Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sinergi OJK-LPS Kunci Awasi Perbankan: Lawan Setoran Fiktif dan Kredit Topengan

OJK
Bali Tribune / GATHERING - Koordinasi antara OJK dan LPS Wilayah II Surabaya kembali dipertegas melalui pertemuan resmi yang dikemas dalam acara media gathering, Senin (8/12)

balitribune.co.id | Surabaya - Koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Wilayah II Surabaya kembali dipertegas melalui pertemuan resmi yang dikemas dalam acara media gathering yang digelar Senin (8/12). Dalam forum ini, Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang Samsul Hidayat, mengupas berbagai isu krusial mengenai penjaminan simpanan hingga maraknya praktik tata kelola buruk di sejumlah bank.

Bambang menyebut cakupan penjaminan simpanan saat ini telah mencapai hampir 100 persen. “Untuk bank umum, penjaminan mencapai 99,88%, sedangkan untuk BPR bahkan mencapai 99,95%. Jadi hampir seluruh rekening masuk dalam skema penjaminan,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kasus-kasus kerugian nasabah masih bisa terjadi, terutama ketika dana yang disetor tidak tercatat dalam sistem bank. Hal ini bukan teknis, melainkan persoalan klasik terkait tata kelola yang buruk.

Dalam sesi tanya jawab, Bambang memaparkan berbagai modus kecurangan yang belakangan kembali muncul. Salah satu kasus paling memprihatinkan terjadi di Jawa Timur. Modusnya dimulai dari setoran nasabah kepada marketing bank yang kemudian tidak pernah disetorkan ke rekening resmi. Yang lebih berbahaya, kata Bambang, ada pula praktik yang melibatkan pengurus bank. “Pengurus bikin rekening yang seolah-olah atas nama BPR, padahal bukan bagian dari bank. Nasabah menyetor ke rekening itu karena percaya pada orangnya. Uangnya tidak masuk pembukuan, dan kerugiannya bisa sampai puluhan miliar,” jelasnya.

Menurutnya, celah muncul ketika prinsip pengawasan internal seperti "dual custody" dan "dual control" tidak dijalankan. Padahal mekanisme dua otorisasi ini wajib untuk mencegah manipulasi seperti pencatatan fiktif maupun kredit topengan. “Kalau tata kelola berjalan, bank itu aman. Hampir 100 persen kasus berasal dari lemahnya kontrol internal,” tegasnya.

Bambang menegaskan LPS tidak hanya memberi edukasi, tetapi juga menindak pelaku fraud. “Kami kejar. Kami proses secara pidana dan perdata. Beberapa sudah masuk jalur hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, LPS terus mengingatkan masyarakat untuk memastikan simpanan mengikuti prinsip 3T: 1. Tercatat dalam pembukuan bank; 2. Tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS; 3. Tidak terlibat tindakan melanggar hukum.

Termasuk di antaranya soal cashback, yang sering dianggap bonus semata padahal bisa memengaruhi tingkat bunga sehingga simpanan menjadi tidak layak bayar. “Bank wajib mencantumkan informasi suku bunga penjaminan LPS di tempat yang mudah dilihat nasabah. Jangan sampai masyarakat terjebak,” tegasnya.

Menjawab pertanyaan media mengenai mekanisme likuidasi bank, perwakilan LPS, Sabrina Virgisi Hanum, menjelaskan bahwa setelah izin bank dicabut oleh OJK, direksi langsung dinonaktifkan. LPS kemudian menunjuk tim likuidasi independen untuk mengelola dan menyelesaikan aset serta kewajiban bank yang ditutup.

Proses likuidasi tidak bisa cepat karena bergantung pada kerumitan struktur bank. Sisa hasil likuidasi nantinya digunakan untuk membayar berbagai kewajiban seperti gaji pegawai, pesangon, hingga simpanan nasabah yang tidak layak bayar—sesuai prioritas Undang-Undang LPS.

Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menekankan bahwa sinergi OJK dan LPS sangat penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah. “Pertukaran data perbankan memperkuat pengawasan OJK dan mendukung fungsi LPS sebagai penjamin simpanan,” ujarnya.

OJK dan LPS juga bekerja bersama dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

Ia berharap media dapat membantu menyebarkan pemahaman mengenai mekanisme penjaminan LPS, termasuk batas maksimal penjaminan sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank, selama memenuhi ketentuan 3T. “Kami ingin masyarakat semakin yakin bahwa simpanan mereka aman,” tambahnya.

Bambang Samsul Hidayat menambahkan bahwa LPS kini mempersiapkan mandat baru: penjaminan polis asuransi mulai 2028, atau bahkan lebih cepat. “Tugas LPS bukan hanya menjamin simpanan dan menyelesaikan resolusi bank, tetapi juga menangani perusahaan asuransi yang izinnya dicabut,” ujarnya.

Saat ini, LPS menaungi 105 bank umum dan lebih dari 1.500 BPR/BPRS dengan cakupan penjaminan mencapai lebih dari 99,9% rekening nasional. Pada 2025, LPS menargetkan pembayaran simpanan layak bayar dalam waktu lima hari kerja sejak negara mencabut izin bank.

wartawan
ARW
Category

Gunakan Pupuk Organik, Petani Kopi Kintamani Berkesempatan Pameran di Carbon and Biodiversity Summit 2026

balitribune.co.id I Badung - Ni Wayan Srianti salah seorang petani kopi perempuan di Desa Catur memamerkan produknya saat Indonesia Carbon and Biodiversity Summit 2026 pada 8-9 September yang berlangsung di Nusa Dua, Badung. 

Kopi yang dipamerkan pada acara internasional terkait karbon ini merupakan hasil dari pertanian organik petani kopi Desa Catur, Kintamani Kabupaten Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click

Rayakan 6 Tahun Berkarya, Komunitas Bisnis Katolik Bali Usung Misi Sosial dan Musik Modern

balitribune.co.id | Denpasar — Komunitas Bisnis Katolik Bali (KBKB) merayakan perjalanan enam tahun usianya melalui ajang 6th Anniversary KBKB – Gospel Rave Party yang diselenggarakan pada Sabtu (5/9/2026) di International Conference Center (ICC) Bali. Perayaan ini menjadi momentum bagi KBKB untuk merefleksikan perjalanan komunitas sekaligus menggalang aksi kepedulian sosial bagi masyarakat luas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PMI Asal Perancak Meninggal di Guyana, Repatriasi Jenazah Tunggu Penerbangan Langsung

balitribune.co.id I Negara - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Jembrana masih terus memantau perkembangan pemulangan jenazah I Komang Tedy Arsa Biantara Putra, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Perancak yang menjadi korban kecelakaan maut di Guyana, Amerika Selatan. 

Baca Selengkapnya icon click

Sempat Disemayamkan di RSU Negara, Jenazah WNA Polandia Akhirnya Diserahkan ke Keluarga

balitribune.co.id I Negara - Setelah sepekan disemayamkan di RSU Negara, jenazah warga negara asing (WNA) asal Polandia, Marcin Dawid Ryzycki (44), akhirnya diserahkan oleh Polres Jembrana kepada perwakilan kuasa keluarga, Senin (7/9/2026) pagi. Pihak keluarga menolak proses autopsi dan memutuskan untuk langsung mengkremasi jenazah korban.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

43 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran BBM-Mamin di Dinkes Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Sebanyak 43 saksi telah diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan terkait kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan makanan-minuman (mamin) dan bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Tandatangani Prasasti Karya di Bualu, Bupati Adi Arnawa: Budaya Adalah Garda Pariwisata Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Kebudayaan dan spiritualitas Bali bukan sekadar warisan leluhur, melainkan modal sosial yang menopang keberlanjutan pariwisata. Atas dasar itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan bahwa pembangunan ekonomi di Kabupaten Badung tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga eksistensi adat, tradisi, dan tempat ibadah sebagai fondasi identitas daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.