Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Siswa Libur Lebaran, Pemberian MBG Dihentikan Sementara

Libur MBG
Bali Tribune / MBG - Pemberian Makanan Bergizi Gratis (MBG) kepada siswa sekolah di Denpasar dihentikan mulai 18 Maret hingga akhir bulan

balitribune.co.id I Denpasar - Siswa sekolah di Denpasar mendapat libur panjang dalam rangka Idul Fitri dari tanggal 18 hingga 30 Maret 2026 mendatang. Terkait libur panjang tersebut, pembagian Makanan Bergizi Gratis (MBG) juga diliburkan sementara. 


Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, AA Gede Wiratama menyebut MBG libur dari tanggal 18 hingga 30 Maret 2026. Sedangkan untuk penyaluran terakhir dilaksanakan, Senin, 16 Maret 2026. "Penyalurannya dirapel untuk tiga hari, Sabtu, Senin dan Selasa diberikan 16 Maret," ungkapnya, di Denpasar, Senin (16/3/2026). 


Untuk jenis makanan yang diberikan saat pembagian terakhir, Wiratama menyebut berupa makanan kering. Selanjutnya, setelah 30 Maret 2026 MBG akan dibagikan secara normal seperti sebelumnya.


Sementara itu, terkait Idul Fitri 1447 Hijriah, Disdikpora mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/426/Disdikpora yang ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan mulai dari tingkat PAUD, SD, SMP, hingga SKB/PKBM di seluruh Kota Denpasar.


Disampaikan bahwa penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama tiga menteri guna memberikan ruang bagi siswa dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.


Surat edaran ini salah satunya mengatur tentang libur dalam rangka Idul Fitri. "Siswa mendapat libur selama dua pekan, yakni pada 16-20 Maret dan berlanjut pada 23-27 Maret 2026, seluruh aktivitas pendidikan akan normal kembali pada 30 Maret 2026," bebernya.


Selama libur, Wiratama juga mengingatkan kepala sekolah untuk tetap menjaga keamanan aset sekolah, seperti laboratorium dan perangkat TIK melalui sistem piket.

 Sekolah juga diwajibkan menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua jika terdapat kendala terkait keselamatan murid. "Kami ingin memastikan bahwa meskipun ada penyesuaian jadwal, kualitas pembelajaran tetap terjaga dan hak-hak perlindungan anak tetap menjadi prioritas utama," ujar Wiratama. 

wartawan
JRO
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.