Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN dalam Meningkatkan Kepatuhan Pemberi Kerja

PKS
Bali Tribune / PKS - saat penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah terus memperkuat langkah untuk memastikan setiap pekerja Indonesia memperoleh haknya atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Perpanjangan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kepatuhan pemberi kerja, mendukung penyelesaian permasalahan hukum, serta mengoptimalkan pemulihan piutang iuran guna memastikan semakin banyak pekerja memperoleh haknya atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat menyampaikan apresiasi kepada JAMDATUN beserta seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia atas sinergi yang selama ini telah terjalin dalam mendukung penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Menurutnya, amanat yang diemban BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja Indonesia, tetapi juga memastikan dana amanah peserta dikelola secara prudent, profesional, dan akuntabel. Untuk menjalankan amanah tersebut, BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan dukungan berbagai pihak, khususnya JAMDATUN sebagai mitra strategis dalam memperkuat aspek hukum dan tata kelola organisasi.

"Kami sangat membutuhkan dukungan dari banyak pihak, khususnya dukungan dari JAMDATUN sebagai mitra strategis dalam bagaimana kami menjalankan amanah ini, khususnya penguatan di aspek hukum dan tata kelola organisasi," ujar Saiful.

Saiful menjelaskan, sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN selama ini telah memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja. Sepanjang tahun 2025, lebih dari 20 ribu Surat Kuasa Khusus (SKK) nonlitigasi diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara. Upaya tersebut berkontribusi terhadap meningkatnya kepatuhan lebih dari 10 ribu badan usaha serta pemulihan iuran sebesar Rp495,15 miliar.

Selain itu, penguatan kepatuhan juga dilakukan melalui Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hingga April 2026 telah terbentuk 71 forum yang terdiri atas 16 forum tingkat provinsi dan 55 forum tingkat kabupaten/kota. Forum tersebut menjadi wadah koordinasi antara kejaksaan, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, serta para pemangku kepentingan dalam mengidentifikasi permasalahan, memperkuat pengawasan, dan mendorong peningkatan kepatuhan pemberi kerja secara berkelanjutan.

"Kami juga berharap kerja sama yang telah berjalan melalui 71 Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat terus diperkuat. Sehingga manfaatnya semakin dirasakan oleh para pekerja Indonesia," tambah Saiful.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Narendra Jatna mengatakan perpanjangan kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen kedua institusi untuk terus memperkuat sinergi dalam mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. "Kolaborasi antara Kejaksaan Republik Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan harus terus diperkuat sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan," ujar Narendra.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran BPJS Ketenagakerjaan atas komitmen dan sinergi yang telah terjalin selama ini serta mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung pelaksanaan tugas BPJS Ketenagakerjaan. Melalui perpanjangan PKS ini, BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN berkomitmen memperkuat sinergi hingga ke tingkat daerah, mengoptimalkan penegakan kepatuhan dan penyelesaian piutang iuran, serta memperkuat implementasi Forum Kepatuhan sebagai bagian dari upaya mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jamsostek.

"Perpanjangan perjanjian kerja sama ini merupakan langkah untuk melanjutkan sinergi yang telah terbangun, sehingga apa yang kita lakukan bersama dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pekerja Indonesia dan keluarganya," tutupnya.

Sementara di tempat berbeda, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar, Venina menyampaikan bahwa sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan kejaksaan menjadi penguatan penting dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja di daerah. "Kolaborasi dengan kejaksaan melalui JAMDATUN merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap pemberi kerja memenuhi kewajibannya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja. Di Cabang Bali Gianyar kami terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar kepatuhan badan usaha semakin meningkat. Sehingga hak-hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial dapat terpenuhi secara optimal," ujar Venina dalam siaran persnya, Kamis (23/7/2026).

Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar akan terus mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada badan usaha, sekaligus memperkuat upaya penegakan kepatuhan melalui Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah, kejaksaan, serta instansi terkait. 

"Harapan kami, semakin banyak pekerja di Cabang Bali Gianyar yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, para pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif karena memiliki perlindungan dari berbagai risiko kerja, sementara keluarganya pun memperoleh kepastian jaminan apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan," imbuh Venina.

wartawan
YUE

Tradisi Siat Tipat Bantal di Desa Adat Kapal, Truk dan Bus Besar Dihentikan

balitribune.co.id | Mangupura - Pelaksanaan Upacara Aci Pengangon atau Siat Tipat Bantal di depan Pura Desa Adat Kapal, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung, akan disertai rekayasa lalu lintas pada Sabtu (26/9/2026). Kendaraan besar seperti truk dan bus besar dihentikan sementara sampai upacara selesai.  

Baca Selengkapnya icon click

Atasi Macet Gatsu Barat - Canggu, Pemkab Badung Dalami Solusi Terowongan Bawah Tanah

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mendalami rencana pembangunan infrastruktur terowongan (Tunnel) bawah tanah sebagai alternatif solusi mengurai kepadatan lalu lintas pada koridor strategis Gatsu Barat – Kerobokan - Canggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Gelar Bootcamp Safety Riding, Siapkan Duta Muda ke Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam mengampanyekan keselamatan berkendara di kalangan generasi muda melalui gelaran Bootcamp Road to Cari Aman Academy 2026, Rabu (23/9/2026). Dari 50 peserta yang terlibat di awal, sebanyak 16 duta School Safety Riding Advisor (SSRA) terpilih berhasil melaju ke tahap seleksi akhir hingga melahirkan para juara pelopor keselamatan di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

CCTV Strategis di Klungkung Tak Berfungsi, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan Keamanan

balitribune.co.id | Semarapura - Keberadaan kamera pengawas (CCTV) milik Pemkab Klungkung mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung. Sejumlah CCTV di titik strategis dilaporkan mati dan tidak berfungsi, sehingga menghambat pengawasan keamanan serta penanganan kasus kriminalitas di wilayah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.