Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sekda Badung Terima Kunker Deputi VII Kemenko Polhukam Bahas Infrastruktur Telekomunikasi

Bali Tribune / KUNKER - Sekda Badung Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan kerja (Kunker) Deputi VII Kemenko Polhukam RI, Kamis (11/5) di Ruang Rapat Kriya Gosana Puspem Badung.

balitribune.co.id | Mangupura - Mewakili Bupati Badung, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan kerja Deputi VII yang terdiri dari Tim Kemenko Polhukam RI yang dipimpin oleh Asdep Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Marsma TNI Budi Eko Pratomo, Perwakilan Kemenko Marinvest, Kemensetneg, Kemkominfo, Kemendagri, KPPU, dan Ombudsman, Kamis (11/5) di Ruang Rapat Kriya Gosana Puspem Badung.

Kunjungan rombongan Deputi VII Kemenko Polhukam ke Kabupaten Badung terkait dengan koordinasi dan sinkronisasi pengendalian, penegakan penertiban menara telekomunikasi di Badung.  Turut hadir Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Kadis Kominfo, Kadis Perizinan, Kasatpol PP dan Perwakilan OPD terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Badung.

Pada kesempatan tersebut Sekda Adi Arnawa menyampaikan bahwa atas nama pribadi, pemerintah dan masyarakat Kabupaten Badung, pihaknya mengucapkan terima kasih dan selamat datang kepada rombongan Deputi VII Kemenko Polhukam RI yang sudah berkenan melakukan kunjungan kerja di Pemkab Badung. Terkait dengan penegakkan aturan terhadap pembangunan menara yang dilakukan oleh Pemkab Badung adalah memang murni penegakan hukum terhadap pembangunan menara yang tidak memiliki izin.

“Tim juga sudah banyak menyampaikan terkait beberapa kendala dari pembangunan menara telekomunikasi yang ada di Kabupaten Badung. Bagaimanapun juga kita mendorong dari sisi digitalisasi telekomunikasi, apalagi Badung sebagai daerah pariwisata tentu itu sangat dibutuhkan,” ujar Sekda Adi Arnawa.

Lebih Lanjut dikatakan bahwa terkait menara di Badung,  ini dilakukan dengan suatu kerjasama dengan harapan bahwa pembangunan menara di Badung benar-benar pembangunannya memenuhi estetika dan tidak kebablasan. Misalnya memberikan kebebasan untuk melakukan pembangunan tower, tentu Pulau Bali tidak akan menjadi Pulau Seribu Pura melainkan menjadi Pulau Bali seribu tower. Atas dasar itu, pada tahun 2007 Pemkab Badung membuat kebijakan untuk membangun, memberikan ruang kepada pihak swasta melaksanakan pembangunan Tower Terpadu.

“Berdasarkan dengan regulasi itu dilakukanlah perjanjian kerjasama yang berlaku dari tahun 2007-2027, yang didalamnya jelas terhadap layanan provider ini kita berikan ruang sehingga tidak akan perlu dibangun banyak menara telekomunikasi. Disatu sisi juga di pihak provider tidak merasa keberatan terhadap kebijakan ini karena kami masih terikat sampai tahun 2027. Saya berharap ada masukan-masukan dari Kementerian yang tentu akan dijadikan suatu referensi dalam mengambil langkah-langkah ke depan,” jelasnya.

Sementara itu Pimpinan Rombongan Marsma TNI Budi Eko Pratomo mengucapkan terimakasih kepada Bupati Badung yang diwakili oleh Sekda Badung karena sudah menerima dengan baik, dan telah memberikan informasi yang gamblang terhadap kondisi yang terjadi di Badung terkait dengan keberadaan menara telekomunikasi yang ada di Badung.

“Badung jangan dibelenggu oleh Keberadaan Perjanjian kerjasama Pembangunan menara Telekomunikasi yang bisa menghambat pelayanan dan kenyaman masyarakat sehubungan dengan layanan telekomunikasi, terlebih lagi Badung sebagai daerah destinasi pariwisata dunia,” imbuhnya.

wartawan
ANA
Category

Mahakarya Bertema Alam Menggunakan Bahan Bekas Dipamerkan di Sudakara ArtSpace

balitribune.co.id | Denpasar - Seniman Bali asal Tejakula Kabupaten Buleleng, Nyoman Handi Yasa menghadirkan mahakarya seni yang unik dengan memanfaatkan bahan-bahan bekas pakai. Seni lukis yang menggunakan media dari kayu bekas dan ranting bekas salah satu upaya sang seniman menjaga lingkungan alam Bali ini tetap bersih. 

Baca Selengkapnya icon click

Praktisi dan Akademisi Buleleng Bedah KUHAP Baru

balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah praktisi hukum dan akademisi membedah pemberlakuan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam acara yang dikemas diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi Pansus TRAP dan Pemkab Tabanan Tegakkan Aturan, Fokus Sejahterakan Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga kelestarian Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Subak Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, dari berbagai pelanggaran tata ruang dan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta sistem irigasi tradisional Subak.

Baca Selengkapnya icon click

PERJAKA Bajra Shandi Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah komunitas sosial bernama Perkumpulan Jalan Kaki (PERJAKA) Bajra Shandi, resmi berdiri pada 25 Juli 2025. Komunitas ini hadir sebagai ruang kebersamaan bagi warga senior, khususnya mereka yang berusia 55 tahun ke atas, untuk menjalani masa lanjut usia secara sehat, bahagia, dan harmonis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.