Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Siap Tindak Tegas, Sekda Dewa Indra Minta Instansi, Organisasi Serta Lembaga Percepat Implementasi Pergub 79, 80 dan 97 Tahun 2018

Bali Tribune/ RAPAT - Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra saat memimpin Rapat Koordinasi, Evaluasi terkait Peraturan Gubernur Nomor 79, 80 dan 97 Tahun 2018, di kantor Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Bali, Denpasar, Senin (20/5) pagi.
balitribune.co.id | Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan beberapa peraturan Gubernur diantaranya Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
 
Peraturan ini dikeluarkan dalam rangka mewujudkan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana, yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkun kehidupan krama dan gumi Bali yang Sejahtera dan Bahagia, baik Sekala maupun Niskala sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno yakni berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Nilai-Nilai pancasila 1 Juni 1945.
 
Namun hingga kini, masih banyak yang belum melaksanakan ketiga peraturan tersebut secara baik padahal tenggang waktu yang diberikan untuk mengimplementasikannya dirasa sudah cukup, baik sosialisasi di media cetak, elektronik, sosial media bahkan secara langsung dengan berbagai kegiatan nyata. Untuk itu, semua pihak baik Instansi, Organisasi, Lemba serta masyarakat diharapkan dapat segera mempercepat pengimplementasian Peraturan Gubernur tersebut.
 
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra saat memimpin Rapat Koordinasi, Evaluasi terkait Peraturan Gubernur Nomor 79, 80 dan 97 Tahun 2018, di kantor Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Bali, Denpasar, Senin (20/5) pagi.
 
"Peraturan ini kan sudah lama di launching, terus waktunya sudah diberikan, sosialisasinya juga sudah kami lakukan terus menerus dengan berbagai media. Artinya kami tidak sekedar terbit langsung dilaksaanakan namun sudah disosialisasikan terlebih dahulu. Waktu untuk menyiapkan dan membuat segala macam sudah kami berikan. Pembinaan sudah dilakukan terus menerus dan waktunya sudah terus diperpanjang. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada institusi, organisasi, lembaga dan masyarakat untuk segera bisa melaksanakan peraturan tersebut," ujar Sekda Dewa Indra.
 
Meski sudah diberikan tenggang waktu yang menurut Dewa Indra sudah cukup lama, namun masih banyak belum melaksanakannya dengan baik maka sudah waktunya untuk melakukan upaya yang lebih tegas lagi. Untuk itu, Ia meminta kepada semua pihak agar secepatnya melaksanakan peraturan tersebut sebagai bagian dari implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
 
"Kita lihat masih banyak yang belum melaksanakan peraturan ini, Saya minta setiap instansi agar melanjutkan pembinaannya, sosialisasi dan pengawasannya kepada semua institusi, organisasi dan lembaga yang menjadi stakeholdernya untuk segera mengimplementasikan ketiga peraturan Gubernur ini. Oleh karena itu Saya minta jajaran Satpol PP Provinsi, Satpol PP kab/kota sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan Peraturan mulai minggu depan terhitung dari hari ini, secara serentak agar melaksanakan kunjungan lapangan ke berbagai instansi, organisasi, lembaga untuk melihat secara langsung penerapan pergub dimaksud," pinta Dewa Indra.
 
Dikatakan Dewa Indra, terkait dengan Pergub Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, Ia mengatakan jika Instansi, Organisasi dan Lembaga untuk menggunakan tulisan aksara Bali diatas tulisan latin pada papan nama.
 
"Untuk papan nama Instansi, Organisasi dan Lembaga harus menggunakan tulisan aksara Bali diatas tulisan latinnya.  Tidak harus menggunakan latar gradasi merah putih, bisa sesuaikan dengan ciri khas atau ikon masing-masing serta media papan namanya. Yang penting papan namanya ada tulisan aksara Bali," jelas Dewa Indra.
 
Selain itu, terkait Pergub Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Dewa Indra berharap agar semua pihak dapat melaksanakan peraturan ini dengan baik. Ia mengajak instansi, lembaga dan organisasi ikut mensosialisasikan peraturan ini kepada masyarakat.
 
"Saya mengajak pihak perbankan, hotel dan lembaga lainnya untuk ikut mensosialisaikan peraturan ini. Mulai dari sekarang untuk tidak menggunakan plastik sekali pakai, gunakanlah tas ramah lingkungan. Masyarakat juga harus mengikuti peraturan yang sangat bagus untuk Bali ini. Memang hal ini memerlukan waktu, tapi jika semua ikut berpartisipasi maka semua bisa terlaksana. Instansi pemerintah, lembaga, harus berada di depan dalam pengimplementasiannya," ungkapnya.
 
