Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Sengketa Lahan Pura Dalem, Ratusan Krama Desa Klecung Grudug PN Tabanan

Bali Tribune / SENGKETA - Ratusan warga desa adat Klecung dengan menggunakan pakaian adat madya mendatangi Pengadilan Negeri Tabanan untuk memenuhi panggilan sidang perdana kasus sengketa Tanah Pura Dalem yang diajukan oleh pihak Jro Marga sebagai penggugat, senin (17/7).
balitribune.co.id | Tabanan - Ratusan warga desa adat Klecung dengan menggunakan pakaian adat madya mendatangi Pengadilan Negeri Tabanan untuk memenuhi panggilan sidang perdana kasus sengketa Tanah Pura Dalem yang diajukan oleh pihak Jro Marga sebagai penggugat, senin (17/7).
 
"Kami dari tim kuasa hukum bersama dengan krama datang untuk memenuhi panggilan sidang untuk kasus gugatan Perdata yang diajukan oleh pihak luar desa dalam hal ini dari Jro Marga kecamatan Kerambitan yang menggugat keabsahan tanah milik Pura Dalem Klecung, kami datang kesini dengan damai, tidak akan ada tindakan anarkis," jelas Tim Hukum Desa Adat Kelecung Nyoman Yudara yang mewakili pihak Desa Adat.
 
Meskipun sudah didaftarkan secara perdata, dengan nomor Gugatan, Nomor: 190/Pdt.G/2023/PN Tab tertanggal 17 Juni 2023, namun pihaknya mengaku masih kebingungan dengan obyek dari gugatan yang dilayangkan oleh pihak Jro Marga Kerambitan.
 
Namun yang jelas, dikatakan Yudara, tanah Duwe (milik) Desa Adat Klecung yang disengketakan,satatusnya sudah memiliki sertifikat. Dan Yudara meminta kepada pihak Penggugat untuk membuktikan keabsahannya. Sebelum diajukan gugatan, kasus ini sudah pernah dilaporkan ke ranah pidana, namun pekaranya tidak dilanjutkan karena diterbitkannya SP3 (Surat perintah Penghentian Penyidikan). 
 
Karena tidak ada upaya hukum lainnya, maka pihak Penggugat mengajukan gugatan ke PN Tabanan. "Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan kami dari pihak desa adat juga memiliki hak yang sama untuk mempertahankan hak-haknya," lanjutnya.
 
Adapun luas lahan yang disengketakan dijelaskan Yudara sebanyak 27 are yang meliputi seluruh areal Pura Dalem Desa Adat Klecung. Kasus ini dikatakannya sudah bergulir sejak tahun 2017 lalu, bersamaan dengan terbitnya sertifikat milik penggugat. 
 
Untuk proses persisangannya, Yudara menyatakan pada Sidang Senin (17/7) merupakan sidang perdana. Untuk proses ini, Yudara menyatakan pihaknya mengerahkan sebanyak 20 pengacara untuk kasus ini. "Untuk kasus ini, kami dari tim kuasa hukum yang terdiri dari gabungan beberapa kantor penasehat hukum berjumlah berjumlah 20 orang pengacara," tambahnya.
wartawan
JIN
Category

Terima Kunjungan KKP Sespimmen Polri, Wali Kota Jaya Negara Tekankan Sinergi Pembangunan Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara berharap sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan institusi Polri dapat memberikan manfaat nyata dalam mendukung pembangunan Indonesia yang tangguh, khususnya di Kota Denpasar.

Hal tersebut disampaikan saat menerima kunjungan Kuliah Kerja Profesi (KKP) peserta didik Sespimmen Polri di Kantor Wali Kota Denpasar, Senin (18/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Mulai Lelang Proyek Perbaikan Pura Pucak Sari Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mulai merealisasikan perbaikan Pura Pucak Sari di Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, setelah pura tersebut mengalami kerusakan berat akibat tertimpa pohon tumbang pada akhir 2025 lalu. Anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp10,5 miliar dan kini telah memasuki tahap pelelangan proyek.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.