Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur, Tim Kuasa Hukum Memohon Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

kuasa hukum
Bali Tribune / KUASA HUKUM - Kuasa hukum terdakwa, I Ketut Alit Priana Nusantara, didampingi I Nengah Jimat, Dewa Putu Adnyana, dan Ida Bagus Trian Dhana seusai sidang, Rabu (20/5/2026).

balitribune.co.id I Semarapura - Sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarapura, Rabu (20/5/2026). Tim kuasa hukum terdakwa memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dalam perkara tersebut. Mereka menilai banyak kejanggalan dalam perkara tersebut.

"Terdakwa sekarang tertekan. Ia yang awalnya bercita-cita mengabdi ke negara untuk menajfi polisi, sekarang sudah tidak bisa," ujar kuasa hukum terdakwa I Ketut Alit Priana Nusantara, didampingi I Nengah Jimat, Dewa Putu Adnyana, dan Ida Bagus Trian Dhana seusai sidang, Rabu (20/5/2026). 

Nengah Jimat dan Ketut Alit Nusantara, memohon majelis hakim membebaskan terdakwa berinisial I.K.A. dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan korban warga negara asing berinisial A.B. yang saat kejadian masih berusia tiga tahun.

Kasus bermula pada 17 April 2025 saat terdakwa pulang dari Denpasar menuju rumah orang tuanya di Kabupaten Klungkung usai mengikuti les psikologi untuk persiapan seleksi anggota Polri. Pada malam itu, rumah keluarga terdakwa disebut dalam kondisi ramai karena kedatangan keluarga dari Nusa Penida untuk menghadiri undangan di Kabupaten Tabanan. Korban bersama pengasuhnya juga berada di rumah tersebut karena diajak berkunjung sementara waktu. 

Menurut kuasa hukum, korban selama berada di rumah tampak ceria dan bermain bersama keluarga terdakwa, termasuk terdakwa. Sekitar pukul 22.00 Wita, korban diantar pulang menuju kediamannya di Ubud. Terdakwa ikut dalam mobil bersama kakak, pengasuh korban, dan sepupunya. Namun, terdakwa kemudian dituduh melakukan sodomi terhadap korban di dalam kamar rumah tersebut. Dalam dakwaan disebut terdakwa diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban hingga menyebabkan korban menangis kesakitan.

Kuasa hukum membantah seluruh tuduhan itu. Mereka menyebut fakta persidangan tidak menunjukkan adanya kesempatan terdakwa berdua saja dengan korban di dalam kamar. Hal itu, menurut mereka, diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi, termasuk pengasuh korban dan sepupu terdakwa yang disebut berada di kamar pada saat bersamaan. Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti hasil Visum et Repertum tertanggal 31 Juli 2025 yang menurut mereka tidak dapat membuktikan dugaan peristiwa yang disebut terjadi tiga bulan sebelumnya.

Tim pembela turut mempertanyakan kekuatan alat bukti dari laporan psikologis terhadap korban yang dibuat sebelum adanya laporan polisi dan tidak dilakukan untuk kepentingan pro justicia. Mereka juga menilai laporan tersebut dibuat oleh psikolog klinis, bukan psikolog forensik. Atas dasar itu, kuasa hukum meminta majelis hakim menerapkan asas in dubio pro reo atau keraguan harus diputus demi kepentingan terdakwa. "Terdakwa merasa dikriminalisasi karena dituduh melakukan perbuatan yang tidak pernah dilakukan," ujar kuasa hukum dalam persidangan.

Kuasa hukum membantah seluruh tuduhan itu. Mereka menyebut fakta persidangan tidak menunjukkan adanya kesempatan terdakwa berdua saja dengan korban di dalam kamar. Hal itu, menurut mereka, diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi, termasuk pengasuh korban dan sepupu terdakwa yang disebut berada di kamar pada saat bersamaan. "Tidak ada satupun saksi pada 17 April 2025. Ada rumah ukuran sempit, apa mungkin ada peristiwa pemerkosaan, di rumah itu ada orangtua terdakwa, ada kakaknya, ada pengasuh, ada juga sepupunya," ujar Nengah Jimat.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Klungkung Putu Gede Dharma Putra mengatakan, pihaknya fokus melindungi kepentingan korban dalam perkara tersebut. Berdasarkan bukti yang dimiliki, korban diduga mengalami kekerasan seksual. Ia menjelaskan, dugaan tersebut diperkuat dengan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap korban. Jika ditemukan adanya bekas sodomi. Terkait hasil visum, seluruh penilaian nantinya menjadi kewenangan majelis hakim dalam persidangan. Terkait hasil visum, nanti hakim yang menilai apakah itu merupakan bekas kekerasan seksual atau bukan. 

wartawan
SUG
Category

Ride to Telomoyo Bikers dan Srikandi R25 Bali Jelajah Negeri di Atas Awan

balitribune.co.id | Denpasar - Rindu akan petualangan panjang dan kebersamaan di atas aspal, Komunitas Motor Yamaha R25 Club Bali mengadakan touring jauh menuju Gunung Telomoyo. Tempat wisata alam terkenal dengan pemandangan bak negeri di atas awan berlokasi wilayah perbatasan antara Kabupaten Semarang dan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Pesta Miras Perantau NTT Berujung Maut : Satu Tewas, Satu Kritis

balitribune.co.id I Denpasar - Pesta minuman keras (miras) kelompok perantau asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di dua lokasi berbeda di Bali berujung maut, Rabu (20/5/2026) malam. Akibat insiden tersebut, seorang pemuda tewas ditikam di Badung, sementara satu korban lainnya kritis di Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konflik Timur Tengah Hambat Wisman Eropa ke Bali

balitribune.co.id I Denpasar - Lonjakan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah belum mampu mendongkrak kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali. Kondisi ini dipicu oleh eskalasi konflik di Timur Tengah yang berdampak langsung pada meroketnya harga tiket pesawat akibat kenaikan drastis harga bahan bakar avtur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tragedi di Pelabuhan Gilimanuk, Pedagang Tewas Terjepit Tronton 

balitribune.co.id I Negara - Aktivitas bongkar muat di Dermaga LCM Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk berujung tragedi, Kamis (21/5/2026) dini hari. Seorang pedagang asongan perempuan, Yanti alias SYT (33), tewas mengenaskan setelah terjepit truk tronton boks yang sedang melakukan manuver parkir di dalam lambung KMP Tunu Pratama Jaya 5888.

Baca Selengkapnya icon click

Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur, Tim Kuasa Hukum Memohon Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

balitribune.co.id I Semarapura - Sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarapura, Rabu (20/5/2026). Tim kuasa hukum terdakwa memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dalam perkara tersebut. Mereka menilai banyak kejanggalan dalam perkara tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.