Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sertifikat Ganda Disinyalir Picu Amuk Massa Desa Adat Julah

Bali Tribune / Budi Hartawan, SH
balitribune.co.id | SingarajaPemicu amuk massa yang berujung pengerusakan dan pembakaran rumah tinggal Sitiyah (74) dan Sahrudin (26) di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah Kecamatan Tejakula pada Kamis (9/6) lalu mulai terkuak. Ternyata dilokasi lahan sengketa yang melibatkan Desa Adat Julah dengan dua warga I Wayan Darsana dan I Made Sidia dipicu munculnya Sertifikat Hak Milik (SHM) ganda.
 
Konon, SHM yang dikeluarkan BPN Buleleng pada tahun 1986 itu mencatat 2 sertifikat atas nama I Wayan Darsana dan I Wayan Sisa dengan ahli waris I Made Sidia. Luasnya  masing-masing, 7,300 m2 dan 7,000 m2.
 
Menariknya, pada tahun 2018, Desa Adat Julah mengajukan permohonan sertifikat atas tanah milik Darsana dan Sidia melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tanah tersebut dipecah menjadi 11 lembar SHM dimana tanah seluas 7,300 m2 dipecah menjadi 5 sertifikat dan tanah 7,000 m2 dipecah menjadi 7 sertifikat.
 
Atas keganjilan itu. kuasa hukum Wayan Darsana dan I Made Sidia, yakni Budi Hartawan, SH mempertanyakan pensertifikatkan 2 tanah milik Darsana dan Sidia. Padahal ada 5 sertifikat dalam satu lokasi yang tidak diklaim Desa Adat Julah dengan Kelian Adatnya.
 
Budi Hartawan menyebut ada lima sertifikat di tempat itu, satu sertifikat telah dijual kemudian ada 4 sertifikat lagi kok hanya dua ini yang diklaim. Anehnya melalui PTSL  BPN justru menerbitkan lagi sertifikat diatas sertifikat.
 
"INi BPN ada apa? Dari luas lahan 7,300 m2 dipecah menjadi 5 sertifikat dan tanah 7,000 m2 dipecah menjadi 7 sertifikat masih berstatus sertifikat ganda, dalam satu obyek sengketa, ini kesalahan BPN, menerbitkan sertifikat di atas tanah yang telah bersertifikat. Berarti dalam kasus ini terindikasi ada permainan mafia tanah," tegas Budi Hartawan, Minggu (12/6).
 
Terlebih, kata Budi Hartawan, tanah sengketa di Banjar Dinas Batugambir Desa Julah tersebut belum mendapatkan keputusan hukum secara tetap meski proses hukumnya telah dilakukan secara berjenjang melalui PTUN di Denpasar, Surabaya dan Mahkamah Agung (MA). Namun dalam proses pengajuan gugatan disebutkan adanya keterlambatan pendaftaran sehingga masih melakukan upaya hukum tingkat peninjauan kembali (PK) pada MA di Jakarta.
 
"Berdasarkan amar putusan MA, adanya permohonan sertifikat yang dilakukan oleh Kelian Desa Adat Julah pada obyek sengketa tersebut sertifikat yang terbit lebih awal masih berlaku demi hukum, ini amar putusan MA yang menyebutkan," sambung Budi Hartawan.
 
Dari putusan MA dan upaya hukum yang dilakukan melalui PK, Desa Adat Julah belum berhak untuk melakukan pengosongan ataupun menguasai kedua lahan milik I Wayan Darsana dan I Made Sidia yang dimiliki secara turun temurun. Bahkan katanya, telah terjadi upaya intimidasi dan pengancaman melalui surat oleh Desa Adat Julah.
 
"Ingat belum ada putusan ingkrah terhadap tanah tersebut, masih dalam gugatan PK MA, masih berstatus sertifikat ganda, dalam satu obyek sengketa, ini kesalahan BPN," sambungnya.
 
Desa Adat Julah melalui suratnya tertanggal 8 Pebruari 2022 dan 30 Mei 2022 telah memberikan surat ancaman untuk mengosogkan lahan sengketa itu.
 
"Ada penggiringan opini yang menyebutkan desa adat menang di MA sehingga ada upaya pengancaman untuk mengosongkan lahan tersebut," ujar Budi Hartawan.
 
Menurutnya, jauh sebelum peristiwa amuk massa itu ia telah bersurat kepada Gubernur Bali, Kapolda Bali, Kapolres Buleleng, Bupati Buleleng termasuk BPN Provinsi dan Kabupaten untuk melakukan langkah-langkah antisipasi.
 
"Upaya kami tidak mendapat respon dari para pihak itu sehingga terjadilah peristiwa amuk massa di Umanis Galungan tersebut," tandasnya.
 
wartawan
CHA
Category

Pantauan Pasar Tradisional di Tabanan, Stok Aman, Harga Kebutuhan Pokok Terkendali

balitribune.co.id | Tabanan - Pantauan harga kebutuhan pokok di Kabupaten Tabanan  menunjukkan kondisi yang relatif stabil, meskipun terdapat dinamika kenaikan dan penurunan pada sejumlah komoditas. Data rata-rata harga ini diperoleh dari hasil survei di 9 pasar tradisional yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan per Senin (6/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Inilah Para Jawara Layanan Honda Bali yang Siap Berlaga di Tingkat Nasional Juli Mendatang

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan terbaik bagi konsumen melalui penyelenggaraan Awarding Kontes Layanan Honda Regional (KLHR) 2026 yang dilaksanakan pada Selasa (7/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Targetkan 20.000 Peserta, Asita Bali Siapkan Fun Run "Road to 100 Tahun Pariwisata Bali"

balitribune.co.id | Denpasar - Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (Asita) Bali membahas rencana pengembangan wisata olahraga melalui ajang lari bertajuk "Road to 100 Tahun Pariwisata Bali” di hadapan Gubernur Bali, Wayan Koster di Jayasabha, Denpasar, Senin (6/4/2026). Ketua DPD Asita Bali, I Putu Winastra menyampaikan, tengah menyiapkan kegiatan Fun Run dengan konsep lintasan 5 Kilometer dan 10 Kilometer, menargetkan partisipasi hingga 20.000 peserta.

Baca Selengkapnya icon click

Koperasi Ingin NIK Terbit? Pastikan Lakukan RAT Sebelum Batas Waktu Terbaru

balitribune.co.id | Mangupura - Sertifikat Nomor Induk Koperasi atau NIK hanya akan diterbitkan bagi koperasi yang tertib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pemerintah melalui Kementerian Koperasi memperpanjang batas waktu pelaksanaan RAT Tahun Buku 2025 hingga 30 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi Kementerian Koperasi tentang Perpanjangan Waktu RAT Koperasi Tahun Buku 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemedek Wajib Tahu! Ini Tarif Resmi dan Aturan Ojek di Kawasan Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka menjaga ketertiban serta meningkatkan kenyamanan pemedek yang akan menggunakan jasa ojek di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, telah dilaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap operasional ojek Besakih.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Overdosis Miras di Acara Pernikahan, Dua Pria di Kintamani Tewas

balitribune.co.id | Bangli - Dua warga Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli, meninggal dunia diduga akibat mengonsumsi minuman keras dalam acara resepsi pernikahan di Banjar Kayu Selem, Desa Songan B pada Selasa (31/3/2026) lalu. Peristiwa memilukan ini mendapat atensi penuh jajaran Sat Reskrim Polres Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.