Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sinergitas Pemerintah dan Swasta Pertahankan Bali sebagai Destinasi Unggulan

wisatawan
Bali Tribune / sejumlah wisatawan saat menikmati keindahan alam yang ada di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - "Masukan dan usulan terkait arah kebijakan pembangunan industri pariwisata dari para pelaku usaha, khususnya GIPI Bali, sangat dibutuhkan. Sebab, sektor dan ekosistem pariwisata Bali telah menjadi rujukan dunia dalam pengembangan pariwisata berkelanjutan," tegas Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya saat bertemu dengan pelaku usaha pariwisata yang tergabung dalam Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali bersama 21 asosiasi pariwisata lainnya guna mendiskusikan arah pembangunan sektor pariwisata kedepan, di Denpasar baru-baru ini.

Ketua GIPI Bali/Bali Tourism Board (BTB), Ida Bagus Agung Partha Adnyana, dalam pertemuan tersebut menyampaikan tahun 2025 merupakan harapan baru bagi kebangkitan pariwisata. Namun tantangan tetap ada, terutama fluktuasi ekonomi global yang memengaruhi daya beli wisatawan internasional. "Bali menargetkan 6,5 juta kunjungan wisatawan mancanegara pada tahun 2025, dengan fokus pada wisatawan berkualitas yakni mereka yang menghormati budaya lokal, menjaga kelestarian lingkungan, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Bali," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, strategi utama yang perlu diadopsi meliputi diversifikasi destinasi wisata, promosi pengalaman autentik berbasis komunitas, serta pengembangan infrastruktur pariwisata yang berkelanjutan. Pemerintah juga diharapkan memperkuat kolaborasi dengan sektor swasta dan komunitas global guna meningkatkan kualitas layanan dan kemudahan akses bagi wisatawan.

Menurut pria yang akrab disapa Gus Agung ini, dengan tren pariwisata global yang menekankan keberlanjutan dan personalisasi, Bali memiliki potensi besar untuk mempertahankan posisinya sebagai destinasi unggulan dunia. "Menghadirkan pengalaman yang berkesan dan bertanggungjawab bagi wisatawan akan menjadi fondasi penting agar pariwisata Bali tidak hanya pulih, tetapi tumbuh lebih kuat dan memberi manfaat nyata bagi seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Kata dia, sinergi berkelanjutan antara pemerintah dan pelaku usaha pariwisata menjadi kunci menjaga daya saing dan keberlanjutan Bali di tengah dinamika global, sekaligus memastikan bahwa pembangunan pariwisata benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat lokal.

Menurutnya, tahun 2024 menjadi simbol kebangkitan pariwisata Bali pascapandemi Covid-19, dengan total kunjungan 6.373.617 wisatawan mancanegara (wisman). Jumlah ini melampaui angka sebelum pandemi pada tahun 2019 yang tercatat sebesar 6.275.210 kunjungan. Sementara itu, wisatawan domestik (wisnus) mencapai 9.609.841 kunjungan, sedikit menurun dibandingkan tahun 2023 yang tercatat 9.877.911 kunjungan, dan 10.545.039 kunjungan pada tahun 2019.

wartawan
YUE
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.