Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengkarut Lahan Puluhan Miliar di Canggu, Laporan Korban di Polda Bali Masih 'Membeku'

lahan
Bali Tribune / SENGKETA - tampak aktivitas pembangunan yang dilakukan di lahan sengketa

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus mafia tanah di Bali kembali terjadi. Seorang wanita, Sella Sakinah (34) melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Canggu, Kabupaten Badung dengan terlapor berinisial HS ke Polda Bali. Namun laporan sejak 12 Desember 2024 dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/857/XII/2024/SPKT/Polda Bali itu belum ada perkembangan yang berarti.

Korban bersama dengan beberapa orang yang memiliki tanah di lokasi yang sangat berdekatan dan di lingkungan yang sama, mengaku terkejut saat mendapati alat berat eskavator masuk di area tanah milik mereka dan melakukan pembersihan lahan lalu membangun tanpa izin. Dugaan kuat keterlibatan nama besar seorang pengusaha asal Surabaya dalam pusaran mafia tanah ini. Korban menempuh jalur hukum setelah tanah  bersertifikat miliknya diklaim oleh orang lain secara sepihak. 

Dalam laporannya, korban mengatakan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan menggunakan tanah tanpa izin dari yang berhak menggunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP dan Perpu Nomor 51 Tahun 1960 atas bidang tanah miliknya dengan SHGB 930/Canggu seluas 1.070 m2 beserta sertifikat korban lain yang telah terbit sertifikatnya sejak tahun 2019 yaitu SHM Nomor: 9451/Desa Canggu dengan luas 600 m2, SHM Nomor: 9455/Desa Canggu dengan luas 300 dan SHM Nomor: 9585/Desa Canggu dengan luas 500. Selanjutnya korban menjelaskan bahwa pihaknya telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah tersebut sejak tahun 2021. 

"Sementara dalam dokumen putusan pengadilan negeri, disebutkan perusahaan yang melakukan penyerobotan ini mengantongi hak sewa sejak tahun 2016.  Sehingga kami melaporkan ke polisi untuk diproses secara hukum guna mendapatkan perlindungan hak kami," ungkapnya di Denpasar, Kamis (26/2/2026).

Permasalahan bermula ketika pemilik tanah beserta para korban lainnya mendapati lahannya dipasangi plang klaim sewa oleh sebuah Perseroan Terbatas (PT) dan plang adanya Laporan Pidana serta adanya Berita Acara Sita Jaminan. Luasan total lahan yang digugat mencapai kurang lebih 7.600 meter persegi atau hampir satu hektare dengan taksiran nilai aset puluhan miliar. Sementaran pemilik tidak pernah mengetahui hal-hal tersebut. Dalam dokumen putusan Pengadilan, disebutkan perusahaan tersebut mengantongi hak sewa sejak tahun 2016, meski korban telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah di tahun 2021. Pihak PT itu mengklaim hak sewa sejak tahun 2016, namun pihak pemilik menemukan banyak kejanggalan pada dokumen - dokumen bukti yang disebutkan dalam putusan Pengadilan itu. Kejanggalan semakin meruncing saat dipersidangan disampaikan oleh pihak PT bahwa adanya Akta Pengakuan Hutang No.06 yang terbit secara misterius pada tahun 2021. Dokumen tersebut mencantumkan nama almarhum berinisial ANT selaku pemilik awal lahan dan FH selaku penerima kuasa jual asli. 

"Dalam akta tahun 2021 itu, almarhum ANT dan FH dinyatakan memiliki utang piutang kepada pengusaha kaya asal Surabaya dengan menjaminkan lahan di Canggu. Padahal lahan tersebut sudah resmi dijual dan beralih nama di BPN sejak tahun 2019 dan 2021. Kami tidak pernah menjadi pihak dalam perjanjian utang tahun 2021 itu. Tetapi sekarang aset kami justru ingin disita," terangnya.

Sehingga ia menduga ada pola manipulasi dokumen dan pemanfaatan lembaga peradilan untuk memvalidasi klaim-klaim sewa yang tidak pernah ada. Ia juga menegaskan bahwa laporannya di Polda Bali atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan sehingga tidak ada kaitannya dengan gugatan perdata. Gugatan perdata saat ini sedang bergulir di tingkat Kasasi. 

