Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sertifikat Ganda Disinyalir Picu Amuk Massa Desa Adat Julah

Bali Tribune / Budi Hartawan, SH
balitribune.co.id | SingarajaPemicu amuk massa yang berujung pengerusakan dan pembakaran rumah tinggal Sitiyah (74) dan Sahrudin (26) di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah Kecamatan Tejakula pada Kamis (9/6) lalu mulai terkuak. Ternyata dilokasi lahan sengketa yang melibatkan Desa Adat Julah dengan dua warga I Wayan Darsana dan I Made Sidia dipicu munculnya Sertifikat Hak Milik (SHM) ganda.
 
Konon, SHM yang dikeluarkan BPN Buleleng pada tahun 1986 itu mencatat 2 sertifikat atas nama I Wayan Darsana dan I Wayan Sisa dengan ahli waris I Made Sidia. Luasnya  masing-masing, 7,300 m2 dan 7,000 m2.
 
Menariknya, pada tahun 2018, Desa Adat Julah mengajukan permohonan sertifikat atas tanah milik Darsana dan Sidia melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tanah tersebut dipecah menjadi 11 lembar SHM dimana tanah seluas 7,300 m2 dipecah menjadi 5 sertifikat dan tanah 7,000 m2 dipecah menjadi 7 sertifikat.
 
Atas keganjilan itu. kuasa hukum Wayan Darsana dan I Made Sidia, yakni Budi Hartawan, SH mempertanyakan pensertifikatkan 2 tanah milik Darsana dan Sidia. Padahal ada 5 sertifikat dalam satu lokasi yang tidak diklaim Desa Adat Julah dengan Kelian Adatnya.
 
Budi Hartawan menyebut ada lima sertifikat di tempat itu, satu sertifikat telah dijual kemudian ada 4 sertifikat lagi kok hanya dua ini yang diklaim. Anehnya melalui PTSL  BPN justru menerbitkan lagi sertifikat diatas sertifikat.
 
"INi BPN ada apa? Dari luas lahan 7,300 m2 dipecah menjadi 5 sertifikat dan tanah 7,000 m2 dipecah menjadi 7 sertifikat masih berstatus sertifikat ganda, dalam satu obyek sengketa, ini kesalahan BPN, menerbitkan sertifikat di atas tanah yang telah bersertifikat. Berarti dalam kasus ini terindikasi ada permainan mafia tanah," tegas Budi Hartawan, Minggu (12/6).
 
Terlebih, kata Budi Hartawan, tanah sengketa di Banjar Dinas Batugambir Desa Julah tersebut belum mendapatkan keputusan hukum secara tetap meski proses hukumnya telah dilakukan secara berjenjang melalui PTUN di Denpasar, Surabaya dan Mahkamah Agung (MA). Namun dalam proses pengajuan gugatan disebutkan adanya keterlambatan pendaftaran sehingga masih melakukan upaya hukum tingkat peninjauan kembali (PK) pada MA di Jakarta.
 
"Berdasarkan amar putusan MA, adanya permohonan sertifikat yang dilakukan oleh Kelian Desa Adat Julah pada obyek sengketa tersebut sertifikat yang terbit lebih awal masih berlaku demi hukum, ini amar putusan MA yang menyebutkan," sambung Budi Hartawan.
 
Dari putusan MA dan upaya hukum yang dilakukan melalui PK, Desa Adat Julah belum berhak untuk melakukan pengosongan ataupun menguasai kedua lahan milik I Wayan Darsana dan I Made Sidia yang dimiliki secara turun temurun. Bahkan katanya, telah terjadi upaya intimidasi dan pengancaman melalui surat oleh Desa Adat Julah.
 
"Ingat belum ada putusan ingkrah terhadap tanah tersebut, masih dalam gugatan PK MA, masih berstatus sertifikat ganda, dalam satu obyek sengketa, ini kesalahan BPN," sambungnya.
 
Desa Adat Julah melalui suratnya tertanggal 8 Pebruari 2022 dan 30 Mei 2022 telah memberikan surat ancaman untuk mengosogkan lahan sengketa itu.
 
"Ada penggiringan opini yang menyebutkan desa adat menang di MA sehingga ada upaya pengancaman untuk mengosongkan lahan tersebut," ujar Budi Hartawan.
 
Menurutnya, jauh sebelum peristiwa amuk massa itu ia telah bersurat kepada Gubernur Bali, Kapolda Bali, Kapolres Buleleng, Bupati Buleleng termasuk BPN Provinsi dan Kabupaten untuk melakukan langkah-langkah antisipasi.
 
"Upaya kami tidak mendapat respon dari para pihak itu sehingga terjadilah peristiwa amuk massa di Umanis Galungan tersebut," tandasnya.
 
wartawan
CHA
Category

Dua Website Pemkab Badung Diretas, Sempat Muncul Iklan Obat Aborsi dan Judi Online

balitribune.co.id I Mangupura - Dua website yang menggunakan subdomain resmi Pemerintah Kabupaten Badung mengalami serangan deface. Tampilan situs yang semestinya digunakan untuk menyajikan informasi pemerintahan justru diubah menjadi iklan obat aborsi dan judi online.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Kucurkan Hibah Rp1,7 Miliar Untuk Karya Agung di Pura Dalem Batubayan Abiansemal

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Karya Agung di Pura Dalem, Banjar Batubayan, Desa Adat Batubayan, Kecamatan Abiansemal. Dukungan tersebut diwujudkan melalui bantuan hibah sebesar Rp1,7 miliar dari Anggaran Induk Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Siapkan Pantai Sekeh Kedonganan dan Pantai Berawa sebagai Pelabuhan Tol Laut

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus mematangkan rencana pembangunan dua pelabuhan yang diproyeksikan menjadi bagian dari sistem tol laut sekaligus transportasi publik terintegrasi. Dua lokasi yang disiapkan berada di Pantai Sekeh, Kedonganan, dan Pantai Berawa, Canggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menteri PKP Tinjau Program Bedah Rumah di Denpasar

balitribune.co.id I Denpasar - Menteri Perumahan dan Kawasan Perumahan (PKP) Republik Indonesia, Maruarar Sirait meninjau bedah rumah dan simulasi tender rakyat di Kota Denpasar Kecamatan Denpasar Utara Kelurahan Tonja, pada Senin (10/8/2026). 

Pada kesempatan itu, Menteri Maruarar Sirait mengunjungi rumah calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah milik Ni Wayan Pageh. 

Baca Selengkapnya icon click

Paruman Desa Adat Selumbung Tetapkan Status Krama Rantau

balitribune.co.id I Amlapura - Setelah melalui proses yang cukup panjang, Desa Adat Selumbung, Kecamatan Manggis, Karangasem, akhirnya menggelar Paruman Desa Adat, Sabtu (9/8/2026). Paruman ini menjadi momentum penting untuk membahas status Krama Rantau sekaligus menyusun perarem mengenai mekanisme ngadegang atau pemilihan Kelian Desa Adat Selumbung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.