Sindikat Penggelapan Mobil Digulung Polisi | Bali Tribune
Bali Tribune, Selasa 24 Desember 2024
Diposting : 22 November 2017 18:55
Redaksi - Bali Tribune
Kompol Gede Sumena, SH dan Iptu Aan Saputra RA., SIk MH memperlihatkan barang bukti dan tersangka.

BALI TRIBUNE - Anggota Polsek Denpasar Barat (Denbar) sindikat penggelapan mobil yang berjumlah lima orang. Mereka dibekuk di sejumlah lokasi yang berbeda pada Jumat (17/11) malam. Mereka adalah Jonathan Armandoma Hendra (25), Rendi Agung Putra Imami (24), Riko Febrian (24), Eko Yulianto (35) dan Bandi alias Duro (35). Bahkan, Jonathan dan Riko berstatus residivis di Malang, Jawa Timur (Jatim).

Modus para pelaku dalam melancarkan aksi rental mobil dengan menyerahkan identitas palsu pada tempat rental mobil yang menjadi target mereka. Sindikat berhasil membawa kabur dua unit mobil jenis toyota calya dan inova. Dan para pelaku memiliki peran masing - masing dalam melancarkan aksi jahat mereka itu. Otak sindikat, Jonathan Armandoma Hendra bertugas mencari data lokasi calon targetnya operasi via online.

Setelah disepakati melakukan rental, tersangka kemudian mengirim identitas palsu berupa SIM dan KTP. Selanjutnya tersangka Rendi Agung Putra Imami dan Riko Febrian menuju lokasi target untuk mengambil mobil serta menyerahkan identitas palsu kepada korbanya. Setelah berhasil, mobil tersebut diserahkan kepada Eko Yulianto yang memiliki keahlian untuk mencopot GPS serta membuat plat palsu. Setelah itu, mobil dijual kepada tersangka Bandi alias Duro.

“Mereka ini memang sudah saling kenal. Sehingga pergerakan mobil begitu cepat dan para tersangka langsung merubah seluruhnya. Cara ini untuk mengelabui petugas dan juga pemilik mobil,” ungkap Kapolsek Dempasar Barat, Kompol Gede Sumena, SH didampingi Kanit Reskrim IPTU Aan Saputra RA, SIk., MH di Mapolsek Denpasar Barat, Selasa (21/11) kemarin.

Terbongkarnya sindikat penggelapan mobil ini berawal dari laporan dari korban Gusti Kadek Sudiadana (32) yang mengaku kehilangan mobil toyota calya miliknya. Dalam laporannya, mobil bernomor polisi DK1628 CG itu terakhir disewahkan oleh seseorang pada Minggu (12/11) yang proses penyerahannya dilakukan di hotel Pop Haris Jalan Teuku Umar Denpasar.

Dalam perjanjiannya, pelaku menyewah selama dua hari namun sudah lewat pelaku tidak juga mengembalikannya dan tidak ada kabar selanjutnya. Selanjutnya dicek melalui GPS, sang pelapor tidak menemukan keberadaan mobil itu. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Mapolsek Denpasar Barat.
Ternyata, kasus serupa juga dilaporkan oleh seorang yang bernama Wayan Slamet Riyadi (44) dengan kasus yang serupa.
 Mobil inova warna abu metalik DK 1787 FC disewahkan oleh orang dengan modus yang sama, termasuk tempat penyerahan mobil di hotel Pop Haris Jalan Teuku Umar.

“Sindikat ini menggunakan identitas palsu untuk booking rental kendaraan itu. Kedua korban ini tidak mengira kalau identitas yang diberikan itu adalah palsu. Soalnya sudah dibuat sedemikian mirip dengan aslinya,” terang Sumena.

Setelah menerima laporan dari korban, anggota Reskrim Polsek langsung bergerak melakukan penyelidikan. Di bawah komando IPTU Aan Saputra RA, petugas melakukan pelacakan melalui GPS.
 Terakhir, dari signal yang dikirim mobil tersebut berada dikawasan Bedugul. Sehingga tim bergerak dan melakukan penyisiran dilokasi terakhir itu. Namun polisi tidak menemukan adanya mobil yang dicari.

Ternyata hilangnya sinyal itu setelah tersangka mencopot GPS dan membuat plat palsu. Untuk menghilangkan jejak, para tersangka kemudian bergerak ke wilayah Kabupaten Jembrana. Dari Jembrana, para tersangka kembali ke Denpasar sebelum melarikan diri ke Jawa Timur.

“Saat mereka kembali ke Denpasar, anggota kami mencurigai adanya mobil yang melintas di kawasan central parkir yang dicurigai sebagai hasil kejahatan. Sebab ada kejanggalan dengan nomor polisi, sehingga dilanjutkan dengan pembuntutan,” urai mantan Kapolsek Kintamani ini.
Mobil itu menuju sebuah hotel di kawasan Central Parkir Kuta.
Dalam pengrebekan, polisi mengamankan dua orang tersangka, yaitu Rendi Agung Putra Imami Riko Febrian. Dari hasil introgasi dan polisi melakukan pengembangan, polisi berhasil meringkus dua tersangka lagi, yakni Jonathan Armandoma Hendra dan Eko Yulianto dikawasan Jalan Gelogor Carik Denpasar Selatan.

Penangkapan terakhir terhadap Bandi alias Duro di Sidoarjo, Jatim selaku penadah. Para tersangka kemudian digiring ke Mapolsek Denbar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. “Mereka ini pemain lama. Kalau otak (Jonathan) dan Riko sudah pernah masuk bui di Malang dengan kasus dan modus yang sama seperti ini," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 372 atau 378 jo 55 turut serta dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.