Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Persipurna Ke-19 DPRD Bali, Disatukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Bali Tribune / Pembahasan Raperda di gedung DPRD Bali, Rabu (28/7).

balitribune.co.id | Denpasar – Terkait usulan penggabungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Berikut penjabaran hasil laporan Dewan Provinsi Bali terhadap pembahasan Raperda disampaikan di gedung DPRD Bali, Rabu (28/7).

Dibacakan I Nyoman Adnyana,S.H.,M.H., bahwa Satpol PP memiliki beban tugas yang tidak sedikit, begitu pula Bakesbangpol memiliki tugas-tugas yang tidak kalah beratnya. Dan yang lebih spesifik lagi adalah soal perumpunan urusan pemerintahan yang tidak sama. Dimana Bakesbangpol melaksanakan urusan pemerintahan umum, sedangkan Satpol PP melaksanakan urusan pemerintahan konkuren.

Terkait dengan rencana penggabungan antara Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga dengan Perpustakaan dan penggabungan antara Dinas Kebudayaan dengan Kearsipan relatif lebih memungkinkan karena sama-sama sebagai urusan konkuren Pemerintah Daerah, walaupun bukan satu rumpun yang sama.

Untuk mencari jawaban dari keragu-raguan tersebut, Pimpinan dan Anggota Pembahas Raperda dimaksud beserta pihak eksekutif, telah melaksanakan konsultasi ke Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan hasil konsultasi tersebut juga telah dipertegas dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4549/OTDA tanggal 13 Juli 2021 perihal Tanggapan atas Permohonan Pertimbangan Penataan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, sebagai berikut :

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia disetujui digabung dengan Badan Kepegawaian Daerah, sehingga dibentuk menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Dalam hal Pemerintah Bali mengambil kebijakan untuk efisiensi dengan mengurangi perangkat daerah melalui penggabungan pelaksanaan urusan Bidang Kearsipan dan Bidang Perpustakaan dengan urusan pemerintahan yang tidak serumpun.

Hal itu sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, disarankan untuk diwadahi pada Sekretariat Daerah dengan menambah masing-masing 1 (satu) sub bagian membidangi Kearsipan pada Biro Umum dan 1 (satu) sub bagian membidangi Perpustakaan pada Biro Organisasi.

Penggabungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan Satuan Polisi Pamong Praja tidak dapat disetujui, karena bukan merupakan urusan pemerintahan konkuren, sementara Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 khusus dalam urusan pemerintahan konkuren.

"Hal ini juga tidak sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 060/3278/Polpum tanggal 10 Mei 2021 tentang kelembagaan perangkat daerah Kesbangpol," tegasnya.

Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri dimaksud dan Surat Gubernur Bali Nomor B.40.188.341/5994/Bag.1/B.HK tanggal 16 Juli 2021 perihal Penyampaian Raperda, Pimpinan dan Anggota Pembahas Raperda telah melaksanakan rapat kerja pembahasan dengan pihak eksekutif.

Adapun hal-hal yang disepakati yaitu : Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan tidak digabung dengan urusan pemerintahan bidang Pendidikan, dan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Kearsipan tidak digabung dengan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum bidang Kesatuan Bangsa dan Politik tidak digabung dengan urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan, selanjutnya diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah dengan menambah 1 (satu) sub bagian pada unit kerja (Biro) yang mengkoordinasikan urusan pemerintahan yang terkait dengan fungsi tersebut.

Akhirnya karena Penataan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi telah mendapat tanggapan oleh Kementerian Dalam Negeri dan telah diakomodir pula dalam Raperda.

"Maka kami dapat menerima Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, untuk ditetapkan sebagai Perda dan dilanjutkan dengan proses berikutnya," tutup Adnyana.

wartawan
JRO
Category

Polres Gianyar Ungkap 55 Kasus Kriminal

balitribune.co.id I Gianyar - Polres Gianyar mengungkap 55 kasus kriminal sepanjang Juli-Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, polisi mengamankan 56 tersangka, terdiri dari 49 laki-laki dan tujuh perempuan. 

Wakapolres Gianyar, Kompol Willa Jully Mendissa, mengatakan kasus yang diungkap meliputi sembilan curanmor, lima curat, dua curas, dan 39 pencurian biasa/penggelapan (cusa). 

Baca Selengkapnya icon click

Skenario Tahap III Gagal Atasi Macet Ubud, Dishub Sebut Rekayasa Tahap II Paling Efektif

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah dilakukan tiga kali tahap dalam rekayasa lalu lintas di Ubud dalam sebulan terakhir,  finalnya jatuh ke skenario Tahap II.  Menyusul terjadinya kemacetan parah (stuck)  di sejumlah ruas jalan saat perberlakukan ujicoba tahap III dalam sehari. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaya Negara Serahkan Santunan Rp42 Juta Kepada Ahli Waris Ida Sira Mpu Nabe Dharma

balitribune.co.id I Denpasar - Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyerahkan santunan kematian secara simbolis kepada ahli waris Almarhum Ida Sira Mpu Nabe Dharma Sunu. Almarhum merupakan Sulinggih dari Griya Sira Mpu Pande, Desa Adat Tonja, Selasa (8/9/2026) sore.

Baca Selengkapnya icon click

Tim SAR Temukan Dua Pendaki yang Tersesat di Gunung Agung

balitribune.co.id I Amlapura - Setelah menerima laporan adanya dua pendaki yang tersesat saat melakukan aktifitas pendakian ke puncak Gunung Agung pada Rabu (9/9/2026), Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar melalui Pos Pencarian dan Pertolongan Karangasem langsung menerjunkan anggota untuk melakukan pencarian terhadap dua pendaki yang hilang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Gus Par Buka Festival Literasi 2026, Ajak Warga Hidupkan Pustaka dan Rawat Tradisi

balitribune.co.id I Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata alias Gus Par membuka Festival Literasi Gemar Membaca Tahun 2026 yang digelar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Karangasem, Senin (7/9/2026). Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Karangasem ini mengusung tema “Prana Pustaka: Menghidupkan Cerita, Merawat Tradisi.”

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Dorong Lahirnya Atlet Voli Berprestasi dari Klungkung

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, secara resmi menutup Turnamen Bola Voli Kertha Mandala Cup II Tahun 2026  di Lapangan Voli Kertha Mandala, Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Selasa (8/9/2026). Penutupan turnamen ini ditandai dengan laga final yang mempertemukan tim Radar melawan Putra Manik Mas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.