Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Praperadilan Kanwil Pertanahan Bali Vs Pengempon Pura Dalem: Usut Tuntas Pelaku Rekayasa Kutipan "Yurisprudensi Palsu"

demo
Bali Tribune / ist

balitribune.co.id | Denpasar - Pengempon Pura Dalem Balangan I Made Tarip Widarta mempertanyakan dalil yang diajukan kuasa hukum tersangka Kepala BPN Bali, I Made Daging dalam sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka. Ia menilai replik dalam permohonan Made Daging seolah olah mengutip yurisprudensi (putusan MA) yang  setelah diperiksa oleh penasehat hukum Polda Bali yaitu Bidang Hukum ternyata tidak ada atau palsu sesuai dengan isi pembacaan duplik pada 5 Februari 2026. Sehingga Made Tarip meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku rekayasa kutipan yurisprudensi tersebut dengan berencana akan melaporkan ke Polda Bali.

"Pengempon Pura Dalem Balangan akan melaporkan ke Polda dalam waktu dekat ini. Terkait pasal berapa, nanti polisi yang menyelidiki dan menentukan pasalnya," ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum Pengempon Pura Dalam Balangan dari H2B Low Office, Harmaini Idris Hasibuan, SH seusai persidangan di PN Denpasar, Jumat (6/2)

Dikatakan Hasibuan, kutipan rekayasa diantaranya: putusan Mahkamah Agung Nomor 78 K/Pid/2021 terdapat kutipan yang berbunyi "apabila dalam satu surat penetapan tersangka terdapat beberapa pasal, dan salah satu pasal tersebut ternyata tidak dapat diterapkan atau tidak berlaku, maka keseluruhan penetapan tersangka tersebut menjadi cacat hukum dan harus dibatalkan". Selain itu, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Pra/2023 terdapat kutipan yang berbunyi "penggunaan pasal yang sudah dicabut dalam penetapan tersangka, sekalipun disertai pasal lain yang masih berlaku, menjadikan seluruh penetapan tersebut tidak sah demi hukum". Termasuk putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 123 K/Pid/2019 terdapat kutipan yang berbunyi "keadaan yang berlanjut (hilangnya barang) tidak mengubah sifat delik menjadi delik berlanjut. Kadaluarsa dihitung sejak perbuatan utama selesai".

Kutipan - kutipan tersebut menurut Hasibuan  fiktif dan direkayasa penasehat hukum pemohon dan mempersilahkan masyarakat untuk mengecek sendiri fakta yang sebenarnya. "Perjuangan pemohon didasari pada kebohongan. Faktanya, pemohon telah secara sadar mencoba membohongi hakim tunggal Praperadilan dan masyarakat luas. Karena kutipan-kutipan putusan tersebut direkayasa, dibuat sesuai kebutuhan dalil pemohon," ujarnya.

Hasibuan menjelaskan, bahwa terungkapnya dugaan rekayasa kutipan ini saat  Termohon  menyampaikan dupliknya dan termohon dari Polda Bali menanggapi  Replik  tersebut dan menyampaikan bahwa kutipan - kutipan tersebut tidak ada. Kemudian dalam sidang penyampaian kesimpulan di PN Denpasar, Jumat (6/2/2026) pemohon menyampaikan pemohonan maaf. 

"Tadi di sidang, kuasa hukum pemohon menyampaikan permohonan mencabut ketiga kutipan  yurisprudensi tersebut dengan alasan salah copi dan salah kutip. Tetapi ucapan mencabut tersebut terlambat tidak dilakukan pada saat  sebelum pemohon menyerahkan replik tersebut kepada termohon dan hakim. Permohonan salah kutip ini sama dengan  penasehat hukum pemohon praperadilan mengakui kesalahannya. Berarti ia mengakui sendiri kebohongannya," kata Hasibuan.

