Sidang DPRD, Dewan - Walikota Kompak “Mabasa” Bali | Bali Tribune
Bali Tribune, Minggu 29 Desember 2024
Diposting : 20 October 2016 11:10
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
sidang paripurna
Paripurna - Peserta sidang paripurna DPRD Kota Denpasar mengenakan pakaian adat Bali dan menggunakan Bahasa Bali di Gedung Sewaka Dharma Lumintang Denpasar, Rabu (19/10).

Denpasar, Bali Tribune

Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra telah mengeluarkan surat edaran nomor 434/1419/BKPP tentang Rahina Mabasa Bali. Dalam surat edaran tersebut, walikota mewajibkan semua Kantor, Instansi, Lembaga baik pemerintah ataupun swasta untuk menggunakan Bahasa Bali setiap hari Rabu, Rahinan Purnama dan Rahinan Tilem.

Kewajiban untuk menggunakan Bahasa Bali ini nampaknya sudah mulai diterapkan, Rabu (19/10) kemarin. Seperti terlihat pada sidang paripurna DPRD Kota Denpasar di Gedung Sewaka Dharma Lumintang Denpasar yang membahas Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Denpasar nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Denpasar.

Pada sidang yang dipimpin ketua DPRD I Gusti Ngurah Gede ini, para peserta sidang nampak sudah menggunakan Bahasa Bali selama sidang berlangsung. Baik pembawa acara maupun pidato walikota hampir seratus persen menggunakan Bahasa Bali Halus. Selain menggunakan Bahasa Bali, para peserta sidang juga nampak mengenakan pakaian Adat Bali, hingga membuat suasana sidang sekilas terasa seperti paruman di desa pakraman.

Ketua DPRD Kota Denpasar, Gusti Ngurah Gede ditemui usai persidangan mengakui bahwa penggunaan Bahasa Bali saat persidangan belum sempurna. “Sebenarnya penegasan dari surat edaran mulai berlaku 28 Oktober nanti. Dan kebetulan, dewan ada melakukan sidang paripurna sehingga apa salahnya kita pakai belajar. Ini sebagai awal, sehingga pelaksanaan nanti bisa lebih baik,” jelasnya.

Tak hanya berlaku untuk lembaga pemerintahan saja, surat edaran yang juga menyentuh lembaga swasta ini juga diharapkan bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari khususnya setiap hari Rabu, Purnama dan Tilem. “Kami apresiasi, pemkot sudah mulai mengamankan penggunaan Bahasa Bali ini. Diharapkan isntansi dan lembaga swasta bisa mengikuti. Dengan demikian, penggunaan Bahasa Bali ini akan menjadi sebuah kebiasaan,” terangnya.

Sementara Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra mengatakan penggunaan Bahasa Bali ini sebagai awal. Tujuannya bukan saja melestarikan bahasa Bali, tapi menguatkan. Di samping itu harus ada kebanggaan pada bahasa ibu. “Tidak ada paksaaan untuk sekolah, instnasi maupun lembaga swasta untuk mengikuti surat edaran ini. Kalau memang ingin harmonisasi silahkan. Sekolah non Bali kalau mau terapkan silahkan, kita hargai. Karena tidak bisa dipaksakan. Tapi kalau bisa inkulturisasi kan bagus sekali,” jelasnya.

Sementara Kepala Bidang Humas dan Protokol Denpasar, IB Rahoela mengatakan, penggunaanbahasa Bali ini dalam rangka menjaga dan melestarikan budaya Bali. Namun sanksi jika kewajiban ini diabaikan, kata Rahoela tidak ada. Melainkan hanya koreksi diri sendiri. Pegawai diwajibkan menggunakan bahasa Bali di semua Kantor, Instansi, Lembaga baik pemerintah ataupun swasta wajib menggunakan Bahasa Bali. Tak cukup di hari Rabu, penggunaan bahasa Bali juga diwajibkan ketika Rahinan Purnama dan Rahinan Tilem.

“Semua pegawai wajib menggunakan Bahasa Bali dikecualikan bila menerima tamu dari luar daerah atau luar negeri. Harus ada suatu usaha untuk melestarikan bahasa Bali dan huruf-huruf Bali,” jelasnya.

Agar surat edaran ini bisa berjalan dengan efektif, Rahoela meminta semua tingkat Pimpinan memberikan tauladan dan contoh serta mengawasi pelaksanaanya. “Apabila ada hal-hal yang belum jelas agar di koordinasikan ke Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Denpasar,” ujarnya.