Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur, Tim Kuasa Hukum Memohon Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

kuasa hukum
Bali Tribune / KUASA HUKUM - Kuasa hukum terdakwa, I Ketut Alit Priana Nusantara, didampingi I Nengah Jimat, Dewa Putu Adnyana, dan Ida Bagus Trian Dhana seusai sidang, Rabu (20/5/2026).

balitribune.co.id I Semarapura - Sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarapura, Rabu (20/5/2026). Tim kuasa hukum terdakwa memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dalam perkara tersebut. Mereka menilai banyak kejanggalan dalam perkara tersebut.

"Terdakwa sekarang tertekan. Ia yang awalnya bercita-cita mengabdi ke negara untuk menajfi polisi, sekarang sudah tidak bisa," ujar kuasa hukum terdakwa I Ketut Alit Priana Nusantara, didampingi I Nengah Jimat, Dewa Putu Adnyana, dan Ida Bagus Trian Dhana seusai sidang, Rabu (20/5/2026). 

Nengah Jimat dan Ketut Alit Nusantara, memohon majelis hakim membebaskan terdakwa berinisial I.K.A. dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan korban warga negara asing berinisial A.B. yang saat kejadian masih berusia tiga tahun.

Kasus bermula pada 17 April 2025 saat terdakwa pulang dari Denpasar menuju rumah orang tuanya di Kabupaten Klungkung usai mengikuti les psikologi untuk persiapan seleksi anggota Polri. Pada malam itu, rumah keluarga terdakwa disebut dalam kondisi ramai karena kedatangan keluarga dari Nusa Penida untuk menghadiri undangan di Kabupaten Tabanan. Korban bersama pengasuhnya juga berada di rumah tersebut karena diajak berkunjung sementara waktu. 

Menurut kuasa hukum, korban selama berada di rumah tampak ceria dan bermain bersama keluarga terdakwa, termasuk terdakwa. Sekitar pukul 22.00 Wita, korban diantar pulang menuju kediamannya di Ubud. Terdakwa ikut dalam mobil bersama kakak, pengasuh korban, dan sepupunya. Namun, terdakwa kemudian dituduh melakukan sodomi terhadap korban di dalam kamar rumah tersebut. Dalam dakwaan disebut terdakwa diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban hingga menyebabkan korban menangis kesakitan.

Kuasa hukum membantah seluruh tuduhan itu. Mereka menyebut fakta persidangan tidak menunjukkan adanya kesempatan terdakwa berdua saja dengan korban di dalam kamar. Hal itu, menurut mereka, diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi, termasuk pengasuh korban dan sepupu terdakwa yang disebut berada di kamar pada saat bersamaan. Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti hasil Visum et Repertum tertanggal 31 Juli 2025 yang menurut mereka tidak dapat membuktikan dugaan peristiwa yang disebut terjadi tiga bulan sebelumnya.

Tim pembela turut mempertanyakan kekuatan alat bukti dari laporan psikologis terhadap korban yang dibuat sebelum adanya laporan polisi dan tidak dilakukan untuk kepentingan pro justicia. Mereka juga menilai laporan tersebut dibuat oleh psikolog klinis, bukan psikolog forensik. Atas dasar itu, kuasa hukum meminta majelis hakim menerapkan asas in dubio pro reo atau keraguan harus diputus demi kepentingan terdakwa. "Terdakwa merasa dikriminalisasi karena dituduh melakukan perbuatan yang tidak pernah dilakukan," ujar kuasa hukum dalam persidangan.

Kuasa hukum membantah seluruh tuduhan itu. Mereka menyebut fakta persidangan tidak menunjukkan adanya kesempatan terdakwa berdua saja dengan korban di dalam kamar. Hal itu, menurut mereka, diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi, termasuk pengasuh korban dan sepupu terdakwa yang disebut berada di kamar pada saat bersamaan. "Tidak ada satupun saksi pada 17 April 2025. Ada rumah ukuran sempit, apa mungkin ada peristiwa pemerkosaan, di rumah itu ada orangtua terdakwa, ada kakaknya, ada pengasuh, ada juga sepupunya," ujar Nengah Jimat.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Klungkung Putu Gede Dharma Putra mengatakan, pihaknya fokus melindungi kepentingan korban dalam perkara tersebut. Berdasarkan bukti yang dimiliki, korban diduga mengalami kekerasan seksual. Ia menjelaskan, dugaan tersebut diperkuat dengan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap korban. Jika ditemukan adanya bekas sodomi. Terkait hasil visum, seluruh penilaian nantinya menjadi kewenangan majelis hakim dalam persidangan. Terkait hasil visum, nanti hakim yang menilai apakah itu merupakan bekas kekerasan seksual atau bukan. 

wartawan
SUG
Category

Kunjungi Sekolah Rakyat Karangasem, Pangdam Udayana Tekankan Disiplin dan Karakter

balitribune.co.id | Amlapura - Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Made Putra Widiastawa mengunjungi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bali di Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Kamis (5/11/2026). Kunjungan ini bertujuan menanamkan nilai disiplin dan memotivasi para siswa sebagai generasi penerus bangsa.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Geledah Blok Hunian Lapas Tabanan, Tim Gabungan Sita Puluhan Benda Pemicu Gangguan Keamanan

balitribune.co.id | Tabanan – Tim gabungan menyita puluhan benda yang berpotensi memicu gangguan keamanan, termasuk 21 korek gas, saat menggelar razia penggeledahan di blok hunian Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan. 

Penertiban bersama jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tabanan pada Kamis (5/11/2026) tersebut dilaksanakan untuk memastikan lingkungan pemasyarakatan bebas dari peredaran barang-barang terlarang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Gianyar Latih 150 Pegawai Tangani Kebakaran

balitribune.co.id | Gianyar - Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Dinas Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran. Salah satunya melalui pelatihan penanggulangan kebakaran bagi pegawai di lingkungan Pemkab Gianyar.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria didampingi Pj. Sekda Kabupaten Klungkung I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah se-Wilayah Bali Tahun 2026, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (5/11/2026). 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Bangli Rancang Tambah Target Parkir Kendaraan pada 2027

balitribune.co.id | Bangli - Walaupun realisasi pendapatan daerah dari pajak parkir kendaraan tahun 2026 terancam tidak bisa terealisasi namun  justru  pada tahun 2027 pendapatan daerah dari sektor ini dirancang naik. Kepala Dinas Perhubungan Bangli, Dewa Agung Purnama mengatakan tahun ini target pendapatan dari retribusi parkir sebesar Rp 1,115380.000. dan hingga bulan Oktober baru terealisasi Rp 726.385.000 (62%)

Baca Selengkapnya icon click

Penetrasi Asuransi Baru 1,3 Persen, OJK Pacu Reformasi Industri

balitribune.co.id | Jakarta - Indonesia terus membenahi sektor asuransi dan dana pensiun untuk memperkuat ketahanan industri sekaligus memperluas perlindungan keuangan masyarakat. Reformasi tersebut menjadi salah satu agenda penting yang dipaparkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan RI dalam forum "Accession Review" Working Party on Insurance and Pensions (WPIP) OECD di Paris, Prancis, 2–5 November 2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.