Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Kasus Pengoplos Gas LPG Bersubsidi di PN Amlapura, JPU Hadirkan Saksi Ahli

Sidang PEngoplos gas
Bali Tribune / SIDANG - Sidang kasus pidana pengoplosan Gas Elpiji dengan 10 orang terdakwa terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Selasa (28/7/2028) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

balitribune.co.id I Amlapura - Sidang kasus pidana pengoplosan Gas Elpiji ukuran 3 Kilogram kedalam tabung gas non subsidi ukuran 5,5 Kg,12 Kg, dan 50 Kg dengan 10 orang terdakwa terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura. Setelah pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, agenda sidang kasus yang banyak mendapatkan perhatian publik Karangasem ini kembali dilanjutkan pada Selasa (28/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Kasi Intel, Kejari Karangasem, Ferdy Arya Nul Hakim, kepada media ini menyebutkan, untuk agenda sidang kali ini, JPU menghadirkan sejumlah saksi termasuk saksi ahli untuk dimintai pendapat terkait kasus pidana yang dilakukan oleh para terdakwa. “Sesuai agenda, Sidang hari ini yakni pemeriksaan saksi-saksi, sekaligus meminta keterangan atau pendapat dari saksi ahli,” tegas Ferdy Arya Nul Hakim.

Dikatakannya, dalam materi dakwaan, JPU mendakwa para terdakwa dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dan ditambah dalam BAB IV Ketenagakerjaan Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Sebagaimana diubah dengan Lampiran I Nomor 158 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp.60.000.000.000.

Seperti diberitakan sebelumnya, 10 orang pelaku yang kini menjadi terdakwa dan disidangkan di PN Amlapura tersebut ditangkap dan diamankan oleh Unit IV Satreskrim Polres Karangasem dalam penggerebekan di salah satu gudang di wilayah Subagan, Karangasem, pada 20  April 2026 lalu. Dimana saat penggerebekan tersebut polisi menemukan para terdakwa ini tengah melakukan aktifitas pengoplosan/penyuntikan isi gas subsidi LPG 3 Kg ke tabung non subsidi ukuran 12 Kg, dan 50 Kg dan di TKP ditemukan juga tabung 5,5 Kg dalam keadaan kosong yang nantinya akan dioplos/diisi gas 3 Kg.

10 terdakwa ini memiliki peran masing-masing dimana 3 orang bertugas sebagai pengoplos, 6 orang bertugas sebagai buruh angkut, dan 1 orang sebagai supir yang bertugas mengedarkan/memasarkan hasil oplosan gas 12 Kg di Wilayah Karangasem. Di tempat kejadian polisi menemukan dan mengamankan sebanyak 1.788 tabung gas berbagai ukuran, timbangan, alat oplos dan 2 unit truck ELF Isuzu putih yang diduga digunakan untuk mengangkut dan menjual gas oplosan tersebut ke luar wilayah Bali yaitu NTB. Sementara kerugian negara yang diakibatkan oleh para pelaku sebesar Rp.714.420.000 dihitung berdasarkan kerugian Negara perhari selama 54 hari kerja usaha tersebut yaitu dari tanggal 26 Februari 2026 sampai dengan 20 April 2026.

wartawan
AGS
Category

Cegah Kebakaran Meluas, Pastikan Api Padam Sebelum Ditinggalkan

balitribune.co.id | Semarapura - Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Desa Suana Bripka I Wayan Supanca Ariasa melaksanakan kegiatan sambang dan dialogis bersama warga di Banjar Kelemahan, Dusun Kelemahan, Desa Suana, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Gasak Uang Milik Majikan, PRT Ditangkap di Klungkung

balitribune.co.id | Bangli - Seorang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial LH (32) asal Jember, Jawa Timur diduga menggasak uang tunai Rp 6 juta di tempatnya bekerja di Desa Kayubihi, Bangli. Tim Opsnal Polsek Bangli akhirnya menciduk LH saat berada di dalam mobil travel di Alun-alun Klungkung, Selasa (22/9/2026) sore.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Akses Kesehatan Kepulauan, Nusa Medica Launching Layanan Ambulans Laut di Nusa Penida

balitribune.co.id | Semarapura - Nusa Medica Clinic Group secara resmi meluncurkan layanan darurat laut terbaru, Nusa Medica Sea Ambulance, di Pelabuhan Bias Munjul, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Selasa (22/9/2026). Acara Grand Launching tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Klungkung, I Made Satria, yang sekaligus meresmikan beroperasinya fasilitas evakuasi medis darurat antar-pulau tersebut.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Serahkan 241 SK Kenaikan Pangkat PNS, Bupati Karangasem Tegaskan Peningkatan Kinerja dan Pengabdian

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Karangasem, yang berlangsung di Wantilan Sabha Prakerthi Kantor Bupati Karangasem, Rabu (23/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rumah Warga di Pererenan Dilempar Molotov, Pelaku Tinggalkan Surat Ancaman

balitribune.co.id | Mangupura - Sebuah rumah warga berinisial I Made DA (41) di Jalan Dalem Gede Banjar Jempinis No. 11, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal pada Senin (14/9/2026). Selain melakukan pembakaran, pelaku juga meninggalkan surat ancaman di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click

Adi Arnawa Janjikan Jalan Tembus dan Penguatan Air Bersih di Kuta Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Badung untuk menangani sejumlah persoalan strategis di wilayah Kuta Selatan, khususnya kemacetan, ketersediaan air bersih, penerangan jalan umum (PJU), serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.