Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidak Gudang Beras Bulog

SIDAK
SIDAK - Kasat Reskrim AKP Agus Wirawan pimpin sidak Gudang Bulog di Banjarangkan.

BALI TRIBUNE - Dengan ditemukannya praktik pengoplosan beras bersubsidi di wilayah Ibukota dengan menjualnya menjadi beras Premium dengan harga mencekik leher, disikapi jajaran Polres Klungkung dengan melakukan pemantauan di lokasi menumpuknya setok beras di Klungkung.

 Selasa (25/7) sekitar  pukul 11.30 wita menerjunkan aparat Sat Reskrim Polres Klungkung melakukan sidak sekaligus koordinasi dan ricek ketersediaan sembako khususnya beras bersubsidi di wilayah hukum Kabupaten Klungkung. Saat sidak dilakukan di lokasi Gudang Bulog Banjanrangkan diketahui Gudang Bulog ini mewilayahi distribusi beras bersubsidi untuk Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Karangasem.

Kepala Gudang Bulog Made Raka di hadapan wartawan menyatakan bahwa stok beras bulog yang ada di Gudangnya  untuk melayani warga di Kabupaten Klungkung dan Karangasem.  “Stok beras ini akan didistribusikan untuk wilayah Klungkung sebanyak 128.400 ton. Karangasem sebanyak 327.510 ton. Sementara itu beras untuk warga di wilayah Klungkung dibagikan  kepada 8.560 KK,” jelasnya.

Dari tempat gudang Bulog ini Satreskrim Polres Klungkung kemudian melakukan sidak ke tempat penggilingan beras di wilayah  Banjarangkan. Dari keterangan petugas penggilingan disebutkan untuk saat ini harga beras di pasaran jenis C4 perkarung dengan isi 25 Kg dijual seharga Rp .425.000. Secara keseluruhan pada bulan juli ini ketersediaan beras masih mencukupi.

Sementara pemantauan di Pasar Galiran Klungkung saat ditemui Ibu Surini, pemilik usaha penyosohan UD Rini menyebutkan stok beras di pasar klungkung disebutkan masih merncukupi. “Dari hasil penyosohan dan ketersediaan pangan khususnya  beras masih lancar,” jelasnya.

Menurutnya, di pasaran utamanya di Pasar Galiran Klungkung konsumen masih menikmati beras berkualitas premium jenis  lainnya sedangkan jenis beras Premium maknyoss dan ayam jago malah  tidak laku di wilayah Kabupaten Klungkung.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.