekonomian masyarakat. Sebagai wadah interaksi sosial di bidang ekonomi, pasar juga merupakan penghasil bagi pendapatan asli daerah. ”Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah  dalam pengembangan pasar,” kata Satria Yuda, Minggu  (28/7).

Sebelum dilakukan revitlisai maka perlu dilakukan kajian atau perencanaan dengan melibatkan ahli dibidangnya sehingga sarana prasarana pasar yang dibangun sesuai dengan kebutuhan. Pihak-pihak terkait termasuk pedagang  yang akan memanfaatkan dan masyarakat juga harus dilibatkan dalam perencanan agar revitaliasai yang dilakukan  kedepanya bisa dimanfaatkan secara maksimal.

”Kami tidak ingin setelah dilakukan revitalisasi, permasalan klasik yakni pedagang tidak mau berjualan di dalam pasar tidak bisa dituntaskan, disini pentingnya sosilisasi guna mendapat masukan dari pedagang,” jelas politisi asal Banjar Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Susut ini.

Sebelumnya, Kadisperindag Bangli I Wayan Gunawan mengatakan untuk meningkatkan daya saing pasar tradisional pihaknya akan  melakukan revitalisasi  dua pasat tradisional yakni pasar Kayuambua, Kecamatan Susut dan pasar Yangapi, Kecamatan Tembuku serta pasar senggol Bangli. Sedangkan untuk anggaran revitlisasi pasar, Disperindag sedang berjuang mengakses bantuan ke Kementerian Perdagangan dan berharap kegiatan bisa terealiasi di tahun 2025.

wartawan
SAM
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.