
balitribune.co.id | Tabanan – Sekretariat DPRD Tabanan mulai memproses pergantian antarwaktu (PAW) mendiang I Wayan Gindera dari Partai Golkar.
Seperti diungkapkan Sekretaris DPRD Tabanan, I Made Sugiarta, pada Selasa (1/7). “Sudah (berproses). Bahkan, sudah maju ke bupati untuk diteruskan ke Mendagri,” katanya.
Saat ini, pihaknya masih menunggu jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan mengenai calon pengganti antarwaktu (PAW) mendiang Gindera. “Kami tinggal menunggu (jawaban) dari KPU (soal PAW) sesuai urutannya. Nanti (jawaban itu) dikirim ke DPRD untuk diproses lagi,” jelasnya.
Ia menyebutkan, permohonan PAW itu sudah disampaikan pengurus DPD II Partai Golkar Tabanan melalui surat yang masuk ke Sekretariat DPRD Tabanan sekitar seminggu lalu.
Dengan adanya surat itu, sambung Sugiarta, pihaknya langsung memprosesnya secara paralel atau bersamaan antara ke bupati dan KPU Tabanan. “Permohonannya kami ajukan ke bupati untuk disampaikan ke Mendagri. Karena yang menetapkan nanti itu Mendagri,” imbuhnya.
Saat disinggung soal waktu yang akan dilalui untuk memproses PAW tersebut, Sugiarta tidak bersedia berspekulasi. “Kami tidak mau berandai-andai. Kami ikuti saya prosesnya. Karena ini ada (kewenangan) KPU Tabanan juga,” pungkasnya.
Secara terpisah, Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, mengonfirmasi soal permohonan PAW yang diajukan Partai Golkar Tabanan tersebut. “Sudah. Suratnya tertanggal 25 Juni 2025. Tapi, masuknya (ke KPU Tabanan) baru kemarin sore,” ungkap Suwitra.
Ia menyebut sudah meneruskan permohonan itu ke Divisi Teknis untuk memverifikasi calon yang akan mengisi kekosongan kursi anggota DPRD Tabanan dari Golkar tersebut.
Pihaknya punya waktu lima hari kerja untuk memberikan jawaban terhadap permohonan tersebut. “Paling tidak, Jumat ini sudah kami jawab. Acuannya itu SK (surat keputusan) Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Calon DPRD tingkat kabupaten. Siapa (calon) selanjutnya dalam satu partai dan dapil (daerah pemilihan),” jelasnya.
Di luar proses verifikasi yang hendak dilakukan KPU Tabanan melalui Divisi Teknis, ia menyebut calon pengganti antarwaktu mendiang Gindera adalah I Wayan Sukaja. Sesuai rekapitulasi penghitungan suara calon DPRD Tabanan hasil Pemilu 2024, Sukaja memperoleh 1.145 suara. Sementara mendiang Gindera sebanyak 2.023 suara.
Namun, ia kembali menegaskan bahwa itu merupakan hasil hitung-hitungan di luar proses verifikasi untuk memastikan calon PAW memenuhi syarat sebagai anggota DPRD. “Verifikasi ini untuk memastikan (calon PAW) memenuhi syarat. Misalnya, bukan anggota TNI/Polri atau pekerjaannya tidak membolehkannya menjabat sebagai anggota DPRD. Sama seperti syarat saat pencalonan,” pungkas Suwitra.