Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sempat Tertunda Covid-19, Tahapan Pilkada Serentak 2020 Akan Segera Dimulai

Bali Tribune / PILKADA - Setelah sempat tertunda covid-19 sejak Maret lalu, kini KPU Kabupaten Jembrana bersiap untuk memulai tahapan Pilkada Serentak 2020.

balitribune.co.id | Negara - Setelah dikerluarkannya regulasi pemerintah pusat terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, penyelenggara pemilihan di Jembrana yang sempat tugasnya di tugas akan segera diaktifkan kembali. Bahkan KPU Kabupaten Jembrana telah melakukan pendekatan kepada pemilih.

Menjelang mulai diaktifkannya kembali tahapan Pilkada Serentak 2020 termasuk pengaktifan kembali badan adhoc penyelenggara pemilihan, KPU Kabupaten Jembrana mulai bergerak. Salah satunya menyasar kalangan disabelitas. Komisioner KPU Kabupaten Jembrana berswadaya untuk membantu kalangan penyandang cacat di Jembrana. Ketua KPU Kabupaten Jembrana, I Ketut Gede Tangkas Sudiantara mengatakan penyandang cacat merupakan salah satu dari sebelah segmen pemilih dalam Pilkada Jembrana 2020.

Ia mengatakan sesuai hasil rapat antara Komisi II DPR RI dengan Pemerintah Pusat dan Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) telah disepakati Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan 9 Desember 2020. Pemerintah juga telah mengeluarkan regulasi yang mengijinkan Pilkada 2020 dilanjutkan. Dengan adanya pandemic covid-19 menurutnya sejumlah tahapan yang seharunya sudah terlaksana tertuda. Begitupula tugas badan adhoc seperti PPK dan PPS di setiap Desa/Kelurahan juga tertunda.

Ia menyebut PPK selaku lembaga adhoc penyelenggara pemilihan setelah dilantik akhir Februari lalu hanya sempat bekerja selama sebulan sebelum akhirnya tedampak covid-19. Begitupula PPS ditunda tugasnya sehari setelah dilantik. Ia menyebut seluruh anggaran baik yang bersumber dari pusat maupun daerah ditunda untuk dikeluarkan setelah adanya covid-19 sehingga seluruh kegiatan juga diakuinya ditunda pelaksanaannya. Namun pihaknya memastikan tetap siap melaksanakan tahapan Pilkada Serentak.

“Jelas semua tahapan yang belum terlaksana mundur. Seperti coklit yang harusnya bulan Maret, pecalonan yang seharunya Juni menjadi September dan tahapan lainnya tertunda. Yang akan kami lakukan pertamakali adalah pengaktifkan badan adhoc dan segara coklit” ungkapnya. Namun pihaknya memastikan seluruh tahapan yang akan dilanjutkan pelaksanaannya mulai 15 Juni mendatang juga tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan baik masyarakat maupun penyelenggara pemilihan.

“Yang kami tetakankan sekarang selain mekanisme dan teknis pelaksanaan tugas juga memastikan seluruh himbauan dan protokol kesehatan bisa dilaksanakan pada setiap kegiatan” ujarnya. Setelah badan adhoc dibentuk, pihaknya segera membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk coklit data pemilih, “pemutakhiran data pemilih yang awalnya direncanakan to to dor oleh petugas PPDP setelah adanya covdi-19 hanya dilakukan dengan cara penyandingan dengan data di desa/kelurahan” ujarnya.

Upaya penyandingan DP4 dari KPU Pusat dengan data di desa dilakukan untuk mengurangi adanya kontak dengan orang banyak. Data pemilih di Jembrana pada DP4 tersebut sebanyak 248.288 tersebar di 519 TPS berbasis desa/kelurahan dan satu TPS berbasis Rutan dengan asumsi maksimal 800 pemilih di setiap TPS. “Kami sudah mengirim kebutuha APD petugas untuk semua tahapan dan semua penyelenggara ke KPU Pusat dan kami menunggu petunjuk selanjutnya apakah dari pusat atau daerah” tandasnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Vila Mewah di Kawasan Mangrove Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Provinsi Bali yang dipimpin I Made Supartha bersama Tim Pansus telah melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan resor mewah Plataran, Kabupaten Buleleng, pada Selasa sore (28/4/2026). Saat sidak tersebut, Pansus TRAP menemukan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan. 

Baca Selengkapnya icon click

Disperinaker Badung Genjot SDM Otomotif, Pelatihan Mekanik Sepeda Motor 2026 Ciptakan Tenaga Kerja Siap Pakai

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia khususnya di sektor otomotif melalui Pelatihan Mekanik Sepeda Motor Tahun 2026. Program ini dirancang untuk mencetak tenaga kerja terampil yang siap diserap industri maupun membuka peluang usaha mandiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Personil Damkar Klungkung Bantu Warga Buka Cincin yang Macet dengan Gerinda

balitibune.co.id I Semarapura - Luar biasa kerjaan personil Markas Komando (Mako) Pemadam Kebakaran Klungkung. Tak hanya melaksanakan aksi penyelamatan kebakaran, kali ini petugas juga membantu seorang mahasiswa bernama I Kadek Risky (23), asal Desa Talibeng, Kecamatan Sidemen, Karangasem, yang mengalami kendala cincin macet di jari manis tangan kirinya, Rabu (29/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Peringati Hardiknas 2026, Disdik Tabanan Gelar Lomba Murid Berprestasi Tingkat SD dan SMP

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan menggelar Lomba Murid Berprestasi tingkat SD dan SMP dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026. Kegiatan ini berlangsung di SMP Negeri 1 Tabanan pada Jumat, 24 April 2026, dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Tabanan, I Gusti Putu Ngurah Darma Utama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Bongkar Sindikat Judol Internasional dan Prostitusi Daring

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Reserse Siber Polda Bali berhasil mengungkap dua jenis kejahatan Siber besar, yaitu Judi online (judol) jaringan internasional dan praktik prostitusi serta pornografi secara daring di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.