Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Shantisena Putri Lebih Mandiri dengan Stri Shakti Woman Empowerment Programme

Bali Tribune / Kegiatan Stri Shakti di Ashram Gandhi Puri, Klungkung Jumat (1/10)

balitribune.co.id | Klungkung – Stri Shakti Woman Empowerment Programme adalah salah satu dari Astakamala Project Delapan Konstruktif Work Shantisena Ashram Gandhi Puri, di mana gerakan Perempuan dan aktivitas sosialnya menjadikan Shantisena Putri lebih mandiri dan mempunyai jangkar untuk bergerak maju melangkah kalau sebelumnya hanya pada dua wing kini berlanjut pada wing ketiga dan keempat.

Stri Shakti memiliki bagian yaitu Aryani Klayana Mitra Stri Shakti yang mana berfokus kepada sahabat Perempuan yang memberikan beasiswa untuk studi formal informal; Aryani Stri Shakti Mandapam yang berfokus membuat Hall khusus untuk Pelatihan Perempuan di Ashram Gandhi Puri Chhatralaya dan Ashram Gandhi Puri Sevagram; Aryani Stri Shakti Yoga for Health Wellness and Healing; dan yang terakhir Aryani Stri Shakti Woman Circle berfokus kepada spesifik Dialog Perempuan menghadapi tantangan dan masalah yang dihadapi di Masyarakat serta solusinya.

Membuka Dialog, pendiri Ashram Gandhi Puri, Ida Rsi Putra Manuaba mengatakan, kegiatan Stri Shakti ini dikembangkan untuk membantu setiap perempuan berpikir terbuka dan maju. Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang membuat shantisena belajar banyak, berfikir dengan persamaan kedudukan serta saling menghargai sesama perempuan.

Kegiatan Stri Shakti dilakukan setiap bulan dalam kemasan 72 Hours for Peace yang berisi Dialog, Yoga, Culture Performance dan Suryanamaskar Yadnya khusus pada Jumat (1/10) mendatangkan tokoh perempuan diantaranya, Dosen UHN IGB Sugriwa Ni Wayan Sri Prabawati Kusuma Dewi, Ketua Golkar Klungkung Komang Ari Ayu Ningrum, Pendiri Kundalini Yoga Bali Guru Ma Savitri Devi. Adapun topik yang dibahas “Relevansi dan Revitalisasi Peranan Perempuan dalam Gerakan Ahimsa Satya menjawab tantangan masyarakat modern.”

 

Setiap narasumber memiliki cerita dan pengalaman masing-masing. Prabawati Kusuma Dewi mengatakan, “Jika tidak ada yang sudi mempromosikan perempuan, biar sesama perempuan yang menjadi jurkamnya, mari tunjukkan simpati dan kemurahan hati. Kita sudah terbiasa bekerja lebih keras dari para pria, mari bangun lingkaran untuk saling membagi kekuatan, perasaan, dan keberanian. Percayalah kita tidak akan pernah sendirian dalam sebuah lingkaran.” Pernyataan itu dapat membuat shantisena merasa memiliki teman untuk saling melindungi dan berjuang bersama seperti layaknya RA Kartini yang telah berjuang dalam memberi kelayakan pendidikan bagi perempuan di Indonesia.”

Tokoh partai Golkar, Ayu Ningrum mengatakan, "Perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki, yang berbeda kodrat perempuan yaitu menstruasi, mengandung, melahirkan dan menyusui," jelasnya.

Narasumber ketiga, Guru Ma Savitri Devi mengatakan, “Kita hidup jaman sekarang, jaman peminum yg berati banyak cara diselesaikan dengan sesempurna mungkin, dan Guru pertama adalah ibu serta kita semua adalah Adi sakti” ujarnya.

Dialog relevansi dan revitalisasi peranan perempuan dalam gerakan ahimsa satya menjawab tantangan masyarakat modern, ahimsa dan satya dalam dialog peranan perempuan dalam meningkatkan kehormatan perempuan yang mana ahimsa itu tidak hanya tidak membunuh namun juga tidak menyakiti, tidak merugikan diri sendiri, bentuk perlindungan dan harga diri serta rasa hormat seseorang. Satya sendiri dari panca satya yaitu hrdya, wacana, mitra, semaya dan laksana yang memiliki arti dan keterkaitan dengan perempuan.

Kegiatan khusus untuk Shantisena putri ini digelar bertepatan dengan 100 tahun Ibu Gedong Bagus Oka, serta 152 tahun Bapak Perdamaian Mahatma Gandhi

Dialog ini diharapkan dapat menyadarkan shantisena putri bahwa jadilah wanita tangguh, jangan pernah merasa menjadi kelas kedua di masyarakat, tetap bersyukur, tunjukan diri, cintai diri sndri, hargai dan hormati diri sendiri lakukanlah yg terbaik untuk dirimu, tetap semangat dan optimis, jangan takut untuk mencoba hal baru dan pesan terakhir sesekali bisa lakukan yoga atau meditasi sesuai kebutuhan tubuh anda.

Shantisena putra yang mengikuti kelas ini juga dapat menjadikan dialog ini sebagai ilmu dan membuka pikiran untuk menghormati perempuan serta memberikan hak yang setara dengan laki-laki, tutup Direktur Shantisena AGP I Wayan Sari Dika MIKom.

wartawan
RED
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.