Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

keterangan pers
Bali Tribune / Tim Kuasa Hukum AA Ngurah Darmawan saat memberikan keterangan pers terkait sengketa tanah Subak Kerdung di Denpasar, Rabu (23/9/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Hal tersebut ditegaskan oleh Tim Kuasa Hukum Darmawan, Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya bersama Dr. (c) Rizal Akbar Mayapoetra, S.H., M.H., Irjen Pol (Purn) Nyoman Laba, dan Nyoman Pasek saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Rabu (23/9/2026).

Sukawinaya menjelaskan, gugatan perdata sebelumnya merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), bukan gugatan penentuan hak kepemilikan tanah.

"Benar, gugatan perdata sampai kasasi di MA itu klien kami kalah. Tapi baca dulu isi putusannya. Putusan itu perbuatan melawan hukum, bukan soal kepemilikan tanah sehingga diplintir seolah-olah pihak sana menang atas kepemilikan lahan," ujar mantan Direktur Intelkam Polda Bali tersebut.

Persoalan ini bermula saat Darmawan mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 11 Juli 2023 berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Sporadik). Di saat bersamaan, pihak pelapor yang mengaku sebagai ahli waris I Gusti Ngurah Ketut Konolan juga mengajukan permohonan atas objek yang sama.

Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti dokumen Sporadik yang dipersoalkan pelapor dalam dakwaan pidana (dugaan penggunaan surat palsu) yang ternyata hanya berupa salinan e-Court. Sebaliknya, Darmawan mengklaim masih memegang dokumen-dokumen asli atas alas hak tanah tersebut.

"Dokumen yang kami pegang antara lain pipil asli, peta rincikan, Pipil/Leter C Nomor 173 Subak Kerdung Nomor 112 Yeh Mertagangga, surat pernyataan waris, dokumen IPEDA atas nama I Gebleg Br Sama, hingga silsilah keluarga," tegas Sukawinaya.

Sementara itu, Rizal Akbar Mayapoetra meminta pelapor (A.A. Ngr. Gede Darma Putra) dan saksi korban (A.A. Ngr. Manik Kertanegara) untuk membuktikan klaim mereka dengan menunjukkan dokumen pipil dan peta rincikan asli di hadapan majelis hakim.

Rizal juga membeberkan sejumlah temuan kejanggalan identitas dan data pertanahan yang terungkap dalam persidangan. Perbedaan Identitas Sosok Konolan: Berdasarkan dokumen pihak terdakwa, I Gusti Ngurah Ketut Konolan (leluhur Darmawan) meninggal dunia pada tahun 1990 dalam usia 90 tahun dan beralamat di Jalan Thamrin No. 4 Denpasar. Sementara versi pelapor, sosok tersebut meninggal pada tahun 1979 dalam usia 71 tahun dan beralamat di Jalan Thamrin No. 38 Denpasar. Dualisme Nama I Gebleg: Terdapat dua nama I Gebleg dalam dokumen pajak (SPPT). Satu beralamat di Banjar Semu (memiliki NOP) dan satu lagi di Banjar Sawah (tanpa NOP) yang mengalami mutasi data hingga muncul nama A.A. Ngr. Manik Kertanegara. Kerugian Nyata vs Asumsi: Mengenai nilai kerugian pelapor yang disebut mencapai Rp19 miliar, Rizal menegaskan bahwa dalam persidangan saksi mengakui angka tersebut baru sebatas potensi atau asumsi, bukan kerugian nyata.

"Jika tidak ada kerugian nyata, maka unsur pidananya tidak terpenuhi," tandas Rizal.

Saat ini, perkara pidana dugaan pemalsuan surat/sporadik tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara pascatolaknya eksepsi terdakwa. Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan 12 orang saksi, termasuk saksi ahli dan penyidik.

wartawan
RAY
Category

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Perkuat Peran PKK dalam Peringatan HKG PKK Ke-54 Kabupaten Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Semangat memperkuat pemberdayaan keluarga sebagai fondasi pembangunan kembali ditegaskan oleh Ny Rai Wahyuni Sanjaya selaku Ketua TP. PKK Kabupaten Tabanan dalam Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 Kabupaten Tabanan Tahun 2026. Kegiatan yang juga dihadiri oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Pos dan Portal di Subak Munggu Dibongkar, Akses Jalan Warga dan Petani Kembali Dibuka

balitribune.co.id | Mangupura - Permasalahan penutupan akses jalan di kawasan Subak Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, akhirnya menemukan titik terang. Penyewa lahan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, Dewa Merta Sedana alias Ajik Toyota, secara sukarela membongkar portal dan membuka kembali akses jalan bagi warga lokal serta petani setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dekatkan Layanan di Panjer, HD Motor 99 Resmi Hadir Dibekali 6 Pit Service

balitribune.co.id | Denpasar - Kabar baik bagi para pemilik dan calon konsumen sepeda motor Honda di kawasan Panjer dan sekitarnya. Pos Panjer HD Motor 99 secara resmi beroperasi dengan menghadirkan fasilitas enam pit service untuk melayani perawatan serta servis kendaraan secara lebih cepat dan nyaman.

Baca Selengkapnya icon click

Operasional Bus Trans Metro Dewata Dipastikan Berlanjut, Pemkot Denpasar Anggarkan Rp15 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar memastikan keberlanjutan operasional angkutan umum Trans Metro Dewata (TMD) dengan memproyeksikan alokasi anggaran sebesar Rp15 miliar pada tahun 2027. Nominal ini relatif sama dengan dukungan finansial yang digelontorkan Pemkot Denpasar pada tahun anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polresta Denpasar Ungkap Tabir Tewasnya Ayah dan Dua Anak WNA di Legian

balitribune.co.id | Denpasar – Pengungkapan kasus tewasnya warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial SDJ (57) beserta kedua anaknya, ADS dan LKS, di sebuah bungalow kawasan Legian, Kuta, Badung, akhirnya menemukan titik terang. Polresta Denpasar memastikan sang ayah diduga kuat membunuh kedua anaknya terlebih dahulu sebelum mengakhiri hidupnya sendiri pada Minggu (13/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Subsidi Uang Pangkal SMP Swasta Segera Cair 

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar menyiapkan program subsidi uang pangkal sebesar Rp1,5 juta per siswa bagi lulusan SD yang melanjutkan pendidikan ke SMP swasta. 

Bantuan ini diprioritaskan bagi siswa warga Denpasar yang gagal lolos seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah negeri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.