Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur, Tim Kuasa Hukum Memohon Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

kuasa hukum
Bali Tribune / KUASA HUKUM - Kuasa hukum terdakwa, I Ketut Alit Priana Nusantara, didampingi I Nengah Jimat, Dewa Putu Adnyana, dan Ida Bagus Trian Dhana seusai sidang, Rabu (20/5/2026).

balitribune.co.id I Semarapura - Sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarapura, Rabu (20/5/2026). Tim kuasa hukum terdakwa memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dalam perkara tersebut. Mereka menilai banyak kejanggalan dalam perkara tersebut.

"Terdakwa sekarang tertekan. Ia yang awalnya bercita-cita mengabdi ke negara untuk menajfi polisi, sekarang sudah tidak bisa," ujar kuasa hukum terdakwa I Ketut Alit Priana Nusantara, didampingi I Nengah Jimat, Dewa Putu Adnyana, dan Ida Bagus Trian Dhana seusai sidang, Rabu (20/5/2026). 

Nengah Jimat dan Ketut Alit Nusantara, memohon majelis hakim membebaskan terdakwa berinisial I.K.A. dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan korban warga negara asing berinisial A.B. yang saat kejadian masih berusia tiga tahun.

Kasus bermula pada 17 April 2025 saat terdakwa pulang dari Denpasar menuju rumah orang tuanya di Kabupaten Klungkung usai mengikuti les psikologi untuk persiapan seleksi anggota Polri. Pada malam itu, rumah keluarga terdakwa disebut dalam kondisi ramai karena kedatangan keluarga dari Nusa Penida untuk menghadiri undangan di Kabupaten Tabanan. Korban bersama pengasuhnya juga berada di rumah tersebut karena diajak berkunjung sementara waktu. 

Menurut kuasa hukum, korban selama berada di rumah tampak ceria dan bermain bersama keluarga terdakwa, termasuk terdakwa. Sekitar pukul 22.00 Wita, korban diantar pulang menuju kediamannya di Ubud. Terdakwa ikut dalam mobil bersama kakak, pengasuh korban, dan sepupunya. Namun, terdakwa kemudian dituduh melakukan sodomi terhadap korban di dalam kamar rumah tersebut. Dalam dakwaan disebut terdakwa diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban hingga menyebabkan korban menangis kesakitan.

Kuasa hukum membantah seluruh tuduhan itu. Mereka menyebut fakta persidangan tidak menunjukkan adanya kesempatan terdakwa berdua saja dengan korban di dalam kamar. Hal itu, menurut mereka, diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi, termasuk pengasuh korban dan sepupu terdakwa yang disebut berada di kamar pada saat bersamaan. Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti hasil Visum et Repertum tertanggal 31 Juli 2025 yang menurut mereka tidak dapat membuktikan dugaan peristiwa yang disebut terjadi tiga bulan sebelumnya.

Tim pembela turut mempertanyakan kekuatan alat bukti dari laporan psikologis terhadap korban yang dibuat sebelum adanya laporan polisi dan tidak dilakukan untuk kepentingan pro justicia. Mereka juga menilai laporan tersebut dibuat oleh psikolog klinis, bukan psikolog forensik. Atas dasar itu, kuasa hukum meminta majelis hakim menerapkan asas in dubio pro reo atau keraguan harus diputus demi kepentingan terdakwa. "Terdakwa merasa dikriminalisasi karena dituduh melakukan perbuatan yang tidak pernah dilakukan," ujar kuasa hukum dalam persidangan.

Kuasa hukum membantah seluruh tuduhan itu. Mereka menyebut fakta persidangan tidak menunjukkan adanya kesempatan terdakwa berdua saja dengan korban di dalam kamar. Hal itu, menurut mereka, diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi, termasuk pengasuh korban dan sepupu terdakwa yang disebut berada di kamar pada saat bersamaan. "Tidak ada satupun saksi pada 17 April 2025. Ada rumah ukuran sempit, apa mungkin ada peristiwa pemerkosaan, di rumah itu ada orangtua terdakwa, ada kakaknya, ada pengasuh, ada juga sepupunya," ujar Nengah Jimat.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Klungkung Putu Gede Dharma Putra mengatakan, pihaknya fokus melindungi kepentingan korban dalam perkara tersebut. Berdasarkan bukti yang dimiliki, korban diduga mengalami kekerasan seksual. Ia menjelaskan, dugaan tersebut diperkuat dengan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap korban. Jika ditemukan adanya bekas sodomi. Terkait hasil visum, seluruh penilaian nantinya menjadi kewenangan majelis hakim dalam persidangan. Terkait hasil visum, nanti hakim yang menilai apakah itu merupakan bekas kekerasan seksual atau bukan. 

wartawan
SUG
Category

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN dalam Meningkatkan Kepatuhan Pemberi Kerja

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah terus memperkuat langkah untuk memastikan setiap pekerja Indonesia memperoleh haknya atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Serahkan Hasil Pemeriksaan Khusus PT Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim Polri

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya penegakan hukum dalam penanganan kasus PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Salah satu langkah yang ditempuh adalah menyerahkan hasil pemeriksaan khusus kepada Bareskrim Polri, termasuk temuan sejumlah aset yang diduga diperoleh dari penggunaan dana milik para lender.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang berkembang di media massa maupun media sosial mengenai keterlibatan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam pelaksanaan tugas DJP. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Selasa (21/7/2026), DJP menegaskan bahwa kedua unsur tersebut bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan tugas perpajakan.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Karangasem Ajak Tanamkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

balitribune.co.id | Amlapura - Bunda PAUD Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, menghadiri Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026 yang mengusung tema "Membangun Generasi Sehat, Ceria, dan Berkarakter melalui Senam 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat" di GOR Gunung Agung Amlapura, Kamis (23/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Outlet Baru 7AM 7PM Sanur Dibuka 26 Juli 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Sanur yang menjadi kawasan wisata bagi turis asing dan domestik maupun warga lokal Bali dilirik pelaku bisnis usaha kuliner. Salah satunya 7AM 7PM kini membuka outlet baru di Sanur, Denpasar. General Manager 7AM 7PM, Gary Foster mengatakan, 7AM 7PM Sanur adalah outlet yang ke-4 di Bali. 

Baca Selengkapnya icon click

Sekolah Terancam Ambruk Akibat Galian C Ilegal, DPRD Karangasem Desak KLH dan Polda Bali Bertindak

balitribune.co.id | Amlapura - Maraknya praktik pertambangan Galian C ilegal di wilayah Desa Buanagiri, Kecamatan Bebandem, Karangasem, menuai sorotan tajam. Belasan usaha tambang yang beroperasi tanpa izin tersebut diduga melakukan pengerukan material pasir dan batu secara membabi buta, yang kini dinilai membahayakan keselamatan warga dan merusak ekosistem lingkungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.