Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Simbol dan Substansi

Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Sudah diduga, setelah pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon) Capres-Cawapres, ruang publik kita, terutama media sosial (medsos) bertabur angka "1" atau "2". Bahkan di sentra-sentra publik seperti pasar, kawasan perbelanjaan, terminal, dan sekolah, simbol itu diperlihatkan dalam bentuk permainan jari, coretan di baju, juga candaan lisan. Antara simbol dan substansi adalah satu kesatuan. Saling membutuhkan. Simbol itu bertugas mencitrakan substansi. Tugas simbol adalah mentransmisikan substansi. Jadi orang yang menistakan simbol; itu sama saja memisahkan substansi dari citranya. Substansi bisa apa, bila simbol tak mencitrakannya? Memang, seperti sudah disinggung pada rubrik FOKOS edisi akhir pekan lalu, simbol dalam politik mengantar makna dengan cepat juga mengandung energi yang dahsat. Angka "1" dan "2" mewakili semua sentimen dan fanatisme kelompok. Bahkan, dengan penetapan angka yang secara resmi mewakili paslon, sekaligus mengubah berbagai bentuk selebrasi, agitasi dan yel-yel. Semboyak "Salam 2Jari" yang sudah mentradisi pada para pendukung Paslon Jokowi-Makruf untuk menjelaskan target dua periode mendadak hilang karena khawatir justru mempromosikan Prabowo-Sandi yang mendapap nomor urut "2". Demikian pula sebaliknya, tradisi sekelompok pendukung Prabowo-Sandi yang biasa mempopulerkan "SatuTekad Macan Asia" tak lagi terdengar karena angka "1" sudah menjadi milik Jikowi-Ma'ruf. Simbol-simbol acungan jari, narasi politis dengan gaya sarkastis dengan mengeksplor simbol angka di Medsos, berubah. Bahasa kampanye di Medsos disesaki oleh angka "1" dan "2". Di medsos pula, muncul kreatifitas dengan memanfaatkan simbol angka yang dilekatkan pada tembok rumah, taman bunga, tubuh hewan bahkan aksesoris yang dikenakan wanita. Ada pula yang mengutak atik angka-angka itu untuk melahirkan simbol kemenangan paslon yang didukung. Inilah kekuatan simbol, yang berintegrasi dengan media sosoial untuk mengekspresikan sentimen dan fabatisme. Sebagai bangsa yang mencintai kedamaian, mari kita tangkap tradisi simbolik ini untuk mengambil alih kata-kata yang mengundang ujaran kebencian dan SARA. Pengambilalihan ruang publik dari kata yang syarat kebencian dengan simbol yang penuh kreativitas, hendaknya dibangun di atas kesadaran untuk menggusur anasir-anasir kontraproduktif demi mewujudkan tekad anak bangsa menciptakan kedamaian. 

wartawan
Mohammad S Gawi
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.