Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat Kubu, GMT Serahkan 3.935 Paket Sembako di Desa Ban dan Tianyar

Bali Tribune / BANTUAN - Penanggungjawab GMT, I Gusti Made Tusan saat menyerahkan bantuan sembako secara simbolis kepada Klian Adat dan Perbekel Desa Ban, Kecamatan Kubu 2

balitribune.co.id | Amlapura - Sebanyak 3.935 paket sembako disalurkan oleh relawan Semeton GMT di Desa Ban, Kecamatan Kubu, Karangasem, Sabtu (13/6/2020). Untuk penyaluran bantuan kali ini dilaksanakan langsung oleh Penanggungjawab GMT, I Gusti Made Tusan, bersama sejumlah relawan. Tiba di lokasi, rombongan GMT diterima dengan hangat oleh sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Kubu, diantaranya Mantan Wakil Bupati Karangasem, I Made Sukerana, Tokoh Golkar Kecamatan Kubu, I Made Bingin, I Wayan Rumantik, serta sejumlah anggota DPRD Karangasem Dapil Kubu, diantaranya Nyoman Sartika, I Nyoman Musna Antara.

Selain menyerahkan bantuan ribuan paket sembako, pengusaha yang juga tokoh masyarakat Karangasem tersebut juga sekaligus bersilaturahmi dengan sejumlah bendesa dan klian adat, dan para tokoh masyarakat, sembari minum kopi dan berbincang-bincang ringan seputar dampak ekonomi yang cukup berat di rasakan oleh masyarakat di Kecamatan Kubu utamanya di Desa Ban, akibat bencana wabah Covid-19.

“Secara pribadi kami GMT akan terus berbuat untuk membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu yang terkena dampak Covid-19. Tadi saya sempat berbincang dengan tokoh masyarakat di Kubu, dan secara ekonomi dampak wabah virus corona ini sangat dirasakan oleh masyarakat utamanya di Kecamatan Kubu,” ungkap pengusaha kontruksi yang juga suami dari Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri ini.

Penyaluran bantuan tersebut dilakukan secara simbolis dan diterima oleh beberapa Klian Adat dan Perbekel Desa Ban, I Gede Tamu Sugiantara, didampingi sejumlah tokoh Golkar Kecamatan Kubu serta bendesa/klian adat di Desa Ban. Dalam kesempatan itu, Gede Tamu Sugiantara mengungkapkan, dampak yang ditimbulkan oleh Wabah Covid 19 ini sangat besar, “Pertama dari sisi ekonomi, otomatis perekonomian warga atau masyarakat kami di Desa Ban lumpuh total, usaha sepi dan perputaran uang juga sangat ketat. Selain itu banyak warga kami yang merantau di Denpasar sudah pulang semua akibat terkena PHK,” sebutnya.

Karena itu pihaknya selaku Perbekel menyampaikan terimakasih kepada GMT yang telah mengulurkan tangan membantu warga kurang mampu di Desa Ban yang merasakan dampak Covid-19. Dan bantuan sembako tersebut akan langsung dibagikan kepada masyarakatnya sesuai dengan data. “Kami sangat membutuhkan bantuan, mungkin ada program bantuan dari pemerintah untuk membangun kembali perekonomian warga kami, termasuk mengatasi pengangguran akibat banyaknya warga kami yang terkena PHK,” pintanya.

Sementara itu, 3.935 paket bantuan itu diantaranya disalurkan untuk, Banjar Dinas Sangsana 246 paket,  Banjar Dinas Munti Desa Barat, 240 paket, Banjar Bunglada 160 paket, Banjar Moncol 104 paket, Banjar Dinas Moncol Pos Banjar Bek sebanyak 131 paket, Banjar Dinas Pelisan 100 paket, Banjar Adat Perigi, Desa Tianyar sebanyak 175 paket, Desa Adat Paleg Kelod 150 paket, Banjar Adat Gangga Luah 126 paket, Banjar Adat Kutuh Panggul, Tianyar 323 paket, Banjar Adat Getas Pramadita 272 paket, Banjar Adat Trimandala Tianyar 220, Banjar Adat Buluh Winangun, Darma Winangun, Tianyar sebanyak 183 paket, Banjar Adat Pejukungan, Eka Adnya, Tianyar, sebanyak 207 paket.

Bantuan itu juga disalurkan untuk krama Dadia Bantas, Banjar Dinas Bengklok, Tianyar Barat sebanyak 50 paket, Dadia Sendetan Peradi 50 paket, Banjar Adat sila Adnyana, Batu Meyeh 202 paket, Dadia Belong Poh Sendeh, Desa Ban 71 paket, Dadia Kayu Selem Desa Ban 58 paket, Dadia Pasek Gelgel, Desa Ban 23 paket, Subak Abian Punggan, Desa Ban 47 paket, Desa Adat Bonyoh, Desa Ban 166 paket, Semetom Pertiwi, Pulesari, Desa Ban 61 paket, Desa Ada Panek 242 paket dan Banjar Dinas Dlundungan Desa Ban 305 paket.

wartawan
Husaen SS.
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.