Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Setahun Tanpa Tersangka, LABHI Bali Adukan Penyidik Polda Bali ke Kompolnas hingga DPR RI

kuasa hukum
Bali Tribune / KETERANGAN - Kuasa Hukum Pelapor dari LABHI Bali, I Made Ariel Suardana, S.H., M.H., saat memberikan keterangan terkait pengaduan penanganan perkara ke Kompolnas dan DPR RI di Denpasar, Selasa (31/3/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang wanita asal Jakarta berinisial SN melapor ke Polda Bali terkait dugaan penipuan pembelian tanah dengan kerugian senilai Rp24,7 miliar. Namun kasus yang sudah dilaporkan setahun lalu itu hingga kini belum ada kejelasan dari Polda Bali. Korban merasa kasusnya mangkrak dibiarkan terkatung katung hingga setahun lamanya. Sehingga korban melalui Kuasa Hukumnya dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali, I Made Ariel Suardana, S.H., M.H mengirimkan surat mohon tindak lanjut dan segera menetapkan tersangka hari ini kepada Kapolda Bali. Surat aduan Nomor : 35/LABHI-BALI/ADVOKAT/III/2026 LABHI- BALI, tertanggal 30 Maret 2026  itu juga diteruskan kepada 21 lembaga lainnya baik di internal Polri sampai lembaga pengawas, seperti Kapolri, Divisi Propam, Irwasum, Biro Wassidik, Kompolnas, Komisi 3 DPR RI, bahkan sampai ke Presiden RI. 

"Harapannya Komisi III DPR RI segera turun tangan melakukan pemanggilan terhadap Kapolda Bali, Dirkrimum Polda Bali beserta seluruh jajarannya untuk dapat diketahui penyebab perkara ini terkatung-katung melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP)," ungkap I Made Ariel Suardana kepada wartawan di Denpasar, Selasa (31/3/2026).

Korban mengaku prihatin atas penanganan perkara ini yang dinilai sangat lamban karena tahapan penetapan tersangka tak kunjung juga dilakukan. Padahal kata korban, semua tahapan pemeriksaan sudah dilalui oleh penyidik, namun sampai saat ini kasusnya belum ditingkatkan ke tahap penyidikan dan para terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka. 

"Kasus ini sudah sangat jelas dan tidak terdapat kerumitan, apalagi salah satu terlapor BD sudah dinyatakan kalah dalam Gugatan di Pengadilan Negeri Denpasar sebagaimana 663/Pdt.G/2025/PN.Dps Tertanggal 7 Mei 2025. Terlapor menggugat Pembeli (SN) di Pengadilan Negeri Denpasar tapi gugatannya kandas," katanya.

Suardana mengaku khawatir karena terlapor menguasai uang Korban senilai  Rp24.774.500.000. "Jangan sampai dengan uang itu dia digunakan melakukan segala upaya untuk membebaskan dirinya dari jeratan hukum, menurut saya kasus ini seharusnya dijadikan prioritas sebab di Bali penanganan kasus semacam ini akan menjadi acuan bagi keamanan investasi pembelian tanah di Bali," ujarnya.

Seperti diketahui perempuan berinisial SN seorang pengusaha asal Jakarta Barat diduga ditipu penjual tanah, notaris, dan beberapa pihak lainya dalam pembelian tanah di Kelurahan Jimbaran, Badung, Bali seluas 22.790 M2 ( Dua Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Meter Persegi ) pada bulan Juni 2024. Saat itu setelah membayar Rp24,7 M ternyata baru diketahui tanah itu bermasalah yaitu adanya blokir dan adanya sengketa dan di tanah itu juga terdapat hak orang lain. 

wartawan
RAY
Category

Hendak Cek Sapi di Kandang, Warga Sanggalangit Justru Temukan Jasad di Saluran Irigasi

balitribune.co.id I Singaraja - Warga Banjar Dinas Kayu Putih, Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng digegerkan dengan temuan jasad seorang pria di saluran irigasi, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 05.30 Wita. Tubuh korban pertama kali ditemukan warga yang sedang membersihkan saluran air yang meluap.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Buleleng Kucurkan Hibah Rp 13,8 Miliar untuk Desa Adat dan Subak

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian adat dan sistem pertanian tradisional. Hal itu ditandai dengan penyerahan bantuan hibah oleh Bupati I Nyoman Sutjidra kepada desa adat dan lembaga subak se-Buleleng dalam rapat koordinasi virtual dari Kantor Bupati, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Jaring 5 Kendaraan Tak Laik di Terminal Pesiapan

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan menjaring lima angkutan barang yang tidak memenuhi syarat laik jalan dalam kegiatan ramp check di Terminal Pesiapan pada Senin (23/2/2026). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan keamanan armada angkutan menjelang arus mudik hari raya besar. Baik armada angkutan barang atau orang.

Baca Selengkapnya icon click

PH Pura Dalam Balangan: Made Daging Satukan Tiga Alas Hak Tanah Pura Balangan Berbeda dengan Cara "Gulung Karpet"

balitribune.co.id | Denpasar - Penasehat Hukum (PH) Pengempon Pura Dalam Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, SH mengatakan, telah mengingatkan tersangka oknum eks Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, SH, MH sebelum melakukan pengukuran tanah Pura Dalam Balangan dengan cara “Gulung Karpet” pada 5 Agustus 2020, bahwa berdasarkan data spasial yang ada dalam aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) Kementerian Agraria, bidang tanah yang d

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidang Kasus Penembakan di Villa Casa Santisya Munggu, Anak Korban Minta Keadilan

balitribune.co.id I Denpasar - Suasana haru menyelimuti persidangan kasus penembakan di vila Munggu dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (23/2/2026). Anak ketiga dari korban tewas Zivan Radmanovic, remaja berusia 13 tahun hadir langsung membacakan surat terbuka yang menyentuh hati di hadapan Majelis Hakim.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Sebut Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keberadaan para Sulinggih merupakan bagian penting yang juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah. Mengingat mereka memiliki tugas dan tanggung jawab  cukup berat di bidang ritual, dalam menjaga kedamaian dan keselamatan Bali secara niskala. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.