Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Siap Berdialog dengan Demer, Muntra: Darah Saya Kuning

Bali Tribune/ Wayan Muntra
balitribune.co.id | Denpasar - Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Badung I Wayan Muntra, yang baru saja dilengserkan, mengaku tidak akan ke mana - mana jika keputusan soal pencopotan dirinya tidak dicabut. Begitu pula ketika Mahkamah Partai Golkar nantinya memutuskan dirinya bersalah dan tetap dicopot dari jabatan sebagai "nahkoda beringin" Badung. 
 
"Saya ini orang Golkar. Darah saya kuning. Saya tidak akan ke mana - mana, jika memang saya tetap dicopot dari jabatan ketua. Saya tetap sebagai kader dan menekuni profesi saya sebagai Notaris," kata Muntra, di Denpasar, Senin (10/6).
 
Menurut dia, sejak awal dirinya berkomitmen membesarkan Partai Golkar. Karena itu, ia tetap mempertimbangkan soliditas Partai Golkar, khususnya di Badung. Ke depan pun, Muntra tetap berkomitmen membesarkan Partai Golkar. 
 
Soal "lampu hijau" yang diberikan Plt Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Bali Gde Sumarjaya Linggih alias Demer untuk duduk bersama dan berdialog, Muntra menyambut hal itu dengan positif. Menurut dia, selaku kader, dirinya siap diperintah oleh pimpinan (Demer, red) untuk berdialog. 
 
"Saya dengan Pak De (Demer, red) sesungguhnya tidak ada masalah. Ingin rasanya sebagai anak buah, sebagai kader beliau, saya duduk bersama, ngopi bareng," tandas Muntra. 
 
Ia bahkan punya niat untuk berkomunikasi dengan Demer soal ini. Hanya saja selaku kader, tentu dirinya lebih menunggu perintah pimpinan. Jika Demer instruksikan untuk bertemu dan berdialog, maka dirinya siap untuk hadir. 
 
"Beliau itu pimpinan kami. Tidak elok kami yang meminta bertemu. Idealnya kami sebagai kader, menunggu perintah pimpinan. Dan sebagai kader beliau di Bali, kami siap diperintah, termasuk untuk duduk bersama. Kapan dan di mana pun itu, saya selaku kader siap," tegas Muntra. 
 
Sebelumnya, Demer memberikan "lampu hijau" kepada Muntra yang baru saja dicopot dari jabatannya, untuk melakukan dialog. Bagi Demer, dalam politik semua kemungkinan bisa saja terjadi. 
 
"Bisa saja (duduk bersama)," kata Demer, mengomentari kemungkinan duduk bersama dengan Muntra, sesuai aspirasi Pengurus Kecamatan (PK) dan Pengurus Desa (PD) Partai Golkar se-Kabupaten Badung saat mendatangi Kantor DPD I Partai Golkar Provinsi Bali Jalan Surapati Denpasar, Minggu (9/6) siang. 
 
Soal kapan dijadwalkan duduk bersama Muntra, Demer tak menjawabnya secara tegas. Namun soal apakah ruang dialog tersebut bisa mengubah keputusan sebelumnya, termasuk mencabut SK Plt Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Badung, Demer menegaskan, hal itu bisa saja terjadi. 
 
"Apapun bisa terjadi dalam politik," tandas Demer, yang pada kesempatan tersebut didampingi Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Bali I Nyoman Sugawa Korry dan jajaran. 
wartawan
San Edison
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.