Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Semburan Belerang, Kematian Ikan di Danau Batur Tidak Terkendali

ikan mati
Bali Tribune / IKAN - Kematian ikan di keramba jarring apung milik masyarakat pembudidaya ikan di danau Batur, Kintamani

balitribune.co.id | Bangli - Pascaterjadinya semburan belerang di Danau Batur, Kecamatan Bangli menyebabkan terjadinya kematian ikan baik itu di perairan umum maupun di keramba jarring apung milik pembudidaya ikan.

Kepala Dinas Pertanian, Ketahan Pangan dan Perikanan, I Wayan Sarma saat dikonfirmasi mengatakanm fenomena alam  berupa semburan belerang yang terjadi di danau Batur telah terdeteksi sejak 8 Juli 2025. Semburan belerang terus meluas hingga menyebabkabn perubahan warna air danau.

”Warna air danau yang sebelumnya biru kini berubah menjadi putih,” ujar Wayan Sarma, Senin (14/7).

Lanjut Wayan Sarma, akibat fenomena alam yang rutin terjadi setiap tahun ini menyebabkan terjadi kematian ikan secara masal. Dari hasil pantauan petugas dilapangan, kata Sarma lokasi paling parah semburan belerang terjadi di wilayah Trunyan Desa, Cemara Landung, Tanggun Titi dan Abang Songan. Namun demikian Sarma tidak merinci secara jelas jumlah ikan yang mati.

“Kematian ikan selain terjadi di perairan umum juga terjadi di keramba milik masyarakat pembudidaya ikan di kawasan danau Batur,” ungkap Kadis asal Desa Kecamatan Tembuku, Bangli ini.

Atas kondisi yang terjadi sudah barang tentu pembudidaya ikan di danau Batur alam kerugian.

Menyikapi fenomena alam yang terjadi dan menghindari kematian ikan khususnya di keramba jarring apung milik pembudidaya ikan, pihaknya telah menghimbau masyarakat agar tidak mendekati KJA supaya ikan mengambil oksigen kepermukaan air.

”Kami juga menghimbau masyarakat agar sesegera mungkin  memanen ikan yang sudah bisa dipanen untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi,” jelas Wayan sarma. 

wartawan
SAM
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.