balitribune.co.id I Semarapura - Aksi pencurian terjadi di rumah milik I Komang Wahyu Wiguna, Dusun Sidayu Tojan, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung pada Minggu (19/7/2026). Akibat kejadian tersebut, 12 sertifikat tanah hak milik keluarganya berhasil digasak maling.
Kejadian pencurian ini dibenarkan oleh Kapolsek Banjarangkan AKP I Ketut Budiarsana, S.H.,M.H, Senin (21/7/2026). Menyikapi kejadian tersebut, pihaknya bersama Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam serta Anggota, langsung mendatangi TKP pencurian. "Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026," ujarnya.
AKP Budiarsana mengatakan, pelaku yang berjumlah dua orang sempat terekam kamera CCTV. "Pelaku yang melakukan pencurian sebanyak 2 orang, pelaku mecongkel pintu dan mengambil 12 sertifikat tanah," ujarnya.
Adapun rincian 12 sertifikat tanah hak milik yang berhasil digondol maling tersebut yakni :
1. SHM No: 1895, Lokasi: Desa Sesetan, Dengan Luas: 125 m2, atas nama: Ni Made Koti;
2. SHM No: 5560, Lokasi: Desa Sesetan, Dengan Luas: 150 m2, atas nama: I Nengah Wenten;
3. SHM No: 7626, Lokasi: Desa Sesetan, Dengan Luas: 92 m2, atas nama: I Nengah Wenten;
4. SHM No: 7627, Lokasi: Desa Sesetan, Dengan Luas: 91 m2, atas nama: I Made Bagus Asmara Putra;
5. SHM No: 2453, Lokasi: Desa Takmung, Dengan Luas: 196 m2, atas nama: Ni Made Koti
6. SHM No: 2172, Lokasi: Desa Takmung, Dengan Luas: 5.524 m2, atas nama: Pan Repiyeg;
7. SHM No: 143, Lokasi: Desa Takmung, Dengan Luas: + 2050 m2, atas nama: Pan Repijeg;
8. SHM No: 185, Lokasi: Desa Takmung, Dengan Luas: + 1800 m2, atas nama: Pan Repijeg;
9. SHM No: 16, Lokasi: Desa Satra, Dengan Luas: + 4900 m2, atas nama: Pan Repiyeg;
10. SHM No: 1, Lokasi: Desa Satra, Dengan Luas: + 200 m2, atas nama: Pan Repijeg;
11. SHM No: 2, Lokasi: Desa Satra, Dengan Luas: + 1400 m2, atas nama: Pan Repijeg;
12. SHM atas nama: I Ketut Rimpug, Lokasi: Jl. Sidayu, Desa Takmung.
Menurut AKP Budiarsana, kejadian tersebut telah dilaporkan ke Mapolres Klungkung pada hari Senin, 20 Juli 2026. Pelapor atas nama I Komang Wahyu Wiguna, M.Pd (31) yang merupakan seorang dosen yang tinggal di Denpasar. "Mengingat korban tinggal di Denpasar, jadi rumah memang ditinggalkan dalam keadaan kosong," ujarnya.
Berdasarkan hasil pengecekan awal di TKP, pelaku diduga telah mengetahui kondisi rumah yang dalam keadaan kosong, sehingga leluasa melakukan aksi dengan cara mencongkel pintu masuk sebelum mengambil dokumen-dokumen penting yang berada di dalam rumah. Rekaman CCTV yang mengarah ke identitas pelaku telah diamankan sebagai barang bukti dan akan menjadi bahan penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Klungkung.
"Mengingat barang yang hilang berupa 12 Sertifikat Hak Milik (SHM), korban disarankan untuk segera berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan (BPN) guna melakukan langkah-langkah pengamanan administrasi terhadap sertifikat yang hilang, guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.