Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Kasus Penembakan di Villa Casa Santisya Munggu, Anak Korban Minta Keadilan

SIDANG
Bali Tribune/ SIDANG - Anak korban dan Ibunya saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

balitribune.co.id I Denpasar - Suasana haru menyelimuti persidangan kasus penembakan di vila Munggu dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (23/2/2026). Anak ketiga dari korban tewas Zivan Radmanovic, remaja berusia 13 tahun hadir langsung membacakan surat terbuka yang menyentuh hati di hadapan Majelis Hakim.

Didampingi sang ibu, remaja asal Australia tersebut mengungkapkan kepedihan mendalam atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Darcy Francesco Jenson 17 tahun penjara dan dua rekan lainnya 18 tahun penjara. Baginya, tuntutan tersebut sangat tidak sebanding dengan hilangnya nyawa sang ayah.

Dalam surat berbahasa Inggris yang ia tunjukkan, ia mengaku dunianya berubah drastis sejak tragedi berdarah di Villa Casa Santisya tersebut. Di usia yang seharusnya fokus bersekolah, ia kini merasa memikul beban berat sebagai pelindung bagi tiga saudara perempuannya.

“Seharusnya saya fokus belajar, namun kini saya harus menjadi tulang punggung bagi ketiga saudari perempuan saya. Kehilangan ini adalah hukuman seumur hidup yang nyata bagi keluarga kami,” tulisnya dalam surat tersebut.

Ia juga melayangkan kritik tajam terhadap rasa keadilan. Ia membandingkan beratnya hukuman kasus narkoba di Bali dengan kasus pembunuhan berencana yang menimpa ayahnya.

“Bagaimana mungkin seseorang bisa menghadapi hukuman mati karena membawa narkoba, sementara orang yang dibayar untuk mengatur senjata api ilegal dan menembak ayah saya secara brutal, suatu hari nanti bisa menghirup udara bebas?” ungkapnya.

Baginya, trauma dan kehilangan ini adalah konsekuensi seumur hidup yang tidak akan pernah selesai meski para terdakwa keluar dari penjara. Ia memohon kepada Majelis Hakim agar putusan nanti mencerminkan dampak nyata bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Keadilan seharusnya tidak hanya mencerminkan teks hukum, tetapi juga dampak abadi pada mereka yang ditinggalkan," pungkasnya.

Kasus penembakan ini sebelumnya menggemparkan publik setelah terjadi di Jalan Pantai Munggu Seseh, Badung. Hingga saat ini, ketiga terdakwa yang juga warga negara Australia tersebut masih bungkam mengenai motif penyerangan. Atas tindakan mereka, ketiga terdakwa dijerat pasal pembunuhan berencana, dan sidang putusan (vonis) dijadwalkan akan dibacakan pada 2 Maret 2026 mendatang. 

wartawan
JRO
Category

Hadiah Ramadan, 30 Tahun Setia Gunakan Telkomsel, Dewi Menangkan Mobil Listrik

balitribune.co.id | Bima – Keberuntungan datang di waktu yang tepat. Di momen penuh berkah bulan Ramadan, Siti Dewi Masithoh, pelanggan setia Telkomsel asal Bima, berhasil membawa pulang hadiah utama berupa mobil listrik BYD melalui program Simpati Hoki, Kamis (26/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Merah Putih Siap Berkibar, Pebalap Muda Indonesia Incar Podium Seri Perdana di Thailand

balitribune.co.id | Jakarta - Memasuki putaran pertama ajang adu kecepatan dari pebalap-pebalap potensial Asia, Idemitsu Moto4 Asia Cup 2026, empat pebalap belia binaan PT Astra Honda Motor (AHM) siap berjuang untuk mengharumkan nama bangsa. Persiapan komprehensif baik mental, fisik, serta kemahiran balap telah dilakukan oleh Muh Badly Ayatullah, Bintang Pranata Sukma, M.

Baca Selengkapnya icon click

"Bucin" Sama Motor Baru? Cek Promo Spesial Astra Motor Bali di Akhir Februari

balitribune.co.id | Denpasar – Mengakhiri bulan Februari 2026, Astra Motor Bali menghadirkan program spesial bertajuk BUCIN Honda Virtual Exhibition periode 4–28 Februari 2026. Program ini memberikan berbagai kemudahan dan keuntungan menarik bagi masyarakat Bali yang ingin memiliki sepeda motor Honda dengan promo istimewa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPBD Tabanan Salurkan Bantuan Logistik bagi Warga Terdampak Longsor dan Kebakaran

balitribune.co.id | Tabanan - Cuaca yang tidak menentu dalam beberapa hari terakhir memicu sejumlah kejadian bencana di beberapa wilayah Kabupaten Tabanan, mulai dari longsor hingga kebakaran rumah akibat korsleting listrik. Merespons kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tabanan (BPBD) bergerak cepat menyalurkan bantuan logistik kepada warga terdampak.

Baca Selengkapnya icon click

Perda 4/2026 Jadi Tameng Lahan Produktif, Bali Perkuat Kedaulatan Pangan

balitribune.co.id | Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah strategis dalam menjaga masa depan pertanian dan ketahanan pangan daerah. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee, Gubernur Bali, I Wayan Koster, menegaskan komitmen kuat untuk melindungi lahan pertanian produktif dari tekanan pembangunan dan praktik kepemilikan terselubung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.