balitribune.co.id I Singaraja - Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dan Wakil Bupati Gede Supriatna menggelar pertemuan tertutup dengan Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya di Ruang Rapat Ketua Dewan, Senin (18/5/2026).
Rapat lintas fraksi ini digelar guna menyamakan persepsi tata kelola pemerintahan pasca-adanya catatan administratif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati Sutjidra enggan membeberkan rinci isi pertemuan dan hanya menyebutnya sebagai diskusi rutin eksekutif-legislatif. Namun, Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya membuka bahwa substansi rapat terkait mekanisme dana hibah dan pokok pikiran (pokir) dewan.
Ngurah Arya meluruskan, temuan BPK murni masalah administrasi narasi, yakni penempatan kolom pokir dalam akun hibah, dan dipastikan bebas dari unsur korupsi. Catatan ini mencuat setelah jajaran pemkab dan DPRD mendapat pembinaan di Gedung Merah Putih KPK pada akhir April 2026 lalu.
"Ini temuan ketiga kali terkait administrasi. Bersyukur kita diingatkan BPK sehingga bisa langsung melakukan perbaikan narasi," ujar Ngurah Arya.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, pokir merupakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 untuk menyerap aspirasi warga saat reses. Ia membantah adanya praktik jatah-menjatah pokir di internal dewan.
Kendati demikian, menyikapi rekomendasi tersebut, skema penyaluran hibah dipastikan berubah mulai APBD Perubahan 2026 pada Juni mendatang. Ke depan, dana hibah tidak lagi difasilitasi lewat DPRD, melainkan langsung dieksekusi oleh bupati selaku kepala daerah.
"Kami tidak memotong aspirasi masyarakat. Hanya mekanismenya yang disesuaikan agar tegak lurus dengan regulasi," tambahnya.
Ngurah Arya juga meyakinkan publik bahwa tata kelola anggaran Buleleng tetap sehat. Terbukti, Buleleng berada di peringkat 41 administratif dari 533 kabupaten se-Indonesia dan sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).