Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Praperadilan Kanwil Pertanahan Bali Vs Pengempon Pura Dalem: Usut Tuntas Pelaku Rekayasa Kutipan "Yurisprudensi Palsu"

demo
Bali Tribune / ist

balitribune.co.id | Denpasar - Pengempon Pura Dalem Balangan I Made Tarip Widarta mempertanyakan dalil yang diajukan kuasa hukum tersangka Kepala BPN Bali, I Made Daging dalam sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka. Ia menilai replik dalam permohonan Made Daging seolah olah mengutip yurisprudensi (putusan MA) yang  setelah diperiksa oleh penasehat hukum Polda Bali yaitu Bidang Hukum ternyata tidak ada atau palsu sesuai dengan isi pembacaan duplik pada 5 Februari 2026. Sehingga Made Tarip meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku rekayasa kutipan yurisprudensi tersebut dengan berencana akan melaporkan ke Polda Bali.

"Pengempon Pura Dalem Balangan akan melaporkan ke Polda dalam waktu dekat ini. Terkait pasal berapa, nanti polisi yang menyelidiki dan menentukan pasalnya," ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum Pengempon Pura Dalam Balangan dari H2B Low Office, Harmaini Idris Hasibuan, SH seusai persidangan di PN Denpasar, Jumat (6/2)

Dikatakan Hasibuan, kutipan rekayasa diantaranya: putusan Mahkamah Agung Nomor 78 K/Pid/2021 terdapat kutipan yang berbunyi "apabila dalam satu surat penetapan tersangka terdapat beberapa pasal, dan salah satu pasal tersebut ternyata tidak dapat diterapkan atau tidak berlaku, maka keseluruhan penetapan tersangka tersebut menjadi cacat hukum dan harus dibatalkan". Selain itu, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Pra/2023 terdapat kutipan yang berbunyi "penggunaan pasal yang sudah dicabut dalam penetapan tersangka, sekalipun disertai pasal lain yang masih berlaku, menjadikan seluruh penetapan tersebut tidak sah demi hukum". Termasuk putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 123 K/Pid/2019 terdapat kutipan yang berbunyi "keadaan yang berlanjut (hilangnya barang) tidak mengubah sifat delik menjadi delik berlanjut. Kadaluarsa dihitung sejak perbuatan utama selesai".

Kutipan - kutipan tersebut menurut Hasibuan  fiktif dan direkayasa penasehat hukum pemohon dan mempersilahkan masyarakat untuk mengecek sendiri fakta yang sebenarnya. "Perjuangan pemohon didasari pada kebohongan. Faktanya, pemohon telah secara sadar mencoba membohongi hakim tunggal Praperadilan dan masyarakat luas. Karena kutipan-kutipan putusan tersebut direkayasa, dibuat sesuai kebutuhan dalil pemohon," ujarnya.

Hasibuan menjelaskan, bahwa terungkapnya dugaan rekayasa kutipan ini saat  Termohon  menyampaikan dupliknya dan termohon dari Polda Bali menanggapi  Replik  tersebut dan menyampaikan bahwa kutipan - kutipan tersebut tidak ada. Kemudian dalam sidang penyampaian kesimpulan di PN Denpasar, Jumat (6/2/2026) pemohon menyampaikan pemohonan maaf. 

"Tadi di sidang, kuasa hukum pemohon menyampaikan permohonan mencabut ketiga kutipan  yurisprudensi tersebut dengan alasan salah copi dan salah kutip. Tetapi ucapan mencabut tersebut terlambat tidak dilakukan pada saat  sebelum pemohon menyerahkan replik tersebut kepada termohon dan hakim. Permohonan salah kutip ini sama dengan  penasehat hukum pemohon praperadilan mengakui kesalahannya. Berarti ia mengakui sendiri kebohongannya," kata Hasibuan.

Hasibuan menegaskan bahwa  penasehat hukum pemohon dengan sengaja  melakukan rekayasa yurisprudensi tersebut dengan mengatakan telah mengganti yurisprudensi yang palsu tersebut dengan menggantinya dengan  mengutip dari jurnal hukum yang ternyata di dalam jurnal hukum yang baru dikutip penasehat hukum tersangka ini tidak ada  kaitannya dengan perkara praperadilan dimana  kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan merekayasa putusan harus ditindak tegas. Untuk itu, ia mengajak semua pihak untuk mengawal dan pantau pembacaan Putusan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN. Dps pada Senin (9/2/2026) nanti. 

"Apabila hakim mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon, maka hari itu adalah titik nadir  dan terendah bagi seluruh pencari keadilan di Indonesia. Semoga kutipan dengan putusan rekayasa  dan palsu dari pemohon Praperadilan ini tidak dipertimbangkan hakim tunggal   Praperadilan PN Denpasar nantinya," pungkas Hasibuan. 

wartawan
RAY

Sinergi Lintas Sektor, Tabanan Matangkan Pengamanan Nyepi dan Idul Fitri melalui Operasi Ketupat Agung 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat Agung Tahun 2026 yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tabanan di Mapolres Tabanan, Senin (9/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Program Pemerintah Bali, BKKBN Siap Wujudkan Keluarga Berkualitas

balitribune.co.id | Denpasar - Perwakilan BKKBN Provinsi Bali mendukung program Pemerintah Bali dengan siap mewujudkan Keluarga yang Berkualitas. Kepastian ini disampaikan langsung Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, dr. Ni Luh Gede Sukardiasih, M.For., M.A.R.S saat pembukaan Rakorda Program Bangga Kencana Perwakilan BKKBN Provinsi Bali di Denpasar, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadiri Festival Imlek dan Cap Go Meh, Bupati Sanjaya Tegaskan Harmoni Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Senin, (9/3), Festival Imlek 2577 Kongzili dan Cap Go Meh di Tabanan dipadati ribuan warga yang tumpah ruah memadati Jalan Gajah Mada menuju Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana untuk merayakan Parade serta Pentas Seni Budaya Nusantara. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Siapkan Generasi Unggul, 130 Pelajar Bali Antusias Ikuti Sosialisasi AHM Best Student 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Ajang bergengsi bagi para pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menunjukkan kemampuan dalam memaparkan gagasan serta karya inovatif bertajuk AHM Best Student (AHMBS) kembali digelar, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramadan Penuh Berbagi, BPR Lestari Bali Distribusikan 2,6 Ton Beras ke Panti Asuhan di Delapan Kabupaten

balitribune.co.id | Denpasar - Suasana bulan suci Ramadan dimaknai dengan berbagi oleh BPR Lestari Bali. Melalui program "Lestari For Kids", bank ini menyalurkan bantuan pangan sekaligus memberikan edukasi literasi keuangan bagi anak-anak panti asuhan di Bali.

Selama dua hari, Sabtu hingga Minggu (7–8 Maret 2026), BPR Lestari Bali mendistribusikan 2.625 kilogram beras kepada 31 panti asuhan yang tersebar di berbagai wilayah di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Badung Salurkan Bantuan Rp 2 Juta untuk 1.278 Warga Muslim di Kuta Utara

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat. Hal itu diwujudkan melalui penyerahan bantuan uang Hari Raya Idul Fitri secara simbolis kepada warga di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.