Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sepanjang 2024, Pemkot Denpasar Gelontorkan Dana Bansos Santunan Duka Cita Rp 2.335.500.000,-

Walikota Jaya Negara
Bali Tribune / BANSOS - Walikota Jaya Negara memmberikan bantuan soaial  kepada warga Kota Denpasar yang tertimpa musibah

balitribune.co.id | Denpasar - Musibah datang tak terduga. Menghacurkan semua yang ada bahkan nyawa pun melayang. Uluran bantuan sosial pemerintah sangat diharapkan meringankan beban mereka yang terdampak musibah

Begitupun pemerintah Denpasar. Sejalan dengan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Santuan, dan Bantuan Sosial Perbaikan Sarana dan Prasarana Perekonomian, Rumah Masyarakat serta fasilitas umum korban bencana

Sepanjang tahun 2024 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Denpasar telah mengelontorkan dana sebesar Rp 2.355.500.000,- sebagai bantuan  sosial pascabencana dan santunan duka cita.

Bantuan sosial ini diberikan bertujuan untuk membantu warga Kota Denpasar  yang terdampak  musibah  sepanjang tahun  2024, seperti angin kencang, pohon tumbang , tanah longsor  dan  kebakaran. 

Walikota Denpasar Jaya Negara dalam suatu kesempatan kala memberikan  bantuan musibah kebakaran  menyampaikan, bantuan yang diserahkan ini sebagai dukungan pemerintah untuk membantu meringankan beban dan memulihkan kondisi masyarakat. Sehingga masyarakat kembali memiliki semangat untuk bangkit pascabencana atau musibah.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Denpasar, IB Joni Ariwibawa mengatakan, besaran dana yang diberikan tergantung besar-kecilnya kerusakan

“Untuk  perbaikan rumah tinggal pribadi maksimal Rp 30 juta, fasilitas umum seperti pura, bale banjar maksimal Rp 100 juta,” pungkas Joni Ariwibawa.

wartawan
HEN
Category

Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Mang Colik, Pelaku ANPP Tusuk Korban Sambil Mandi Bareng

balitribune.co.id I Semarapura - Polres Klungkung terus bergerak tuntaskan kasus pembunuhan Nyoman Cita alias Mang Colik yang sempat viral dan mengebohkan jagat maya Bali. Satreskrim Polres Klungkung bersama Kejaksaan Negeri Klungkung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dengan tersangka berinisial ANPP, Selasa (21/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ribuan Kasus Gigitan HPR Terjadi di Gianyar, Pemkab Intensifkan Layanan Rabies Center

balitribune.co.id I Gianyar - Trend kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) di Kabupaten Gianyar masih cukup tinggi. Dari data Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar yang diterima, Selasa (21/7/2026), selama Januari hingga Juni 2026 telah tercatat 4.545 kasus gigitan HPR yang terjadi di kabupaten dengan julukan gumi seni ini. Itu artinya, rata-rata kasus gigitan HPR di Gianyar mencapai 756 kasus per bulan.

Baca Selengkapnya icon click

Kebakaran Landa Koperasi Sri Artaguna, Aset dan Empat Motor Hangus Dilahap Api

balitribune.co.id I Gianyar - Kebakaran melanda Koperasi Sri Artaguna di Banjar Adat Bayad, Desa Kedisan, Tegallalang, Selasa (21/7/2026) dini hari. Peristiwa tersebut menghanguskan bangunan koperasi beserta sejumlah aset di dalamnya, termasuk empat unit sepeda motor. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Penyebab kebakaran masih didalami aparat kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Percepat Digitalisasi Data, Bupati Bangli Beri Target Dua Pekan bagi Perbekel Baru

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, resmi melantik dan memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) sembilan Perbekel (Kepala Desa) beserta Ketua Tim Penggerak PKK Desa hasil Pemilihan Perbekel (Pilkades) serentak di Kecamatan Bangli dan Kecamatan Kintamani. Acara pelantikan berlangsung khidmat di Gedung Bukthi Mukthi Bakthi, Kantor Bupati Bangli, Selasa (21/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.