Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selama Nataru, Dishub Bentuk Posko Terpadu

Bali Tribune/Dinas Perhubungan Kota Denpasar membentuk Posko Terpadu dan Terpusat di beberapa titik di Kota Denpasar
Balitribune.co.id | Denpasar -  Guna memperlancar jalur lalu lintas selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) Dishub Kota Denpasar  membentuk   Posko Terpadu dan Terpusat di sejumlah titik untuk mengantisipasi pergerakan lalu lintas dan angkutan jalan.
 
Kadis Perhubungan Kota Denpasar I Ketut Sriawan, Minggu (20/12) mengatakan titik posko terpadu tersebut yaitu di Pos Uma Anyar perbatasan Denpasar-Badung, Ubung, Gajah Mada, Pelabuhan Sanur dan  Serangan. Semua posko terpadu telah beroprasi dari   19 Desember hingga 4 Januari 2021.
 
Sriawan mengaku  terbentuknya posko menjelang Nataru adalah untuk  mengantisipasi dan mewujudkann keselamatan lalu lintas, angkutan jalan, angkutan  orang.  Begitu juga untuk angkutan laut di pelabuhan pengumpan lokal Sanur maupun Serangan.
 
Setiap titik posko terpadu, katanya, ada personil secara bergiliran untuk melakukan penjagaan selama 24 jam. Setiap posko  akan ada juga Satgas Covid- 19 Kota Denpasar  yang nantinya akan mengingatkan  masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan. Kegiatan ini juga belaku dipelabuhan maupun terminal. 
 
Untuk mensukseskan kegiatan ini pihaknya juga  mengintegrasikan dengan posko yang dibuat  kepolisian, maupun posko BPBD dalam antisipasi bencana. 
 
"Dalam kegiatan ini kami juga melibatkan Satpol PP Kota Denpasar, sehingga jika ditemukan pelanggaran prokes di setiap titik bisa ditindak langsung," ungkapnya.
 
Sriawan juga mengaku menjelang Nataru pihaknya juga akan melakukan pengawasan di objek wisata yang ada di Denpasar. 
 
Dengan langkah ini Sriawan berharap para pengguna jalan bisa mengantisipasi untuk kelancaran dan ketertiban serta keselamantan laut maupun darat. 
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.