Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Setahun Tanpa Tersangka, LABHI Bali Adukan Penyidik Polda Bali ke Kompolnas hingga DPR RI

kuasa hukum
Bali Tribune / KETERANGAN - Kuasa Hukum Pelapor dari LABHI Bali, I Made Ariel Suardana, S.H., M.H., saat memberikan keterangan terkait pengaduan penanganan perkara ke Kompolnas dan DPR RI di Denpasar, Selasa (31/3/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang wanita asal Jakarta berinisial SN melapor ke Polda Bali terkait dugaan penipuan pembelian tanah dengan kerugian senilai Rp24,7 miliar. Namun kasus yang sudah dilaporkan setahun lalu itu hingga kini belum ada kejelasan dari Polda Bali. Korban merasa kasusnya mangkrak dibiarkan terkatung katung hingga setahun lamanya. Sehingga korban melalui Kuasa Hukumnya dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali, I Made Ariel Suardana, S.H., M.H mengirimkan surat mohon tindak lanjut dan segera menetapkan tersangka hari ini kepada Kapolda Bali. Surat aduan Nomor : 35/LABHI-BALI/ADVOKAT/III/2026 LABHI- BALI, tertanggal 30 Maret 2026  itu juga diteruskan kepada 21 lembaga lainnya baik di internal Polri sampai lembaga pengawas, seperti Kapolri, Divisi Propam, Irwasum, Biro Wassidik, Kompolnas, Komisi 3 DPR RI, bahkan sampai ke Presiden RI. 

"Harapannya Komisi III DPR RI segera turun tangan melakukan pemanggilan terhadap Kapolda Bali, Dirkrimum Polda Bali beserta seluruh jajarannya untuk dapat diketahui penyebab perkara ini terkatung-katung melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP)," ungkap I Made Ariel Suardana kepada wartawan di Denpasar, Selasa (31/3/2026).

Korban mengaku prihatin atas penanganan perkara ini yang dinilai sangat lamban karena tahapan penetapan tersangka tak kunjung juga dilakukan. Padahal kata korban, semua tahapan pemeriksaan sudah dilalui oleh penyidik, namun sampai saat ini kasusnya belum ditingkatkan ke tahap penyidikan dan para terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka. 

"Kasus ini sudah sangat jelas dan tidak terdapat kerumitan, apalagi salah satu terlapor BD sudah dinyatakan kalah dalam Gugatan di Pengadilan Negeri Denpasar sebagaimana 663/Pdt.G/2025/PN.Dps Tertanggal 7 Mei 2025. Terlapor menggugat Pembeli (SN) di Pengadilan Negeri Denpasar tapi gugatannya kandas," katanya.

Suardana mengaku khawatir karena terlapor menguasai uang Korban senilai  Rp24.774.500.000. "Jangan sampai dengan uang itu dia digunakan melakukan segala upaya untuk membebaskan dirinya dari jeratan hukum, menurut saya kasus ini seharusnya dijadikan prioritas sebab di Bali penanganan kasus semacam ini akan menjadi acuan bagi keamanan investasi pembelian tanah di Bali," ujarnya.

Seperti diketahui perempuan berinisial SN seorang pengusaha asal Jakarta Barat diduga ditipu penjual tanah, notaris, dan beberapa pihak lainya dalam pembelian tanah di Kelurahan Jimbaran, Badung, Bali seluas 22.790 M2 ( Dua Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Meter Persegi ) pada bulan Juni 2024. Saat itu setelah membayar Rp24,7 M ternyata baru diketahui tanah itu bermasalah yaitu adanya blokir dan adanya sengketa dan di tanah itu juga terdapat hak orang lain. 

wartawan
RAY
Category

Badung Sepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Belanja Infrastruktur Dirancang Capai 59,8 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung bersama DPRD Badung menyepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan pada Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Banggar DPRD Badung Setujui KUA-PPAS Perubahan 2026, Anggaran Infrastruktur Capai 59,80 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Badung dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung membahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Madya Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angkat Inovasi Sembagi Arutala, Sekda Kota Denpasar Jadi Narasumber Webinar Nasional KORPRI Berbagi

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya, menjadi salah satu narasumber dalam Webinar Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) bertema "KORPRI Peduli KORPRI Berbagi: Aksi Nyata ASN untuk Kemanusiaan dan Perlindungan Sosial". Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini menghadirkan jajaran KORPRI dan ASN dari berbagai daerah di Indonesia pada Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

70 Paskibraka Badung Intensif Berlatih, Siap Jalankan Tugas HUT ke-81 RI

balitribune.co.id | Mangupura - Sebanyak 70 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Badung terus mematangkan kesiapan untuk menjalankan tugas pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026 mendatang. Kamis, (13/8/26).

Baca Selengkapnya icon click

Lolos Seleksi Ketat, Ngurah Baja Jadi Calon Tunggal Ketua IOF Pengda Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seiring berakhirnya masa bakti kepengurusan 2022–2026, seluruh jajaran dan komunitas pecinta mobil 4x4 di Pulau Dewata menanti momen penting Musyawarah Daerah (Musda) Indonesia Off Road Federation (IOF) Pengda Bali. Agenda tersebut akan digelar pada Minggu (16/8/2026) di Hotel Larina, Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.