"Yang kami laporkan ini adalah terkait dugaan penyerobotan tanah yang masuk dalam tindak pidana. Sehingga menurut kami polisi tidak perlu harus menunggu gugatan perdatanya. Sampai saat ini proses pembangunan tetap berjalan tanpa mengindahkan proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menjelaskan, bahwa tindakan yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian adalah menerbitkan administrasi penyelidikan berupa Surat Perintah Penyelidikan, Surat Perintah Tugas Penyelidikan dan SP2HP. Selain itu, pihaknya juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi - saksi, yaitu Sella Sakinah, Ricky, Indira Wardani, Putu Harmawan, Notaris Eddy Nyoman Winarta S.H., Budi P, Hadi Setiawan dan dari pihak BPN, Anak Agung Alit Emi Yama Geni, SH. 

"Rencana tindak lanjut akan mengundang saksi atas nama saudari Fifi yang merupakan istri dari almarhum dokter Ardyanto Natanael Tanaya terkait dengan adanya surat perjanjian sewa tahun 2016, yang ditunjukkan oleh Hadi Setiawan, SE sebagai salah satu alasan hak menguasai obyek perkara itu. Tetapi yang menjadi hambatannya adalah masih adanya gugatan perdata terkait dengan sengketa hak atas obyek perkara dan saudari Fifi tidak hadir memberikan keterangan setelah dipanggil," terangnya.

wartawan
RAY
Category

Kasanga Festival 2026 Siap Digelar, 16 Besar Ogoh-Ogoh Akan Ikuti Pawai dan Suguhkan Penampilan Kesenian

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar kembali akan menggelar Kasanga Festival (Kasangafest) ke-4 pada 6 - 8 Maret 2026 di kawasan Catur Muka dan Lapangan Puputan Badung. Tak seperti tahun lalu, pelaksanaan parade ogoh-ogoh dilakukan dengan sistem parade seperti peed aye saat Pesta Kesenian Bali (PKB). Selain itu, Kasanga Festival tahun ini difokuskan pada penampilan seni, tanpa ada konser musik.

Baca Selengkapnya icon click

7 Proyek Vila Melanggar, Komisi I Rekomendasikan Penghentian Paksa

balitribune.co.id I Tabanan  – Komisi I DPRD Tabanan merekomendasikan penghentian paksa tujuh proyek pembangunan vila liar di Desa Kaba-Kaba dan Desa Cepaka, Kecamatan Kediri.

 

Ketujuh proyek vila milik investor luar daerah itu disetop pengerjaannya karena mencaplok sempadan sungai dan melanggar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Ajak Seluruh Stakeholder Jaga Keamanan, Kondusifitas dan Kelancaran Rangkaian Hari Suci Nyepi

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama menjaga keamanan, kondusifitas dan kelancaran Rangkaian Hari Suci Nyepi Caka 1948 Tahun 2026. Rangkaian tersebut dimulai dari Pelaksanaan Prosesi Makiyis/Melasti, Tawur Agung Kesanga, Malam Pangerupukan, Nyepi dan Ngembak Geni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati ​Gus Par Sebut Karangasem ‘Laboratorium Kerukunan’ Melalui Pagelaran ‘Sunaring Jagat’ di Taman Soekasada Ujung

balitribune.co.id | ​Amlapura - Pesona magis Taman Soekasada Ujung menjadi saksi bisu kemegahan kolaborasi budaya dalam acara Pagelaran Tari "Sunaring Jagat", Minggu (1/3/2026). Acara ini menjadi momentum penting bagi Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata yang akrab disapa Gus Par, untuk menegaskan bahwa Karangasem adalah daerah yang terbuka dan sangat menghargai perbedaan.

Baca Selengkapnya icon click

Tiadakan Konser Musik, Pawai Ogoh-ogoh Kasanga Festival Adopsi Sistem Peed Aye

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar siap menyelenggarakan Kasanga Festival (Kasangafest) ke-4 pada 6–8 Maret 2026 mendatang. Berlokasi di kawasan Titik Nol Catur Muka dan Lapangan Puputan Badung, festival tahun ini tampil beda dengan mengadopsi sistem parade Peed Aye layaknya Pesta Kesenian Bali (PKB) dan meniadakan panggung konser musik.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.