Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Praperadilan Kanwil Pertanahan Bali Vs Pengempon Pura Dalem: Usut Tuntas Pelaku Rekayasa Kutipan "Yurisprudensi Palsu"

demo
Bali Tribune / ist

balitribune.co.id | Denpasar - Pengempon Pura Dalem Balangan I Made Tarip Widarta mempertanyakan dalil yang diajukan kuasa hukum tersangka Kepala BPN Bali, I Made Daging dalam sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka. Ia menilai replik dalam permohonan Made Daging seolah olah mengutip yurisprudensi (putusan MA) yang  setelah diperiksa oleh penasehat hukum Polda Bali yaitu Bidang Hukum ternyata tidak ada atau palsu sesuai dengan isi pembacaan duplik pada 5 Februari 2026. Sehingga Made Tarip meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku rekayasa kutipan yurisprudensi tersebut dengan berencana akan melaporkan ke Polda Bali.

"Pengempon Pura Dalem Balangan akan melaporkan ke Polda dalam waktu dekat ini. Terkait pasal berapa, nanti polisi yang menyelidiki dan menentukan pasalnya," ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum Pengempon Pura Dalam Balangan dari H2B Low Office, Harmaini Idris Hasibuan, SH seusai persidangan di PN Denpasar, Jumat (6/2)

Dikatakan Hasibuan, kutipan rekayasa diantaranya: putusan Mahkamah Agung Nomor 78 K/Pid/2021 terdapat kutipan yang berbunyi "apabila dalam satu surat penetapan tersangka terdapat beberapa pasal, dan salah satu pasal tersebut ternyata tidak dapat diterapkan atau tidak berlaku, maka keseluruhan penetapan tersangka tersebut menjadi cacat hukum dan harus dibatalkan". Selain itu, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Pra/2023 terdapat kutipan yang berbunyi "penggunaan pasal yang sudah dicabut dalam penetapan tersangka, sekalipun disertai pasal lain yang masih berlaku, menjadikan seluruh penetapan tersebut tidak sah demi hukum". Termasuk putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 123 K/Pid/2019 terdapat kutipan yang berbunyi "keadaan yang berlanjut (hilangnya barang) tidak mengubah sifat delik menjadi delik berlanjut. Kadaluarsa dihitung sejak perbuatan utama selesai".

Kutipan - kutipan tersebut menurut Hasibuan  fiktif dan direkayasa penasehat hukum pemohon dan mempersilahkan masyarakat untuk mengecek sendiri fakta yang sebenarnya. "Perjuangan pemohon didasari pada kebohongan. Faktanya, pemohon telah secara sadar mencoba membohongi hakim tunggal Praperadilan dan masyarakat luas. Karena kutipan-kutipan putusan tersebut direkayasa, dibuat sesuai kebutuhan dalil pemohon," ujarnya.

Hasibuan menjelaskan, bahwa terungkapnya dugaan rekayasa kutipan ini saat  Termohon  menyampaikan dupliknya dan termohon dari Polda Bali menanggapi  Replik  tersebut dan menyampaikan bahwa kutipan - kutipan tersebut tidak ada. Kemudian dalam sidang penyampaian kesimpulan di PN Denpasar, Jumat (6/2/2026) pemohon menyampaikan pemohonan maaf. 

"Tadi di sidang, kuasa hukum pemohon menyampaikan permohonan mencabut ketiga kutipan  yurisprudensi tersebut dengan alasan salah copi dan salah kutip. Tetapi ucapan mencabut tersebut terlambat tidak dilakukan pada saat  sebelum pemohon menyerahkan replik tersebut kepada termohon dan hakim. Permohonan salah kutip ini sama dengan  penasehat hukum pemohon praperadilan mengakui kesalahannya. Berarti ia mengakui sendiri kebohongannya," kata Hasibuan.

Hasibuan menegaskan bahwa  penasehat hukum pemohon dengan sengaja  melakukan rekayasa yurisprudensi tersebut dengan mengatakan telah mengganti yurisprudensi yang palsu tersebut dengan menggantinya dengan  mengutip dari jurnal hukum yang ternyata di dalam jurnal hukum yang baru dikutip penasehat hukum tersangka ini tidak ada  kaitannya dengan perkara praperadilan dimana  kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan merekayasa putusan harus ditindak tegas. Untuk itu, ia mengajak semua pihak untuk mengawal dan pantau pembacaan Putusan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN. Dps pada Senin (9/2/2026) nanti. 

"Apabila hakim mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon, maka hari itu adalah titik nadir  dan terendah bagi seluruh pencari keadilan di Indonesia. Semoga kutipan dengan putusan rekayasa  dan palsu dari pemohon Praperadilan ini tidak dipertimbangkan hakim tunggal   Praperadilan PN Denpasar nantinya," pungkas Hasibuan. 

wartawan
RAY

Terkait Polemik Videotron, Dewan Minta Pemerintah Tak Persulit Warga Lokal Berinvestasi di Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Polemik pembangunan videotron di pertigaan Penelokan, Kintamani  mengundang reaksi kalangan DPRD Bangli. Anggota DPRD Bangli, Ida Bagus Made Santosa mengatakan sejatinya pada prinsipnya  nafas pembangunan di Bangli yakni  prioritas utamanya buat orang Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click

Jaya Negara Hadiri Puncak Karya Pelebon I Gusti Ayu Badri

balitribune.co.id | Denpasar - Puncak Karya Pelebon I Gusti Ayu Badri, istri Gubernur Bali periode 1978-1988, Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, sekaligus ibunda Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, berlangsung khidmat pada Redite Pon Wuku Prangbakat, Minggu (13/9/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Belanja Badung Tembus Rp13,09 Triliun, PDIP Soroti Infrastruktur dan Wajah Pariwisata

balitribune.co.id | Mangupura - Belanja daerah Kabupaten Badung dalam RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dirancang mencapai Rp13,09 triliun. Angka tersebut meningkat Rp1,56 triliun atau 13,56 persen dibandingkan APBD induk yang sebesar Rp11,52 triliun. Sementara pendapatan daerah dirancang Rp10,50 triliun, naik Rp170,11 miliar atau 1,65 persen dari APBD induk Rp10,33 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Upah Pekerja di Bali Dinilai Terlalu Imut, Nyoman Parta Sebut Kebutuhan Hidup Layak Harus Jadi Acuan Pengupahan

balitribune.co.id | Gianyar - Upah pekerja di Bali dinilai belum sebanding dengan tingginya biaya hidup. Upah pekerja di Bali dinilai terlalu kecil alias Imut jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup pekerja di Bali.  

Baca Selengkapnya icon click

Gerindra Setujui Perubahan APBD Badung 2026, Soroti Infrastruktur Kuta dan Banjir

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung menyatakan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPRD Badung, Jumat (11/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.