Ditambahkan Dewa Indra, jika nantinya masih ditemukan ada yang belum melakansakan Pergub tersebut agar diajak bicara atau ditemui pimpinannya dan apabila tidak mengindahkan maka lakukan tindakan tegas dengan mempublikasikan serta memviralkan mereka yang tidak melaksanakan peraturan Gubernur tersebut.
 
"Saya minta pelaksanannya serentak hari, tanggal dan jam nya serta objek sama. Laksanakan serentak di seluruh Bali. Untuk pelaksannnya, Saya minta Kasatpol PP Provinsi Bali mengkoordinasikannya. Pastikan tindakan yang dilakukan tidak melanggar prosedur. Kalau ada yang tidak mau melaksanakan, lakukan tindakan tegas, publikasikan dan viralkan mereka," tegas Dewa Indra sembari meminta agar kunjungan ke lapangan bisa dilaksanakan secara berkelanjutan. 
 
"Minimal dalam seminggu sekurang-kurangnya bisa dilaksanakan turun ke lapangan sebanyak satu kali," imbuhnya.
 
Pada kesempatan tersebut hadir pula Kepala Satuan Pol.PP I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali A.A Gede Yuniartha Putra, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali I Nyoman Sujaya, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra, Kasatpol PP Kabupaten/Kota, Bank Indonesia Perwakilan Bali, OJK Regional 8 Bali Nusra, serta beberapa perwakilan OPD dilingkungan Pemprov Bali. uni
wartawan
release

Pentingnya Peningkatan Kapasitas dan Kualitas UMKM Agar Menjadi Mitra yang Mendukung Keberlanjutan Pariwisata

balitribune.co.id | Mangupura - Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di kawasan pariwisata didorong untuk memperkuat keterampilan dalam mengelola usaha, meningkatkan kualitas layanan, serta memperbesar peluang pendapatan. Pasalnya, keberadaan UMKM tersebut di kawasan pariwisata dapat membantu memenuhi kebutuhan para wisatawan seperti makanan, minuman, suvenir dan lainnya. 

Baca Selengkapnya icon click

Lestari For Kids, Komitmen BPR Lestari Bali Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

balitribune.co.id | Denpasar - Konsistensi BPR Lestari Bali dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat kembali diwujudkan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) “Lestari For Kids”. Tahun ini, bank yang dikenal dengan slogan #MakeAnImpact itu menyalurkan bantuan beras sebanyak 2.625 kilogram ke 31 panti asuhan yang tersebar di delapan kabupaten/kota di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Midea Pacu Pertumbuhan Asia-Pasifik lewat Produksi Lokal dan Inovasi Teknologi

balitribune.co.id | Denpasar - Midea, perusahaan teknologi global dan salah satu produsen peralatan rumah tangga terbesar di dunia, menggelar konferensi dealer regional pertamanya di Asia-Pasifik. Acara ini tidak hanya menjadi ajang memperkuat kemitraan dengan mitra lokal, tetapi juga memperkenalkan lima solusi unggulan yang diklaim akan mendefinisikan ulang pengalaman rumah pintar.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Serahkan 106 Sertifikat Bermasalah di Tahura Ngurah Rai ke Kejati dan Polda

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik tata ruang Bali kembali mencuat. Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Trap) DPRD Provinsi Bali resmi menyerahkan 106 sertifikat tanah bermasalah di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai dan hutan mangrove kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali serta Polda Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Masalah Akses Jalan Warga Ungasan, Koster dan DPRD Bali Desak GWK Buka Tembok Pembatas

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik tembok pembatas yang menutup akses jalan warga Banjar Adat Giri Dharma, Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung, memasuki babak baru. Hingga Senin (29/9) malam, manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) belum juga memenuhi rekomendasi Komisi I DPRD Bali untuk membuka akses tersebut. Padahal, rekomendasi pembongkaran sudah dikeluarkan sejak 22 September 2025 dengan batas waktu tujuh hari.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Petani Kelapa Sebesar Rp 70 Juta

balitribune.co.id | Amlapura - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Karangasem Amlapura dan Kepala Dinas Pertanian Karangasem memberikan secara simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja meninggal dunia sebesar 70 juta kepada ahli waris I Nengah Sumariana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.