Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Praperadilan Kanwil Pertanahan Bali Vs Pengempon Pura Dalem: Usut Tuntas Pelaku Rekayasa Kutipan "Yurisprudensi Palsu"

demo
Bali Tribune / ist

balitribune.co.id | Denpasar - Pengempon Pura Dalem Balangan I Made Tarip Widarta mempertanyakan dalil yang diajukan kuasa hukum tersangka Kepala BPN Bali, I Made Daging dalam sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka. Ia menilai replik dalam permohonan Made Daging seolah olah mengutip yurisprudensi (putusan MA) yang  setelah diperiksa oleh penasehat hukum Polda Bali yaitu Bidang Hukum ternyata tidak ada atau palsu sesuai dengan isi pembacaan duplik pada 5 Februari 2026. Sehingga Made Tarip meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku rekayasa kutipan yurisprudensi tersebut dengan berencana akan melaporkan ke Polda Bali.

"Pengempon Pura Dalem Balangan akan melaporkan ke Polda dalam waktu dekat ini. Terkait pasal berapa, nanti polisi yang menyelidiki dan menentukan pasalnya," ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum Pengempon Pura Dalam Balangan dari H2B Low Office, Harmaini Idris Hasibuan, SH seusai persidangan di PN Denpasar, Jumat (6/2)

Dikatakan Hasibuan, kutipan rekayasa diantaranya: putusan Mahkamah Agung Nomor 78 K/Pid/2021 terdapat kutipan yang berbunyi "apabila dalam satu surat penetapan tersangka terdapat beberapa pasal, dan salah satu pasal tersebut ternyata tidak dapat diterapkan atau tidak berlaku, maka keseluruhan penetapan tersangka tersebut menjadi cacat hukum dan harus dibatalkan". Selain itu, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Pra/2023 terdapat kutipan yang berbunyi "penggunaan pasal yang sudah dicabut dalam penetapan tersangka, sekalipun disertai pasal lain yang masih berlaku, menjadikan seluruh penetapan tersebut tidak sah demi hukum". Termasuk putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 123 K/Pid/2019 terdapat kutipan yang berbunyi "keadaan yang berlanjut (hilangnya barang) tidak mengubah sifat delik menjadi delik berlanjut. Kadaluarsa dihitung sejak perbuatan utama selesai".

Kutipan - kutipan tersebut menurut Hasibuan  fiktif dan direkayasa penasehat hukum pemohon dan mempersilahkan masyarakat untuk mengecek sendiri fakta yang sebenarnya. "Perjuangan pemohon didasari pada kebohongan. Faktanya, pemohon telah secara sadar mencoba membohongi hakim tunggal Praperadilan dan masyarakat luas. Karena kutipan-kutipan putusan tersebut direkayasa, dibuat sesuai kebutuhan dalil pemohon," ujarnya.

Hasibuan menjelaskan, bahwa terungkapnya dugaan rekayasa kutipan ini saat  Termohon  menyampaikan dupliknya dan termohon dari Polda Bali menanggapi  Replik  tersebut dan menyampaikan bahwa kutipan - kutipan tersebut tidak ada. Kemudian dalam sidang penyampaian kesimpulan di PN Denpasar, Jumat (6/2/2026) pemohon menyampaikan pemohonan maaf. 

"Tadi di sidang, kuasa hukum pemohon menyampaikan permohonan mencabut ketiga kutipan  yurisprudensi tersebut dengan alasan salah copi dan salah kutip. Tetapi ucapan mencabut tersebut terlambat tidak dilakukan pada saat  sebelum pemohon menyerahkan replik tersebut kepada termohon dan hakim. Permohonan salah kutip ini sama dengan  penasehat hukum pemohon praperadilan mengakui kesalahannya. Berarti ia mengakui sendiri kebohongannya," kata Hasibuan.

