Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Senggol Gianyar Tetap Tempati Areal GOR Kebo Iwa

Bali Tribune / Prajuru Adat Gianyar usai menemui Pj. Bupati Gianyar

balitribune.co.id | GianyarDualisme Pasar Senggol Gianyar dipastikan dalam waktu lama akan tetap ada dua. Yakni Gianyar kuliner (Pasar Senggol) di lokasi Eks Hardys dikelola Pemkab Gianyar, dan Pasar Senggol yang dikelola Desa Adat Gianyar yang kini berlokasi di areal GOR Kebo Iwa.  Hal ini terungkap saat puluhan Prajuru Adat Gianyar menemui Pj. Bupati Gianyar, Dewa Tagel Wirasa di Kantor Bupati Gianyar, Kamis (18/7).

Kedatangan Prajuru Adat Gianyar, lengkap didampingi pecalang ini adalah buntut surat  pemberitahuan pengosongan areal GOR Kebo Iwa dengan deadline hingga 31 Juli 2024. Surat dari Pemkab Gianyar yang ditujukan ke Desa Adat Gianyar ini berisi pemberitahuan pemberhentian kerja sama pengelolaan pasar senggol.  Hal demikian keberadaan pasar senggol lama yang menampung 300 pedagang kuliner dan non kuliner ini terancam tidak memiliki tempat alias tutup.

Syukurnya, kedatangan prajuru ini diterima langsung oleh Pj. Bupati Gianyar. Dalam pertemuan itu, batas waktu pengosongan areal Kebo Iwa dianulir hingga ditemukan solusi.  Semua aspirasi yang disampaikan oleh prajuru diterima dan dijanjikan akan disikapi segera.

"Bapak Pj Bupati  menerima semua harapan yang kami sampaikan.  Karena keberadaan Pasar Senggol yang dikelola Desa Adat Gianyar ini memiliki histori yang panjang bersama Pemkab Gianyar. Karena itu, kami harap semua permintaan kami dikaji dan mendapatkan solusi terbaik," ungkap Bendesa Adat Gianyar, Aa Gde Mayun usai menemui Pj. Bupati.

Disebutkan,  pihaknya akan tetap menempati pasar senggol di areal Kebo Iwa hingga ditemukan solusi, terutamanya mengenai penentuan lokasi.  Dari historinya, sebut Agung Mayun, pasar senggol ini berlokasi di areal Pasar Gianyar. Karena itu mereka menilai lebih tepat dikembalikan ke Pasar Gianyar.

"Untuk penentuan lokasi ini, kami harap pihak Pemkab Gianyar selalu berkoordinasi dengan Desa Adat Gianyar sebagai pengelola," harapnya.

Secara terpisah, Pj. Bupati Gianyar, Dewa Tagel Wirasa belum bisa memberikan keterangan terkait pertemuan itu. Saat dicegat awak media, dengan tergesa-gesa menuju ke mobil, Pj. Bupati  hanya menyampaikan nanti akan memberikan keterangan. "Maaf ngih, nanti nanti ngih," ucapnya sambil menutup pintu mobil.

wartawan
ATA
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.