Hasibuan menegaskan bahwa  penasehat hukum pemohon dengan sengaja  melakukan rekayasa yurisprudensi tersebut dengan mengatakan telah mengganti yurisprudensi yang palsu tersebut dengan menggantinya dengan  mengutip dari jurnal hukum yang ternyata di dalam jurnal hukum yang baru dikutip penasehat hukum tersangka ini tidak ada  kaitannya dengan perkara praperadilan dimana  kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan merekayasa putusan harus ditindak tegas. Untuk itu, ia mengajak semua pihak untuk mengawal dan pantau pembacaan Putusan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN. Dps pada Senin (9/2/2026) nanti. 

"Apabila hakim mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon, maka hari itu adalah titik nadir  dan terendah bagi seluruh pencari keadilan di Indonesia. Semoga kutipan dengan putusan rekayasa  dan palsu dari pemohon Praperadilan ini tidak dipertimbangkan hakim tunggal   Praperadilan PN Denpasar nantinya," pungkas Hasibuan. 

wartawan
RAY

Astra Motor Bali Hadirkan Layanan Honda CARE di AHASS Siaga Plus Negara untuk Kenyamanan Pemudik 2026

balitribune.co.id | Negara  - Astra Motor Bali kembali menghadirkan layanan terbaik bagi konsumen setianya melalui kehadiran Honda CARE di titik layanan AHASS Siaga Plus. Layanan ini menjadi salah satu benefit yang dapat dinikmati oleh pengguna sepeda motor Honda, khususnya dalam mendapatkan bantuan darurat di perjalanan (road emergency) serta layanan customer assistance selama periode mudik.

Baca Selengkapnya icon click

Tekankan Pentingnya Merawat Kerukunan, Bupati Adi Arnawa Hadiri Shalat Id di Puspem Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri pelaksanaan Shalat Idul Fitri (Shalat Id) 1 Syawal 1447 Hijriah yang dipusatkan di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Sabtu (21/3/2026). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Yayasan Forum Komunikasi Pegawai Muslim Pemkab Badung dan diikuti oleh ribuan Jamaah Muslim dari berbagai wilayah di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Konsisten Jaga Tradisi, Dukung Sesetan Heritage Omed-Omedan Festival 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian seni dan budaya Pulau Dewata dengan mendukung gelaran Sesetan Heritage Omed-Omedan Festival (SHOOF) 2026. Tradisi unik yang dilaksanakan tepat pada hari Ngembak Geni, sehari setelah Hari Suci Nyepi ini, berlangsung meriah di depan Banjar Kaja, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, Jumat (20/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung dan Bupati Hadiri Dresta Lango dan Dharma Shanti Desa Adat Bualu

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, bersama Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri kegiatan Dresta Lango dan Dharma Shanti XX Desa Adat Bualu Tahun 2026, yang digelar pada Jumat (20/3/2026).

Kehadiran pimpinan daerah tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap pelestarian adat, tradisi, serta nilai-nilai kearifan lokal yang terus dijaga oleh masyarakat Desa Adat Bualu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gema Takbir dan Ngembak Geni Berpadu, Potret Harmoni Idul Fitri dan Nyepi 1948 di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketika umat Hindu menjalani Ngembak Geni rangkaian hari raya Nyepi Tahun Saka 1948, gema takbir dari umat Muslim yang merayakan malam Idul Fitri 1447 Hijriah pun mengalun berdampingan.

Dalam suasana penuh penghormatan dan kebersamaan ini, Polda Bali hadir memastikan harmoni tetap terjaga.

Baca Selengkapnya icon click

Dampingi Wabup Buka Mengwi Ogoh-Ogoh Festival IV, Nyoman Satria Apresiasi Kreativitas Yowana

balitribune.co.id | Mangupura - ​Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Nyoman Satria bersama Ketua WHDI Badung yang juga anggota DPRD Ni Putu Yunita Oktarini mendampingi Wakil Bupati Badung, I Bagus Alit Sucipta, dalam pembukaan resmi Mengwi Ogoh-Ogoh Festival IV yang digelar di Taman Bencingah Puri Ageng Mengwi, Rabu (18/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.