
balitribune.co.id | Denpasar - Guna mendukung percepatan digitalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia, bank menghadirkan sebuah platform digital yang memudahkan pelaku usaha menerima pembayaran nontunai secara praktis dan efisien. Pada tahun 2023, data dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mencatat jumlah UMKM di Indonesia mencapai 66 juta. Kontribusi UMKM mencapai 61% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia, setara Rp9.580 triliun. Sejalan dengan target Bank Indonesia untuk mendorong 58 juta UMKM menggunakan QRIS pada tahun 2025, bank berkomitmen menjadi bagian dari solusi dengan menghadirkan inovasi digital yang langsung menyentuh kebutuhan pelaku usaha.
Platform digital ini hadir sebagai aplikasi serbaguna yang dirancang untuk membantu pelaku usaha naik kelas melalui tiga fitur utama yakni QRIS Statis, untuk pembayaran cepat dan praktis pelaku usaha dapat menampilkan kode QRIS statis yang dapat di-scan pelanggan untuk pembayaran, tanpa perlu perangkat tambahan. Fitur Notifikasi dan Informasi Transaksi Real-Time, pemilik usaha bisa langsung melihat transaksi yang terjadi secara real-time pada outlet yang dipilih, termasuk total pendapatan harian, guna memudahkan monitoring usaha.
Fitur Riwayat Transaksi dan Pencairan Dana Terintegrasi, setiap transaksi terekam otomatis, termasuk riwayat pencairan dana dari seluruh outlet yang dimiliki. Fitur filter tanggal juga tersedia agar pelaku usaha bisa meninjau performa. Yenny Tandias dari pihak perbankan mengaku memahami bahwa pelaku usaha saat ini tidak hanya butuh kemudahan dalam menerima pembayaran, tapi juga butuh transparansi, kecepatan, dan kontrol atas bisnis mereka. "Kami ingin menghadirkan solusi yang relevan, mudah digunakan, dan mendorong UMKM untuk berani naik level di era digital," ujarnya dalam siaran persnya dalam beberapa waktu lalu.
Pihaknya menerapkan ketentuan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS yang sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia. Untuk kategori usaha mikro, MDR ditetapkan sebesar 0% untuk transaksi dibawah Rp500.000, dan 0,3% untuk transaksi diatas Rp500.000. Sementara itu, untuk merchant kategori reguler, MDR ditetapkan sebesar 0,7%, pendidikan 0,6%, SPBU 0,4%, dan 0% untuk merchant terkait bantuan sosial dan donasi. Ketentuan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pelaku usaha dalam menjalankan transaksi digital yang efisien dan terjangkau.
Bank pun secara aktif memberikan edukasi dan menumbuhkan kesadaran kepada nasabah seputar pentingnya digitalisasi dan literasi pembayaran digital. Dengan menggunakan platform digital, pelaku usaha tidak hanya dimudahkan dalam menerima pembayaran digital melalui QRIS, bank juga memberikan wadah bagi UMKM untuk mempromosikan dan menjual produknya secara langsung ke pasar yang lebih luas, sekaligus memperluas jaringan dan eksposur usaha.