Hasibuan menegaskan bahwa  penasehat hukum pemohon dengan sengaja  melakukan rekayasa yurisprudensi tersebut dengan mengatakan telah mengganti yurisprudensi yang palsu tersebut dengan menggantinya dengan  mengutip dari jurnal hukum yang ternyata di dalam jurnal hukum yang baru dikutip penasehat hukum tersangka ini tidak ada  kaitannya dengan perkara praperadilan dimana  kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan merekayasa putusan harus ditindak tegas. Untuk itu, ia mengajak semua pihak untuk mengawal dan pantau pembacaan Putusan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN. Dps pada Senin (9/2/2026) nanti. 

"Apabila hakim mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon, maka hari itu adalah titik nadir  dan terendah bagi seluruh pencari keadilan di Indonesia. Semoga kutipan dengan putusan rekayasa  dan palsu dari pemohon Praperadilan ini tidak dipertimbangkan hakim tunggal   Praperadilan PN Denpasar nantinya," pungkas Hasibuan. 

wartawan
RAY

Sat Polairud Polres Gianyar Intensifkan Pencarian Korban Hilang di Pantai Masceti

balitribune.co.id I Gianyar - Sat Polairud Polres Gianyar terus mengintensifkan patroli dan penyisiran  untuk mencari seorang warga yang dilaporkan hilang saat melaut di kawasan Pantai Masceti, Blahbatuh, Kamis (30/7/2026). Pencarian dilakukan oleh personel Pos Pantau Masceti dengan menyisir sepanjang garis pantai, sembari memantau situasi keamanan dan ketertiban di kawasan pesisir.

Baca Selengkapnya icon click

Jadi Solusi Pembiayaan Infrastruktur, Ketua Komisi III DPRD Badung Usulkan Obligasi Daerah

balitribune.co.id I Mangupura - Ketua Komisi III DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan, mendorong Pemerintah Kabupaten Badung mulai mempertimbangkan penerbitan Obligasi Daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan infrastruktur. Skema tersebut dinilai dapat menjadi solusi untuk mendukung proyek-proyek strategis tanpa memberikan beban yang terlalu besar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Rencanakan Bangun Tempat Penitipan Anak Berbasis Kearifan Lokal

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mulai merancang pembangunan Tempat Penitipan Anak (TPA) di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung. Rencana tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Badung di Ruang Rapat BRIDA, Kamis (30/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pemecutan Festival 2026 Digelar di Atas Aliran Tukad Badung, Simbol Kebangkitan Pascabanjir

balitribune.co.id I Denpasar - Kelurahan Pemecutan, Kota Denpasar, akan kembali menggelar Pemecutan Festival pada 31 Juli hingga 1 Agustus 2026 sebagai rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Tahun ini, festival menghadirkan konsep yang berbeda dengan membangun panggung utama tepat di atas aliran Tukad Badung, sebagai simbol kebangkitan kawasan setelah diterjang banjir bandang pada 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Harga Tetap, Suzuki Beri Potongan Rp15 Juta untuk Pembelian New XL7 di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - PT United Indobali (UIB), selaku main dealer Suzuki wilayah Bali, resmi meluncurkan New Suzuki XL7 di Level 21 Mall, Denpasar, Rabu (30/7/2026). Meski hadir dengan sejumlah penyegaran pada desain, fitur kenyamanan, hingga teknologi keselamatan, harga On The Road (OTR) mobil ini tetap stabil dibandingkan edisi tahun 2020.

Baca Selengkapnya icon click

Pendaftar Pilkel Badung Minim, Sobangan Hanya Miliki Satu Calon

balitribune.co.id I Mangupura - Tahapan pendaftaran bakal calon perbekel pada Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Badung resmi ditutup pada Selasa (28/7/2026).

Dari tiga desa yang menggelar pilkel, hanya Desa Munggu dan Desa Baha yang memiliki dua bakal calon, sementara Desa Sobangan baru diikuti satu pendaftar sehingga harus memasuki tahap perpanjangan pendaftaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.