Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Semakin Hari Pelanggaran Prokes Meningkat lagi

Bali Tribune/Penjaringan pelanggar prokes di jalan.

balitribune.co.id | Denpasar  - Sudah beberapa hari ini Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring pelanggar Prokes khususnya tak pakai masker atau pakai masker tak sesuai aturan terjaring disejumlah lokasi sidak mengalami peningkatan. Kini sebanyak 14 orang pelanggar prokes, dalam pelaksanaan pemantauan protokol kesehatan yang berlangsung pada Rabu 25 Agustus 2021 di Traffic Light Jalan Gatot Subroto  tengah dan Jalan Nangka Desa Dangin Puri Kaja sekitarnya.
 
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga mengatakan pelaksanaan pemantauan selalu mendapatkan sejumlah warga yang melanggar, seharusnya warga jauh lebih taat dalam menjalani Prokes ini yang sudah sering dilakukan sidak di jalan di kawasan Denpasar.
 
Adapun hasil dari pemantauan prokes kali ini terjaring sebanyak 14 orang pelanggar dimana didapati sebanyak 4 orang yang tidak menggunakan masker, sehingga dikenakan denda administrasi sebesar 100 ribu. Sementara pelanggar yang menggunakan masker dengan tidak benar diberikan pembinaan serta edukasi sehingga kedepannya mereka dapat dapat menggunakan masker dengan benar,"ujarnya.
 
Dalam kegiatan ini kami tidak semata-mata mencari kesalahan masyarakat. Namun kami berusaha untuk mengingatkan masyarakat agar taat Prokes sehingga bisa melindungi diri dan orang lain agar tidak terpapar virus covid 19. Saat masa pandemi ini memang seharusnya semua masyarakat wajib untuk menerapkan Prokes dengan  menggunakan masker agar tidak terjadi penularan virus yang lebih meluas dan pandemi ini dapat segera berkhir,” pungkas Dewa Sayoga.
wartawan
YAN
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.