balitribune.co.id | Amlapura - Sekretaris Daerah (Sekda) Karangasem, I Ketut Sedana Merta, memberikan klarifikasi terkait ketidakhadirannya dalam rapat kerja bersama DPRD Karangasem yang sedianya membahas kebijakan mutasi dan sejumlah isu krusial pemerintahan.
Kepada Bali Tribune pada Selasa (14/7/2026), Sekda Sedana Merta menjelaskan bahwa ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh adanya agenda rapat penting yang berlangsung bersamaan.
"Ampura (mohon maaf), pada hari dan jam yang sama saat itu saya tengah memimpin rapat penyusunan Rancangan Perubahan RKPD Semesta Berencana Kabupaten Karangasem Tahun 2026 di ruang rapat Bapelitbangda. Rapat tersebut tidak bisa ditinggalkan, sehingga kami menugaskan Asisten III beserta perangkat OPD terkait untuk mewakili pemerintah dalam rapat kerja dengan DPRD," ujarnya.
Terkait kebijakan mutasi yang sempat menjadi sorotan, khususnya perpindahan seorang Penjabat Fungsional (JF) dari Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Karangasem ke Bagian Hukum Sekdakab, Sedana Merta menegaskan bahwa langkah tersebut diambil berdasarkan pertimbangan beban kerja yang mendesak.
Ia menjelaskan bahwa Bagian Hukum saat ini mengalami kekurangan personel, di mana hanya tersisa satu orang Analis Hukum yang harus mengakomodir seluruh OPD dan kecamatan di lingkungan Pemkab Karangasem.
"Bagian Hukum telah membuat telaahan bahwa mereka sangat membutuhkan tambahan analis hukum karena pejabat sebelumnya telah pensiun. Telaahan tersebut kemudian diteruskan ke BKPSDM untuk dikaji," jelasnya.
Berdasarkan pendataan, lanjut Sekda, hanya terdapat dua orang Analis Hukum di Pemkab Karangasem, salah satunya bertugas di Sekretariat DPRD. Sesuai aturan yang ketat, mutasi seorang analis harus bersifat linier, sehingga posisi yang dianggap memenuhi kualifikasi untuk mengisi kekosongan di Bagian Hukum adalah dari Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD.
Menanggapi pertanyaan mengenai minimnya jumlah analis hukum dan kendala dalam mencetak tenaga fungsional baru, Sedana Merta menjelaskan bahwa hal ini dipengaruhi oleh regulasi pusat, yakni Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Menurutnya, sejak adanya perubahan struktural (Kasubag menjadi Jabatan Fungsional), pengangkatan personel kini bergantung pada analisis beban kerja yang sangat ketat, serta dipengaruhi oleh persyaratan uji kompetensi dan konversi angka kredit yang membatasi penilaian kinerja.
Meski demikian, Sedana Merta menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Sekretaris DPRD Karangasem untuk segera melakukan pengisian posisi yang ditinggalkan.
"Kami telah meminta Sekretaris DPRD untuk memilih PNS berlatar belakang pendidikan hukum untuk mengisi kekosongan tersebut. Nantinya akan dilakukan uji kompetensi agar yang bersangkutan dapat segera menjalankan tugas sebagai analis hukum di Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Karangasem," tutupnya.