Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sertifikat Ganda Disinyalir Picu Amuk Massa Desa Adat Julah

Bali Tribune / Budi Hartawan, SH
balitribune.co.id | SingarajaPemicu amuk massa yang berujung pengerusakan dan pembakaran rumah tinggal Sitiyah (74) dan Sahrudin (26) di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah Kecamatan Tejakula pada Kamis (9/6) lalu mulai terkuak. Ternyata dilokasi lahan sengketa yang melibatkan Desa Adat Julah dengan dua warga I Wayan Darsana dan I Made Sidia dipicu munculnya Sertifikat Hak Milik (SHM) ganda.
 
Konon, SHM yang dikeluarkan BPN Buleleng pada tahun 1986 itu mencatat 2 sertifikat atas nama I Wayan Darsana dan I Wayan Sisa dengan ahli waris I Made Sidia. Luasnya  masing-masing, 7,300 m2 dan 7,000 m2.
 
Menariknya, pada tahun 2018, Desa Adat Julah mengajukan permohonan sertifikat atas tanah milik Darsana dan Sidia melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tanah tersebut dipecah menjadi 11 lembar SHM dimana tanah seluas 7,300 m2 dipecah menjadi 5 sertifikat dan tanah 7,000 m2 dipecah menjadi 7 sertifikat.
 
Atas keganjilan itu. kuasa hukum Wayan Darsana dan I Made Sidia, yakni Budi Hartawan, SH mempertanyakan pensertifikatkan 2 tanah milik Darsana dan Sidia. Padahal ada 5 sertifikat dalam satu lokasi yang tidak diklaim Desa Adat Julah dengan Kelian Adatnya.
 
Budi Hartawan menyebut ada lima sertifikat di tempat itu, satu sertifikat telah dijual kemudian ada 4 sertifikat lagi kok hanya dua ini yang diklaim. Anehnya melalui PTSL  BPN justru menerbitkan lagi sertifikat diatas sertifikat.
 
"INi BPN ada apa? Dari luas lahan 7,300 m2 dipecah menjadi 5 sertifikat dan tanah 7,000 m2 dipecah menjadi 7 sertifikat masih berstatus sertifikat ganda, dalam satu obyek sengketa, ini kesalahan BPN, menerbitkan sertifikat di atas tanah yang telah bersertifikat. Berarti dalam kasus ini terindikasi ada permainan mafia tanah," tegas Budi Hartawan, Minggu (12/6).
 
Terlebih, kata Budi Hartawan, tanah sengketa di Banjar Dinas Batugambir Desa Julah tersebut belum mendapatkan keputusan hukum secara tetap meski proses hukumnya telah dilakukan secara berjenjang melalui PTUN di Denpasar, Surabaya dan Mahkamah Agung (MA). Namun dalam proses pengajuan gugatan disebutkan adanya keterlambatan pendaftaran sehingga masih melakukan upaya hukum tingkat peninjauan kembali (PK) pada MA di Jakarta.
 
"Berdasarkan amar putusan MA, adanya permohonan sertifikat yang dilakukan oleh Kelian Desa Adat Julah pada obyek sengketa tersebut sertifikat yang terbit lebih awal masih berlaku demi hukum, ini amar putusan MA yang menyebutkan," sambung Budi Hartawan.
 
Dari putusan MA dan upaya hukum yang dilakukan melalui PK, Desa Adat Julah belum berhak untuk melakukan pengosongan ataupun menguasai kedua lahan milik I Wayan Darsana dan I Made Sidia yang dimiliki secara turun temurun. Bahkan katanya, telah terjadi upaya intimidasi dan pengancaman melalui surat oleh Desa Adat Julah.
 
"Ingat belum ada putusan ingkrah terhadap tanah tersebut, masih dalam gugatan PK MA, masih berstatus sertifikat ganda, dalam satu obyek sengketa, ini kesalahan BPN," sambungnya.
 
Desa Adat Julah melalui suratnya tertanggal 8 Pebruari 2022 dan 30 Mei 2022 telah memberikan surat ancaman untuk mengosogkan lahan sengketa itu.
 
"Ada penggiringan opini yang menyebutkan desa adat menang di MA sehingga ada upaya pengancaman untuk mengosongkan lahan tersebut," ujar Budi Hartawan.
 
Menurutnya, jauh sebelum peristiwa amuk massa itu ia telah bersurat kepada Gubernur Bali, Kapolda Bali, Kapolres Buleleng, Bupati Buleleng termasuk BPN Provinsi dan Kabupaten untuk melakukan langkah-langkah antisipasi.
 
"Upaya kami tidak mendapat respon dari para pihak itu sehingga terjadilah peristiwa amuk massa di Umanis Galungan tersebut," tandasnya.
 
wartawan
CHA
Category

DLHK Munculkan Program “Yadnya Sampah”, Hasil Bank Sampah Diarahkan Bantu Biaya Upacara Adat

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus mengoptimalkan program bank sampah melalui inovasi “Yadnya Sampah”. Program ini memanfaatkan hasil penjualan sampah anorganik untuk mendukung pembiayaan kegiatan adat dan keagamaan di tingkat banjar.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 2027, Bupati Badung Wajibkan Setiap Desa Miliki Sekolah Sepak Bola

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung akan mewajibkan setiap desa dan kelurahan memiliki Sekolah Sepak Bola (SSB) sebagai upaya mencetak atlet berbakat sejak usia dini. Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada tahun 2027 melalui surat edaran resmi yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menghadapi Kondisi Ekonomi yang Dinamis Masyarakat Diminta Cermat Mengelola Keuangan

balitribune.co.id | Denpasar - Kondisi ekonomi saat ini dirasakan masyarakat dari berbagai latar belakang dan daerah di Indonesia, mulai dari keluarga atau kalangan rumahtangga, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), hingga generasi muda yang baru mulai mandiri secara finansial.

Baca Selengkapnya icon click

Kenaikan Harga Bahan Baku Menjadi Tantangan Utama Usaha Tenun Tradisional

balitribune.co.id | Semarapura - Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tampaknya turut berperan membantu pelaku usaha kain tenun tradisional Bali tetap eksis ditengah gempuran produk global. Pasalnya, tidak sedikit perajin/pelaku usaha tenun tradisional Bali yang mendapat pesanan dari ibu-ibu PKK. Seperti yang diakui salah seorang pelaku usaha kain tenun tradisional Bali asal Klungkung, I Wayan Bagiarta. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ekonomi Bali Tumbuh 5,58 Persen, OJK Catat Kinerja Perbankan dan Pasar Modal Makin Kuat

balitribune.co.id | Denpasar - Stabilitas Industri Jasa Keuangan (IJK) di Bali tetap terjaga hingga akhir Maret 2026. Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan berbagai tantangan domestik, sektor keuangan di Bali menunjukkan kinerja yang solid dan menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Hadiri Rangkaian Karya di Pura Desa Adat Sibanggede

balitribune.co.id | Mangupura – Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Nyoman Gede Wiradana, menghadiri rangkaian Upacara Rsi Gana, Melaspas, dan Mendem Pedagingan di Pura Desa, Desa Adat Sibanggede, Kecamatan Abiansemal, Selasa (2/6/2026). Kehadiran Wiradana mewakili Ketua DPRD Kabupaten Badung untuk mendampingi Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, dalam kegiatan keagamaan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.