balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat Agung Tahun 2026 yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tabanan di Mapolres Tabanan, Senin (9/3/2026).
Rapat ini dilaksanakan dalam rangka memantapkan koordinasi pengamanan menjelang Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang pada tahun ini berlangsung dalam waktu yang sangat berdekatan. Pemerintah Kabupaten Tabanan diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan yang hadir mewakili Bupati Tabanan bersama unsur TNI, Kejaksaan, instansi vertikal, dan perangkat daerah terkait.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H dalam arahannya menyampaikan bahwa Operasi Ketupat Agung 2026 akan dilaksanakan selama 13 hari mulai 13 hingga 25 Maret 2026 dengan melibatkan unsur Polri, TNI, pemerintah daerah serta mitra kamtibmas lainnya. Operasi ini mengedepankan langkah preemtif, preventif, penegakan hukum, serta dukungan fungsi humas guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Berdasarkan analisa kepolisian, sejumlah potensi kerawanan perlu diantisipasi selama rangkaian hari raya, antara lain kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, potensi tindak kriminal, peningkatan kunjungan wisata, potensi bencana alam akibat cuaca, serta peredaran minuman keras dan narkotika yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, peningkatan aktivitas masyarakat pada masa libur panjang juga berpotensi menimbulkan kepadatan pada jalur-jalur utama maupun kawasan destinasi wisata unggulan di Kabupaten Tabanan seperti Tanah Lot, Ulun Danu Beratan, Kebun Raya Bedugul, dan Jatiluwih. Oleh karena itu, pengaturan lalu lintas, penempatan personel pengamanan serta penyiapan jalur alternatif telah dirancang secara matang.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, S.H., M.H menyampaikan bahwa menjaga kondusivitas daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.
Kajari Tabanan juga menekankan pentingnya penyelesaian persoalan hukum di masyarakat dengan mengedepankan pendekatan restorative justice, salah satunya melalui pemanfaatan Bale Kertha Adhyaksa di desa adat.
“Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa di Desa Adat yang mulai berlaku 1 Januari 2026, dimana penyelesaian permasalahan hukum ringan di masyarakat diharapkan dapat diselesaikan secara musyawarah melalui mekanisme adat dengan mengedepankan keadilan restoratif,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan Dr. I Gede Susila, S.Sos.,M.Si yang hadir mewakili Bupati Tabanan menegaskan pentingnya kesiapsiagaan seluruh pihak dalam menghadapi momentum hari raya yang berdekatan tersebut.
“Antisipasi harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari sebelum, saat pelaksanaan, hingga setelah perayaan hari raya, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal dan situasi daerah tetap aman serta kondusif,” ujarnya.
Sekda juga mengingatkan agar pelaksanaan parade ogoh-ogoh dalam rangkaian Hari Raya Nyepi tetap dilaksanakan secara tertib dan menjaga makna budaya serta spiritualnya.
“Pengarakan ogoh-ogoh merupakan bagian dari tradisi budaya masyarakat Bali. Namun setelah kegiatan selesai, diharapkan tidak mengganggu akses lalu lintas maupun ketertiban umum sehingga makna sakral dan nilai budayanya tetap terjaga,” tegasnya.
Melalui rapat koordinasi ini diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara TNI, Polri, Pemerintah Daerah, instansi terkait, desa adat serta seluruh elemen masyarakat, sehingga perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 H di Kabupaten Tabanan dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh toleransi.