Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Skandal Sertifikat Ilegal di Tahura Bali: 106 Dokumen Diduga Melanggar Hukum

dewan bali
Bali Tribune / TRAP - Rapat Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, Selasa (23/9)

balitribune.co.id | Denpasar - Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menemukan fakta mengejutkan, 106 sertifikat hak milik dan hak guna bangunan terbit di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali Selatan. Kawasan ini seharusnya steril dari kepemilikan pribadi maupun badan usaha.

Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menyebut penerbitan sertifikat di Tahura tidak hanya melanggar undang-undang, tapi juga mengancam lingkungan Bali. “Ini jelas pelanggaran serius. Tahura adalah kawasan konservasi. Kalau alih fungsi terus dibiarkan, aliran air terganggu, risiko banjir makin parah, dan Bali bisa kehilangan sabuk hijau terakhirnya,” tegasnya.

Temuan itu membuat rapat DPRD Bali, Selasa (23/9) dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali serta stakeholder terkait berlangsung panas. Pansus bahkan mendesak pembatalan seluruh sertifikat di Tahura sekaligus audit menyeluruh terhadap proses penerbitannya.

Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, tak menampik adanya penerbitan sertifikat di Tahura. Namun ia berdalih, sebagian kawasan itu dalam rencana tata ruang justru tercatat sebagai kawasan industri.

Alasannya klise, batas kawasan hutan tidak jelas, peta dasar tidak akurat, hingga patok batas yang bergeser. “Kalau memang terbukti masuk kawasan hutan, sertifikat bisa dibatalkan. Tapi harus ada koordinasi dengan kehutanan,” ucapnya.

Pernyataan ini justru memunculkan tanda tanya di kalangan Pansus, bagaimana mungkin sebuah lembaga sebesar BPN, yang tugasnya memberi kepastian hukum atas tanah, bisa menerbitkan lebih dari seratus sertifikat tanpa memastikan status kawasan terlebih dahulu?

Kasus Tahura ini bukan cerita baru. Hasil sidak Pansus di lapangan menunjukkan alih fungsi kawasan konservasi telah berlangsung lama. Hutan mangrove di sekitar Tahura berubah menjadi lokasi usaha, bahkan terdapat bangunan permanen.

Polanya mirip, lahan konservasi “berubah status” lewat sertifikat, kemudian bergeser fungsi jadi lahan ekonomi. Dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan pun makin menguat, apalagi sertifikat tidak mungkin terbit tanpa proses panjang di BPN.

Supartha menegaskan, ada atau tidak permainan dalam penerbitan sertifikat, itu harus dibuka terang-benderang. Kalau ini dibiarkan, kita sedang mewariskan bom waktu ekologis bagi Bali.

Kasus ini menyoroti masalah klasik di Bali, tata ruang yang indah di atas kertas, tapi lemah di lapangan. Meski peraturan menyebut Tahura sebagai kawasan konservasi, praktik di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.

Dewan menilai lemahnya pengawasan dan sikap permisif aparat membuka ruang bagi praktek mafia tanah. Bila tidak segera dibatalkan, ratusan sertifikat di Tahura bisa menjadi pintu masuk perusakan ekosistem mangrove dan kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Pansus TRAP menegaskan, mereka akan terus menekan BPN dan pemerintah untuk menindaklanjuti temuan ini. Bali, kata mereka, tidak boleh menjadi ladang subur bagi permainan sertifikat yang mengorbankan lingkungan hidup.

wartawan
ARW

Dua Jenazah Diduga Korban KMP Tunu Ditemukan Saat Proses Evakuasi Bangkai Kapal

balitribune.co.id | Negara - Proses pengangkatan bangkai Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya tengah berlangsung di perairan Selat Bali. Dalam waktu bersamaan dua jenazah yang diduga kuat merupakan korban kecelakaan kapal tersebut ditemukan mengambang di Peraian Selat Bali dan sekitar Pelabuhan Gilimanuk, Minggu (1/2). 

Baca Selengkapnya icon click

BPK Nilai Operasional Bank BPD Bali Efektif Dukung Fungsi Intermediasi Perbankan

balitribune.co.id | Denpasar - Bank BPD Bali menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bali, Jumat (30/1/2026) di Gedung BPK Perwakilan Provinsi Bali, Renon, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lawan Mafia Tambang, Menhan Sjafrie: Ada yang Tampil Legal tapi Tindakannya Ilegal

balitribune.co.id | Bogor - Pemerintah memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang menggerogoti kekayaan alam Indonesia. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), seluruh aktivitas tambang ilegal di berbagai wilayah Tanah Air akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Baca Selengkapnya icon click

Sambut Awal Tahun, Pasar Murah Kembali Digelar Artha Graha Peduli dan Discovery Kartika Plaza Hotel

balitribune.co.id | Kuta - Artha Graha Peduli (AGP) kembali menggelar Pasar Murah di awal tahun 2026, tepatnya pada Sabtu, 31 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari program sosial berkelanjutan AGP dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, sekaligus menjaga daya beli di tengah dinamika harga pangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Stabilitas Organisasi, OJK Tunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat dengan melakukan penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta hari ini.

Baca Selengkapnya icon click

Ekspansi ke Pulau Dewata, Changan Resmikan Dealer Pertama di Bali via Top Motor

balitribune.co.id | Mangupura - Pabrikan mobil listrik asal Tiongkok, Changan Automobil memperluas penetrasi pasar di Indonesia dengan membuka oulet pertama  di pulau Dewata. Di Bali Produsen mobil yang telah tersebar lebih dari 130 negara dan memulai debut di Indonesia GJAW 2025 bernaung dibawah bendera Top Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.